Redaksi


Redaksi


 Hari Rabu, 17 Juli 2024.



Penerbit 

PT. MEDIA TARGET KRIMSUS


Media Nasional:

🎯 MEDIA TARGET KRIMSUS (MTK)

ONLINE, Cetak & TV Live Streaming

ONLINE, SURAT KABAR & TV

💿 TV Channel Media Target Krimsus 🎯


Link Website: 

https://www.mediatargetkrimsus.com

Box Redaksi:

https://www.mediatargetkrimsus.com/p/redaksi.html

Email:  mediatargetkrimsus@gmail.com


BADAN HUKUM: 

KEMENTERIAN HUKUM & HAK ASASI MANUSIA REPUPLIK INDONESIA (HAM) 

SK. KEMENKUMHAM

Nomor: 

AHU-040491.AH.01.30.Tahun 2024 

Jakarta, 18 Juli 2024


NPWP.: 

21.384.878.1-115.000


PEMERINTAH REPUPLIK INDONESIA 

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO SERTIFIKAT STANDAR: 

18072400002670001


NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 

1807240000267


PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

(TD PSE) DOMESTIK PB-UMKU: 

180724000026700000001 


TDPSE KOMINFO: 

014835.01/DJAI.PSE/07/2024

SEKTOR USAHA:

Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Fungsi Sistem Elektronik: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

KBLI:

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):

- *KBLI : 58130*

— Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.

- *KBLI : 63122*

— Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.


AKTE NOTARIS: 

YASEER ARAFAT, SH.MKn. Nomor 41 Tanggal 22 Juli 2024

Berkedudukan di: Kab. ASAHAN, Prov. SUMATERA UTARA.

Alamat Kantor Redaksi: 

Jln. Perintis, Dusun XIX, Desa/Kelurahan Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan, Provinsi SUMATERA UTARA,

Kode Pos: 21271.

№. Contak Person HP/WA: 

⭐ 0852 6013 5090

⭐ 0852 6230 9002


Nomor Rekening Perusahaan:

-Bank Mandiri a/n Djon Rek. 183 00 0038603 6.


Deklarasi
Gerakan Solidaritas Nasional Pres RPG 08
DPP LBH Presisi GSN
Relawan Prabowo Gibran. 08
№.: 03413080602191249048993
Senin, 03 Februari 2025.


Selamat & Sukses











MITRA, LEMBAGA MITRA & MITRA PERUSAHAAN

KOMINFO

APPI

(Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia)

DPW APPI SUMUT

(Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Sumut)
Rencana akan segera di Bentuk

BNSP

(Badan Nasional Sertifikasi Profesi) 

Dewan Pers

PWI (Persatuan Wartawan  Indonesia)

SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA (SIJI)

***

LEMBAGA MITRA:

TNI, POLRI, KEJAKSAAN, HAKIM, KRIMSUS, ADVOKAT, PENGACARA, PEMERINTAH, SWASTA, UMKM & INSTANSI LAINNYA.


*Pembina PT. SUKMA UMKM DIGITAL*


PENDIRI:

1. DJON

2. ERMIWATY

3. ERVINA

4. VIRA VANESSA

5. FELLEN

6. METTA CYNTIA


Dewan Pendiri: 


KOMISARIS:

ERMIWATY


Pimpinan Perusahaan: 

DJON 


Wakil Pimpinan Perusahaan:

 1. ERMIWATY

 2. VIRA VANESSA

3. FELLEN

4. METTA CYNTIA


DEWAN PEMBINA:

AKP. Zulfikar, SH., MH. Kanit 2 Subdit 1 Diressiber Polda SUMUT


Dewan Penasehat:

1. dr. BERNARD B. SIAGIAN SH

2. SANTORI


Direktur/Pimpinan Umum: 

DJON 


Wakil Direktur/Wakil Pimpinan Umum: 

1. ERMIWATY

2. VIRA VANESSA

3. FELLEN

4. METTA CYNTIA

5. RACHMAT SAMUEL SAMOSIR

6. ARPEN SIJABAT



Penasehat Hukum & Advokat:  

1. Prof., Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., PhD., & Rekan (Bogor) 

2. WEILLY BUTAR BUTAR, S.H. (Kab. Asahan)

3. AKMAL TANJUNG, S.H. (Kab. Asahan)

4. FRISKA MANALU, S.H., M.H (DKI JAKARTA) 



Pimpinan Redaksi (PimRed):

DJON


Wakil Pimpinan Redaksi (WaPimRed):

