Redaksi
![]() |
Penerbit
PT. MEDIA TARGET KRIMSUS
Media Nasional:
🎯 MEDIA TARGET KRIMSUS (MTK)
ONLINE, Cetak & TV Live Streaming
ONLINE, SURAT KABAR & TV
💿 TV Channel Media Target Krimsus 🎯
Link Website:
https://www.mediatargetkrimsus.com
Box Redaksi:
https://www.mediatargetkrimsus.com/p/redaksi.html
Email: mediatargetkrimsus@gmail.com
BADAN HUKUM:
KEMENTERIAN HUKUM & HAK ASASI MANUSIA REPUPLIK INDONESIA (HAM)
SK. KEMENKUMHAM
Nomor:
AHU-040491.AH.01.30.Tahun 2024
Jakarta, 18 Juli 2024
NPWP.:
21.384.878.1-115.000
PEMERINTAH REPUPLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO SERTIFIKAT STANDAR:
18072400002670001
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB):
1807240000267
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
(TD PSE) DOMESTIK PB-UMKU:
180724000026700000001
TDPSE KOMINFO:
014835.01/DJAI.PSE/07/2024
SEKTOR USAHA:
Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Fungsi Sistem Elektronik: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
KBLI:
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
- *KBLI : 58130*
— Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.
- *KBLI : 63122*
— Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
AKTE NOTARIS:
YASEER ARAFAT, SH.MKn. Nomor 41 Tanggal 22 Juli 2024
Berkedudukan di: Kab. ASAHAN, Prov. SUMATERA UTARA.
Alamat Kantor Redaksi:
Jln. Perintis, Dusun XIX, Desa/Kelurahan Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan, Provinsi SUMATERA UTARA,
Kode Pos: 21271.
№. Contak Person HP/WA:
⭐ 0852 6013 5090
⭐ 0852 6230 9002
Nomor Rekening Perusahaan:
-Bank Mandiri a/n Djon Rek. 183 00 0038603 6.
![]() |
Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Pres RPG 08 DPP LBH Presisi GSN Relawan Prabowo Gibran. 08 №.: 03413080602191249048993 Senin, 03 Februari 2025. |
![]() |
Selamat & Sukses |
MITRA, LEMBAGA MITRA & MITRA PERUSAHAAN
KOMINFO
APPI
DPW APPI SUMUT
BNSP
Dewan Pers
PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA (SIJI)
LEMBAGA MITRA:
TNI, POLRI, KEJAKSAAN, HAKIM, KRIMSUS, ADVOKAT, PENGACARA, PEMERINTAH, SWASTA, UMKM & INSTANSI LAINNYA.
*Pembina PT. SUKMA UMKM DIGITAL*
PENDIRI:
1. DJON
2. ERMIWATY
3. ERVINA
4. VIRA VANESSA
5. FELLEN
6. METTA CYNTIA
Dewan Pendiri:
KOMISARIS:
ERMIWATY
Pimpinan Perusahaan:
DJON
Wakil Pimpinan Perusahaan:
1. ERMIWATY
2. VIRA VANESSA
3. FELLEN
4. METTA CYNTIA
DEWAN PEMBINA:
AKP. Zulfikar, SH., MH. Kanit 2 Subdit 1 Diressiber Polda SUMUT
Dewan Penasehat:
1. dr. BERNARD B. SIAGIAN SH
2. SANTORI
Direktur/Pimpinan Umum:
DJON
Wakil Direktur/Wakil Pimpinan Umum:
1. ERMIWATY
2. VIRA VANESSA
3. FELLEN
4. METTA CYNTIA
5. RACHMAT SAMUEL SAMOSIR
6. ARPEN SIJABAT
Penasehat Hukum & Advokat:
1. Prof., Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., PhD., & Rekan (Bogor)
