Diduga Abai Perawatan, Blok Produksi Sawit PTPN IV Sei Kopas Diselimuti Semak Belukar, Pengelolaan Aset BUMN Dipertanyakan


Kab. ASAHAN, Sumatera Utara – Selasa, 14 Juli 2026.


Kab. ASAHAN, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Kondisi Tanaman Sawit di Afdeling VII Unit Sei Kopas Diduga Terbengkalai, Biaya Perawatan Miliaran Rupiah Jadi Sorotan — Manajemen PTPN IV Regional II Diminta Evaluasi Kinerja dan Turun Langsung ke Lapangan. 




Kondisi areal perkebunan kelapa sawit milik BUMN PTPN IV Regional II Unit Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan kurang optimalnya pemeliharaan tanaman di wilayah Afdeling VII.




Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan sejumlah blok produksi, yakni Blok 05AK, 05AH, dan 05AJ Tahun Tanam 2005, tampak dipenuhi semak belukar serta tanaman liar. Kondisi gawangan yang tidak tertata, pelepah sawit yang terlihat menumpuk, serta tanaman yang tampak tidak mendapatkan pemeliharaan maksimal menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan operasional kebun.


Tanaman sawit yang dibiarkan tumbuh tanpa perawatan rutin berpotensi menghambat proses pemupukan, panen, pengawasan hama penyakit, hingga berdampak terhadap produktivitas tandan buah segar (TBS).


Menurut informasi yang dihimpun, kondisi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pelaksanaan program perawatan kebun yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).


Anggaran Perawatan Jadi Pertanyaan Publik


Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV memiliki kewajiban menjaga aset perkebunan agar tetap produktif dan memberikan kontribusi terhadap negara.


Namun, muncul pertanyaan besar dari masyarakat:


Apakah anggaran pemeliharaan kebun yang dialokasikan setiap tahun telah benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan RKAP?


Apabila terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan kondisi fisik kebun di lapangan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak pengawasan internal maupun eksternal.


Sejumlah pihak meminta manajemen PTPN IV Regional II PalmCo melakukan audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan perawatan di tingkat afdeling.


Potensi Pelanggaran Aturan dan Aspek Hukum


Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan aset perusahaan negara, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan, atau terdapat penyimpangan penggunaan anggaran, maka dapat berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


BUMN wajib dikelola berdasarkan prinsip profesionalitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.


Kelalaian yang menyebabkan kerugian perusahaan negara dapat menjadi objek pemeriksaan apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau penyimpangan.


2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Direksi dan pengelola perusahaan memiliki tanggung jawab menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.


Apabila terjadi kelalaian pengelolaan yang menyebabkan kerugian perusahaan, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara


Apabila aset atau keuangan perusahaan negara mengalami kerugian akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian dalam pengelolaan, dapat menjadi perhatian aparat pengawasan dan penegak hukum.


4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pekerjaan, laporan fiktif, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian negara, maka dapat dikenakan:

• Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun

• Pidana penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu

• Denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar (Sesuai pasal yang diterapkan)


Desakan Pemeriksaan dan Evaluasi, Masyarakat meminta:

✅ Direksi PTPN IV Regional II PalmCo melakukan inspeksi langsung ke Unit Sei Kopas.

✅ General Manager M. Lahagu melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen unit dan afdeling.

✅ Bagian pengawasan internal melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan RKAP perawatan kebun.

✅ Aparat pengawas terkait melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.


Pengelolaan perkebunan BUMN bukan hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab menjaga aset negara.


Himbauan Kepada Masyarakat, Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan aset negara. Apabila menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang melalui jalur resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.


Transparansi dan pengawasan publik diperlukan agar perusahaan negara tetap berjalan profesional, bebas dari penyalahgunaan kewenangan, serta memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen PTPN IV Unit Sei Kopas maupun PTPN IV Regional II belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kondisi tersebut.


*Bersambung... 


🎯 Hasil Investigasi Tim Media Target Krimsus 🎯

Tim Liputan & Investigasi Lintas Media


Diberitakan Oleh:

*(DL – Tim Red)* 


🌈🦋 🌈