1. ERMIWATY

2. VIRA VANESSA

3. FELLEN

4. METTA CYNTIA

5. RACHMAT SAMUEL SAMOSIR

6. ARPEN SIJABAT


PENANGGUNG JAWAB:

Prof. DR. K.H. SUTAN NASOMAL, S.Pdi., SE., SH., MH., PhD

+62 811-8419-260

+62 877-1902-1960


Bendahara Redaksi MTK:

ERMIWATY


Sekretaris Redaksi MTK:

METTA CYNTIA


Dewan Redaksi:

M. YUNUS



Dewan Pertahanan & Bela Negara:

T. RAZIMAN YAHYA

SUCIPTO



PROGRAMER DAN EDITOR:

Sukma/Deden/Chaplin/Djon


Kontributor Luar Negeri: 

SIJI


Litbang Pusat: 

SIJI 


Kordinator Ragional Pusat: 

SIJI 


STAF AHLI Media Target Krimsus (MTK):

* SAIDI KUSUMA

* RAMIDI

* AL BINER GURNING



REPORTER:


HUMAS:



Staf Humas & Publikasi:



Redaktur:

DWI ERMADI


Redaktur Pelaksana:



Staf Redaksi:

IRWAN BAHRI HSB


Wakil Staf Redaksi:


Juru Bicara Redaksi:

BARITA SIRAIT


Channel YouTube TV:

DJON


EDITOR:


Team Investigasi:

Ketua Tim investigasi:

DJON


INVESTIGASI LIPUTAN, LAPANGAN SELURUH NKRI


Investigasi Liputan Seluruh NKRI: 

EPENDI HARAHAP


Investigasi Lapangan Seluruh NKRI:

SOAMBANGON SIREGAR


Presenter Berita TV & Liputan:


Liputan TV Live Streaming:


Kordinator Investigasi NKRI :

PARLINDUNGAN SIMARMATA


KORDINATOR LIPUTAN  (KorLip) :


Kordinator Liputan Seluruh NKRI (KorLip):


Kordinator Liputan Nasional:

KORDINATOR LIPUTAN TV (KorLip) & LIPUTAN LIVE STREAMING SELURUH NKRI:

JALUNGUN NADEAK



KORDINATOR LAPANGAN NKRI (KorLap):


● KORDINATOR LAPANGAN NKRI (KorLap)

ERNAWATI


KORDINATOR WILAYAH:(KorWil)

KORDINATOR WILAYAH/DAERAH:


● Kepala Kordinator Wilayah NKRI (se-Indonesia):

GUNAWAN


 KORDINATOR WILAYAH:


KORDINATOR WILAYAH NKRI:



KORWIL Prov. JAWA TENGAH

SUNANDAR ARIF SUCIANTO


KORWIL Prov. SULAWESI UTARA & Prov. GORONTALO

SOFYAN


 KOORDINATOR DAERAH (KORDA):


● KORDINATOR LABUHANBATU UTARA, Prov. SUMUT:

FERI PUJI HUTABARAT




KEPALA PERWAKILAN WILAYAH (Kaperwil) & WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH

⭐Kaperwil & Wakaperwil:


⭐Kaperwil DKI Jakarta:

FELLEN


⭐Kaperwil Prov. Lampung

MUSLIMIN



⭐Kaperwil Prov. Riau:

ERVINA


⭐Wakaperwil Prov. Riau:

SONIX GUNAWAN



⭐Kaperwil Prov. Sumatera Utara (Sumut) 

DJON HENDRY, S.KOM


⭐Kaperwil Prov. Sulawesi Utara (Sulut) 

IRVAN J. MANTALI


BIRO:


Kepala Biro & Wakil Kepala Biro

⭐ KaBiro & WakaBiro:


● KABIRO Kab. TULANG BAWANG BARAT, Prov. LAMPUNG

RIKI SAPUTRA


● KABIRO Kab. ASAHAN, Prov. SUMUT:

EDDY


● KABIRO Kab. LABUHANBATU UTARA, Prov. SUMUT

IRWANTO


● KABIRO Kab. Simalungun Prov. SUMUT:

RUDI SUCIPTO


● KABIRO Kab. TOBA, Prov. SUMUT:

MUSA SIAGIAN


● KABIRO Kab. MANDAILING NATAL (MADINA), Prov SUMUT:

PATIHI


● WAKABIRO Kab. MANDAILING NATAL (MADINA), Prov SUMUT:

SARMAN


● KABIRO Kab. PADANG LAWAS UTARA, Prov. SUMUT. 