2. WEILLY BUTAR BUTAR, S.H. (Kab. Asahan)
3. AKMAL TANJUNG, S.H. (Kab. Asahan)
4. FRISKA MANALU, S.H., M.H (DKI JAKARTA)
Pimpinan Redaksi (PimRed):
DJON
Wakil Pimpinan Redaksi (WaPimRed):
1. ERMIWATY
2. VIRA VANESSA
3. FELLEN
4. METTA CYNTIA
5. RACHMAT SAMUEL SAMOSIR
6. ARPEN SIJABAT
PENANGGUNG JAWAB:
Prof. DR. K.H. SUTAN NASOMAL, S.Pdi., SE., SH., MH., PhD
+62 811-8419-260
+62 877-1902-1960
Bendahara Redaksi MTK:
ERMIWATY
Sekretaris Redaksi MTK:
METTA CYNTIA
Dewan Redaksi:
M. YUNUS
Dewan Pertahanan & Bela Negara:
T. RAZIMAN YAHYA
SUCIPTO
PROGRAMER DAN EDITOR:
Sukma/Deden/Chaplin/Djon
Kontributor Luar Negeri:
SIJI
Litbang Pusat:
SIJI
Kordinator Ragional Pusat:
SIJI
STAF AHLI Media Target Krimsus (MTK):
* SAIDI KUSUMA
* RAMIDI
* AL BINER GURNING
REPORTER:
HUMAS:
Staf Humas & Publikasi:
Redaktur:
DWI ERMADI
Redaktur Pelaksana:
Staf Redaksi:
IRWAN BAHRI HSB
Wakil Staf Redaksi:
Juru Bicara Redaksi:
BARITA SIRAIT
Channel YouTube TV:
DJON
EDITOR:
Team Investigasi:
Ketua Tim investigasi:
DJON
INVESTIGASI LIPUTAN, LAPANGAN SELURUH NKRI
Investigasi Liputan Seluruh NKRI:
EPENDI HARAHAP
Investigasi Lapangan Seluruh NKRI:
SOAMBANGON SIREGAR
Presenter Berita TV & Liputan:
Liputan TV Live Streaming:
Kordinator Investigasi NKRI :
PARLINDUNGAN SIMARMATA
KORDINATOR LIPUTAN (KorLip) :
Kordinator Liputan Seluruh NKRI (KorLip):
Kordinator Liputan Nasional:
KORDINATOR LIPUTAN TV (KorLip) & LIPUTAN LIVE STREAMING SELURUH NKRI:
JALUNGUN NADEAK
KORDINATOR LAPANGAN NKRI (KorLap):
● KORDINATOR LAPANGAN NKRI (KorLap)
ERNAWATI
KORDINATOR WILAYAH:(KorWil)
KORDINATOR WILAYAH/DAERAH:
● Kepala Kordinator Wilayah NKRI (se-Indonesia):
GUNAWAN
⭐ KORDINATOR WILAYAH:
KORDINATOR WILAYAH NKRI:
KORWIL Prov. JAWA TENGAH
SUNANDAR ARIF SUCIANTO
KORWIL Prov. SULAWESI UTARA & Prov. GORONTALO
SOFYAN
⭐ KOORDINATOR DAERAH (KORDA):
● KORDINATOR LABUHANBATU UTARA, Prov. SUMUT:
FERI PUJI HUTABARAT
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH (Kaperwil) & WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH
⭐Kaperwil & Wakaperwil:
⭐Kaperwil DKI Jakarta:
FELLEN
⭐Kaperwil Prov. Lampung
MUSLIMIN
⭐Kaperwil Prov. Riau:
ERVINA
⭐Wakaperwil Prov. Riau:
SONIX GUNAWAN
⭐Kaperwil Prov. Sumatera Utara (Sumut)
DJON HENDRY, S.KOM
⭐Kaperwil Prov. Sulawesi Utara (Sulut)
IRVAN J. MANTALI
BIRO:
Kepala Biro & Wakil Kepala Biro
⭐ KaBiro & WakaBiro:
● KABIRO Kab. TULANG BAWANG BARAT, Prov. LAMPUNG
RIKI SAPUTRA
● KABIRO Kab. ASAHAN, Prov. SUMUT:
EDDY
● KABIRO Kab. LABUHANBATU UTARA, Prov. SUMUT
IRWANTO
● KABIRO Kab. Simalungun Prov. SUMUT:
RUDI SUCIPTO
● KABIRO Kab. TOBA, Prov. SUMUT:
MUSA SIAGIAN
● KABIRO Kab. MANDAILING NATAL (MADINA), Prov SUMUT:
PATIHI
● WAKABIRO Kab. MANDAILING NATAL (MADINA), Prov SUMUT:
SARMAN
● KABIRO Kab. PADANG LAWAS UTARA, Prov. SUMUT.