SUTRIMAN



JURNALIS/WARTAWAN/ REPORTER:


⭐ JURNALIS PROV. JAWA TENGAH

MIDUK MANURUNG


 Jurnalis/Wartawan/Reporter PROV. SUMATERA UTARA:

WATONO

SABAM SIANTURI

INDRA GUNAWAN SIJABAT

MARALI MAKMUR PASARIBU



 Jurnalis/Wartawan/Reporter: 


● Wartawan Kab. BATU BARA, Prov. SUMUT:

BAMBANG IRAWADI

SAHUT HUTAURUK

JULIANTI


● Wartawan Kab. SIMALUNGUN, Prov. SUMUT:

SUPIANI


● Wartawan Kab. MANDAILING NATAL (MADINA), Prov SUMUT:

ARWIN

ZULKIFLI LUBIS

BAHRUM

FAIZ JAMBAK





PENDIRI
Direktur/ Pimpinan Redaksi





■□■□■□■□■□

————————————

————————————

————————————

■□■□■□■□■□

⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ 




Lambang Negara
Garuda Pancasila


PT. Media Target Krimsus🎯

PT. Media Target Krimsus🎯

LAW OFFICE 
EAGLE JUSTICE & PARTNER'S
Lawyer & Legal Consultant.

LAW OFFICE 
EAGLE JUSTICE & PARTNER'S
Lawyer & Legal Consultant

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 


■□■□■□■□■□

————————————

————————————

————————————

⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ 


PT. MEDIA TARGET KRIMSUS


Media Nasional:

MEDIA TARGET KRIMSUS (MTK)


ONLINE, Cetak & TV Live Streaming

ONLINE, SURAT KABAR & TV


Link Website: 

https://www.mediatargetkrimsus.com

Box Redaksi:

https://www.mediatargetkrimsus.com/p/redaksi.html

Email:

 mediatargetkrimsus@gmail.com


*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*

*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. MEDIA TARGET KRIMSUS* Tahun 2024

*PIHAK PT. MEDIA TARGET KRIMSUS TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*

TIDAK BOLEH TERLIBAT:

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA P.T MEDIA TARGET KRISUS UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI MediaTargetKrimsus.Com

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. MEDIA TARGET KRIMSUS serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT. MEDIA TARGET KRIMSUS


Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PWRI/ PWI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media mediatargetkrimsus.com maka pihak Redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi.


————————————

————————————

⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ 


Kode Etik Redaksi MediaTargetKrimsus.Com


1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staff Media Online MediaTargetKrimsus.Com dilengkapi dengan identitas yang terdiri dari ld Card (Kartu Pers) yang masih Aktif Masa Berlaku dan Surat Tugas serta Surat Keterangan Tugas Peliputan MediaTargetKrimsus.Com jika ada Peliputan Khusus, serta Nama Jabatan Anggota tercantum dalam Box Redaksi.

Box Redaksi:

https://www.mediatargetkrimsus.com/p/redaksi.html


2. Permintaan untuk Ralat, Koreksi, Revisi, maupun Hak Jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh MediaTargetKrimsus.Com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999.


PEMBERITAHUAN:


Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepada instansi yang terkait dan NaraSumber dapat menanyakan dengan jelas identitas Wartawan kami dan memperhatikan masa berlaku Kartu Anggota dan Surat Tugasnya serta Nama dan Jabatan yang bersangkutan tercantum di Box Redaksi kami.


Bagi Seorang Yang Dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dalam Mencari/Memperoleh dan Menyebarluaskan informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Thn 1999 Tentang PERS. Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 (Dua) Thn Atau Denda Paling Banyak Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)


Peringatan dan Pemberitauan kepada instansi terkait, Setiap anggota Wartawan kami tentu saja Namanya terdapat dan tercantum di dalam Box Redaksi, Jika Namanya tidak tercantum atau tidak terdapat di Box Redaksi itu Adalah Oknum dan diluar tanggung Jawab Redaksi Bukan Anggota Wartawan Media Target Krimsus



RI Law NO. 40 OF 1999 CONCERNING THE PRES iniS

       Article 3 paragraph 1

The national press has functions as a medium of information, education, entertainment and social control.

Undang-Undang RI NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Pasal 3 ayat 1

Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.


All facilities which may be acrreded to him/her performance of him/her duty will be gretly appreciated.

Semua fasilitas yang mungkin diberikan kepadanya dalam melaksanakan tugasnya akan sangat dihargai.


Atas segala bantuan yang diberikan dalam melaksanakan tugas jurnalis, sangat kami hargai.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahalangi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-"


5w + 1H

Yaitu Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, dan Bagaimana.

Unsur-unsur teks berita itu adalah 5W 1H, yakni berupa What (Apa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Kapan), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana).


————————————

————————————


Perhatian:

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta Team investigasi MediaTargetKrimsus.Com mentaati dan mematuhi – UNDANG-UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) 

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang–Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan Tugas Wartawan Jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota MediaTargetKrimsus.Com untuk pro aktif melaporkan ke Pimred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara Rahasia.


□■□■□■□■□


DPW APPI SUMUT

InsyaAllah dalam waktu dekat akan segera di Bentuk DPW APPI SUMUT. 

Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia setelah terbentuknya DPW APPI SUMUT Selanjutnya Rencana Akan segera MeLaksanakan SKW Perdana di Sumatera Utara, InsyaAllah. Mohon dukungan Pengusaha Pers Indonesia dan Wartawan. 


APPI Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia

APPI adalah singkatan dari Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia. 
Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) adalah organisasi yang mewakili perusahaan pers di Indonesia. 
APPI pernah menyoroti upaya pemerintah dan legislatif yang dinilai berusaha membungkam kemerdekaan pers. APPI juga pernah menggelar program kepedulian sosial, seperti membagikan paket makan siang kepada masyarakat yang membutuhkan. 
Organisasi pers di Indonesia juga meliputi: Asosiasi Perusahaan Pers (AMSI), Organisasi wartawan, Dewan Pers. 
APPI merupakan organisasi yang mendukung industri pembiayaan menjadi industri yang kreatif dan inovatif. 
Informasi lebih lanjut mengenai APPI dapat dilihat di situs web resmi APPI, yaitu www.appi.id. 
Beberapa kegiatan yang pernah dilakukan APPI, di antaranya: Menggelar seminar nasional, Melakukan program beasiswa, Menyoroti penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. 


Badan Nasional Sertifikasi Profesi

BNSP adalah singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi ProfesiBNSP adalah lembaga independen yang bertugas untuk: Menetapkan standar sertifikasi profesi, Mengatur dan mengembangkan sertifikasi profesi, Melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 
BNSP bertanggung jawab kepada Presiden. 
Tugas BNSP: 
  • Memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
  • Melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja
  • Mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja
Sertifikat Kompetensi BNSP diberikan kepada tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi kerja. Sertifikat ini dapat memberikan banyak manfaat bagi karyawan dan perusahaan. 
Untuk mendapatkan sertifikasi BNSP, Anda dapat bekerja sama dengan LSP yang sesuai dengan bidang keahlian Anda. 
Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.[1]
Dasar Hukum Pendirian
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja
SifatBadan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden
Sejarah Pendiri Anggota Susunan Kepengurusan BNSP
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun 7 anggota BNSP yang dilantik, yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), Nurwijoyo Satrio Aji Martono (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).

[1]
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
BNSP

BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Kantor Pusat BNSP
Jl. MT Haryono Kav. 52 Jakarta 12780
Situs Web
https://www.bnsp.go.id


□■□■□■□■□

————————————

⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ 


MEDIA TARGET KRIMSUS

MEDIA TARGET KRIMSUS

Kalau Tak Mau Dikritik,
Jangan Jadi Pejabat Publik

PT. Media Target Krimsus 🎯

Kami Pejuang
Bukan
Pecundang


Kalau Tak Mau Dikritik,
Jangan Jadi Pejabat Publik

Kalau Tak Mau Dikritik,
Jangan Jadikan Pejabat Publik

MEDIA TARGET KKRIMSU

MEDIA TARGET KRIMSUS

INFORMASI, LIDIK, UNGKAP FAKTA & LAPORKAN

Informasi Berita Kriminal, Korupsi, Hukum, Politik & Cyber

PT. Media Target Krimsus 🎯

PT. Media Target Krimsus 🎯


PT. Media Target Krimsus 🎯


Asta Cita




Hotline Pengaduan Bareskrim Polri


Layanan Pengaduan Mabes Polri


Hotline Pengaduan Kejaksaan Republik Indonesia


Pengaduan Desa


Pengaduan Desa

LAPOR MAS WAPRES
Warga Bisa Mengadu Langsung ke istana Wapres

LAPOR MAS WAPRES
Warga Bisa Mengadu Langsung ke istana Wapres



LOGO MITRA:


LAW OFFICE 
EAGLE JUSTICE & PARTNER'S
Lawyer & Legal Consultant.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 


KKOMINFO


Badan Nasional Sertifikasi Profesi

(BNSP) 




Dewan Pers


APPI Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia


DPP APPI Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia


DPP APPI Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia



SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA (SIJI)


Persatuan Wartawan  Indonesia (PWI)



Tentara Nasional Indonesia 
(TNI) 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

BARESKRIM

Humas Polri



Gerakan Solidaritas Nasional (GSN)




■□■□■□■□■□

————————————

Negara Bangkrut Bukan Karena Subsidi untuk Rakyat,... 
Tapi Karena Korupsi PEJABATNYA


Hidup Adalah Berbuat... 
Berbuatlah Sesuai KemampuanMu..., 
Agar Kamu Tidak Terasa Menanggung Beban yang Lebih Berat...!❗


————————————

————————————

■□■□■□■□■□

⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ 


MITRA & MITRA PERUSAHAAN

*Pembina PT. SUKMA UMKM DIGITAL*

*PWRI*

*Persatuan Wartawan Republik Indonesia*

*DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn*

*Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D*

*Rohmat Selamat SH.M.Kn*

*Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin*

*Pangeran Sanggau Kalbar*

*Drs H. Gusti Arman M.Si*


PT. SUKMA UMKM DIGITAL

SK.Kemenkumham

AHU-001769.AH.01.31.Tahun 2023

NPWP. 62.712.073.6-434.000

SERTIFIKAT STANDAR : 06022300490250001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 0602230049025

PB-UMKU: 060223004902500020002

TDPSE Kominfo : 009139.02/DJAI.PSE/02/2023

*KBLI : 63122*

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 07 Tanggal. 07 FEBRUARI 2023


*PIMPINAN PERUSAHAAN*

*PUTRA JAYA SUKMA*


*PIMPINAN REDAKSI*

KASDI SENO


Wakil Pimpinan Redaksi

*ATA SUHARTA*


*KETUA UMUM*

*PUTRA JAYA SUKMA*


*BENDAHARA*

 *DEDEN MAULANA*


*PENASEHAT HUKUM*

*Rohmat Selamat SH.M.Kn*

*F. Rosyih Pamudji SH.MH*

*Dr. NOORSYAM S. NOOR, SH. SE. MM.*

*Sugianto SH.SE.M.Ak*

*Yayat Wowor SH*

*Muhammad Rusli Efendi SE.SH*

*Dian Risandi Nusbar SH*


*Redaksi*

Nofis


*Staf Ahli*

Nursalim – Batam

Yayat Wowor SH – Jabar

Gusti Ramadhani SH. – Sumut

Sugianto. SH.SE.M.Ak

Agus Hari – NTB

Hendrikus – Maluku

M. Supadi – Jateng

Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng

Febriansyah – Sum-Sel

Muhammad – Riau Inhil

Abdul Sani Kal-Sel

Peru Artiadi Kal-Bar

Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel

Chrissie – Jatim


*Kordinator Liputan*

SUPRIYADI

Kasdi


*Kord. Investigasi*

YUSNIZAR MIDE


*PROGRAMER DAN EDITOR*

Sukma/Deden/Chaplin


*KAPERWIL & WAKIL*

YAYAT WOWOR SH (JABAR)

CHRISSIE (Blitar JATIM)

GUSTI RAMADHANI SH (SUMUT Medan )

AGUS HARI (Lombok – NTB)

NUR SALIM ( KEPRI – BATAM )

PERU ARTIADI ( KAL-BAR Sanggau )

Ir.A Rafiuddin SH. (Sul-Sel Makassar)

HENDRIKUS ( Tanimbar Maluku )

M.SUPADI ( JATENG & DIY)

MUHAMMAD ( RIAU – INHIL )

FEBRIANSYAH ( SUM-SEL Muara Enim )

AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran )

ABDUL SANI ( KAL-SEL Banjarmasin)

VIDI S.M. SIMANJUNTAK (BALI)

JIDRON B TAMONOB (TTS – NTT)

IKBAL SIDURU (SULTENG)

SALMONIUS (MANOKWARI – PAPUA)

AGUSTINUS (PUNCAK – PAPUA)

FIRIANTO - (JAWA TIMUR)


*HUMAS*

F. Rosyih Pamudji SH.MH. – Madiun

Nugroho SH. – Madiun

Witriyani – Bendahara Jateng

Agus Triyanto SH – Ngawi

Handono Budijanto SH. – Madiun

DW Lanjari – Jabodetabek

Eka – Depok

Peru Artiadi – Kal-Bar

Asdar – Kal-Tim

Rizwan – Karawang

Syamsu Alam – Kolaka

A. Rendra – Surabaya

Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang

Amrullah – Lampung

Ahmad Suhendi – Lampung

Imam Mawardi – Sampang

Hendrik – Tanimbar Maluku

Muh Imran – Maluku

Aria Permana – Kab Semarang Jateng

Jajat Sudrajat – Cianjur Jabar

Suprapto – Grobogan Jateng

Yusianto – Sum-Bar

Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel

Rayali Lingga – Aceh

Firianto - Malang Jawa Timur 


*BIRO Kabupaten*

Feri Simanjuntak. Biro Sumut

Eddi Husniyanto – Biro Jateng

Taufiq – Biro Tanggerang

Suyatno – Biro Banyumas Jateng

Suliyo – Biro Cilacap Jateng

Jiyanto – Biro Sragen Jateng

Tofan – Biro Kota Magelang Jateng

Mustakim – Biro Purworejo Jateng

Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi

Abdillah – Biro Kab Bogor

Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor

Safri – Biro Kab Bengkulu

Muhlis Asamin Nursin (Kabiro)  - Biro Banggai ; Rivaldi Matuliang, Indrawati


*Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah*

M.Supadi – Jateng & DIY

Netti Herawati SE – Bali

Vidi SM Simanjuntak – Bali

Ir H. Andi Sudirman Pare Pare Sul-Sel

Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel

H.Suarmadjat.ST.MH


*Team Investigasi*

Andri H- Team Investigasi Jabar

Nurman N – Team Investigasi Jabar

Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor

Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor

Jumadi – Team Investigasi Tanggerang

Ujang Niryana – Team Investigasi Kab Bekasi

Edi Mulya Fauzi – Bogor


Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Team Investigas Jateng

Topan Triadi – Team Investigasi Magelang Jateng

Adhi Supratiwo – Team Investigasi Demak Jateng


Chrissie – Team Investigasi Blitar Jatim

Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur

Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim

H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim


Suriansyah – Team Investigasi Kal-Sel

Siti Mawaddah R – Team Investigasi Kal-Sel

Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Team Investigasi Kal-Sel

Muhammad Iqbal Rumisa – Team Investigasi Kal-Sel

Ali Wardani – Team Investigasi Kal-Sel


Andi Asbar – Team Investigasi Makassar SulSel

Victor Reppie - Team Investigasi Sulteng

Asrun Ode – Team Investigasi Buton

Mustafa – Team Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh

Feri Simanjuntak – Team Investigasi Sumut Medan

Ismail TG Pranata – Team Investigasi Bengkalis Riau

SALMONIUS – Team Investigasi (MANOKWARI – PAPUA)

AGUSTINUS – Team Investigasi (PUNCAK – PAPUA)


Penasehat Team Wilayah Kerja

Syarifuddin – Bogor


KONTAK

Telp/Wa : 0816655633 – 0811255633

Email : sukma@umkmdigital.co.id

Alamat

JL. KH. ABDUL HAMID KM. 08 KP. KERONCONG SATU, Desa/Kelurahan Pamijahan, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 16810


■□■□■□■□■□■□

————————————

■□■□■□■□■□■□

⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ 



⚖️

ॐ 

औम्

﷽ الله ﷺﷻ


🐯

🐅 

🦁

🟦🟨🟥⬜🟧 

🕉️☸️☯️卍✝️☪️☦️✡️🔯🛐☮️🕎 

⚕️🏛🌐🏯♾️⚛️

🌏⛩️💒🕌🀄🎡👃♋ 🫶👌

⏳✈ 🌈🦋🌈➵ ➳➲🦣🦅

中۞۩©™®♝♔林印⚠

📌⏰● 📲 ☎ 📞📩 🔥🍌

⭕✖ ❌🚫⛔☀🔆🗼♂️♀⏲️

➡➕➖➗✔☑✅


📹🎥📷📡📝✍️🗓️ №.Θ☘🇮🇩

♈œø∅æßçñ±¢£π√∆¶°⁰ஜ

*♚☾✇☽⛢🎂🏆🆘

ঈদের  খুশি।

Selamat Hari Raya

※※※※※※※※※※

🟦🟨🟥⬜🟧 

(Red -Putra Jaya Sukma & Djon). 

🌈🦋 🌈

Bogor, 16 Juli 2024.

A

MEDIA TARGET KRIMSUS


SPONSOR