SUTRIMAN
JURNALIS/WARTAWAN/ REPORTER:
⭐ JURNALIS PROV. JAWA TENGAH
MIDUK MANURUNG
⭐ Jurnalis/Wartawan/Reporter PROV. SUMATERA UTARA:
WATONO
SABAM SIANTURI
INDRA GUNAWAN SIJABAT
MARALI MAKMUR PASARIBU
⭐ Jurnalis/Wartawan/Reporter:
● Wartawan Kab. BATU BARA, Prov. SUMUT:
BAMBANG IRAWADI
SAHUT HUTAURUK
JULIANTI
● Wartawan Kab. SIMALUNGUN, Prov. SUMUT:
SUPIANI
● Wartawan Kab. MANDAILING NATAL (MADINA), Prov SUMUT:
ARWIN
ZULKIFLI LUBIS
BAHRUM
FAIZ JAMBAK
![]() |
PENDIRI Direktur/ Pimpinan Redaksi |
■□■□■□■□■□
————————————
————————————
————————————
■□■□■□■□■□
⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓
![]() |
Lambang Negara Garuda Pancasila |
![]() | |
|
![]() |
PT. Media Target Krimsus🎯 |
![]() |
LAW OFFICE EAGLE JUSTICE & PARTNER'S Lawyer & Legal Consultant. |
![]() |
LAW OFFICE EAGLE JUSTICE & PARTNER'S Lawyer & Legal Consultant |
![]() |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) |
■□■□■□■□■□
————————————
————————————
————————————
⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓
PT. MEDIA TARGET KRIMSUS
Media Nasional:
MEDIA TARGET KRIMSUS (MTK)
ONLINE, Cetak & TV Live Streaming
ONLINE, SURAT KABAR & TV
Link Website:
https://www.mediatargetkrimsus.com
Box Redaksi:
https://www.mediatargetkrimsus.com/p/redaksi.html
Email:
*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. MEDIA TARGET KRIMSUS* Tahun 2024
*PIHAK PT. MEDIA TARGET KRIMSUS TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*
TIDAK BOLEH TERLIBAT:
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA P.T MEDIA TARGET KRISUS UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI MediaTargetKrimsus.Com
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. MEDIA TARGET KRIMSUS serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT. MEDIA TARGET KRIMSUS
Petunjuk :
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI/ PWI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media mediatargetkrimsus.com maka pihak Redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi.
————————————
————————————
⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓
Kode Etik Redaksi MediaTargetKrimsus.Com
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staff Media Online MediaTargetKrimsus.Com dilengkapi dengan identitas yang terdiri dari ld Card (Kartu Pers) yang masih Aktif Masa Berlaku dan Surat Tugas serta Surat Keterangan Tugas Peliputan MediaTargetKrimsus.Com jika ada Peliputan Khusus, serta Nama Jabatan Anggota tercantum dalam Box Redaksi.
Box Redaksi:
https://www.mediatargetkrimsus.com/p/redaksi.html
2. Permintaan untuk Ralat, Koreksi, Revisi, maupun Hak Jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh MediaTargetKrimsus.Com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999.
PEMBERITAHUAN:
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepada instansi yang terkait dan NaraSumber dapat menanyakan dengan jelas identitas Wartawan kami dan memperhatikan masa berlaku Kartu Anggota dan Surat Tugasnya serta Nama dan Jabatan yang bersangkutan tercantum di Box Redaksi kami.
Bagi Seorang Yang Dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dalam Mencari/Memperoleh dan Menyebarluaskan informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Thn 1999 Tentang PERS. Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 (Dua) Thn Atau Denda Paling Banyak Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Peringatan dan Pemberitauan kepada instansi terkait, Setiap anggota Wartawan kami tentu saja Namanya terdapat dan tercantum di dalam Box Redaksi, Jika Namanya tidak tercantum atau tidak terdapat di Box Redaksi itu Adalah Oknum dan diluar tanggung Jawab Redaksi Bukan Anggota Wartawan Media Target Krimsus,
RI Law NO. 40 OF 1999 CONCERNING THE PRES iniS
Article 3 paragraph 1
The national press has functions as a medium of information, education, entertainment and social control.
Undang-Undang RI NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Pasal 3 ayat 1
Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
All facilities which may be acrreded to him/her performance of him/her duty will be gretly appreciated.
Semua fasilitas yang mungkin diberikan kepadanya dalam melaksanakan tugasnya akan sangat dihargai.
Atas segala bantuan yang diberikan dalam melaksanakan tugas jurnalis, sangat kami hargai.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahalangi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-"
5w + 1H
Yaitu Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, dan Bagaimana.
Unsur-unsur teks berita itu adalah 5W 1H, yakni berupa What (Apa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Kapan), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana).
————————————
————————————
Perhatian:
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta Team investigasi MediaTargetKrimsus.Com mentaati dan mematuhi – UNDANG-UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1)
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang–Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan Tugas Wartawan Jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota MediaTargetKrimsus.Com untuk pro aktif melaporkan ke Pimred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara Rahasia.
□■□■□■□■□
DPW APPI SUMUT
InsyaAllah dalam waktu dekat akan segera di Bentuk DPW APPI SUMUT.
Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia setelah terbentuknya DPW APPI SUMUT Selanjutnya Rencana Akan segera MeLaksanakan SKW Perdana di Sumatera Utara, InsyaAllah. Mohon dukungan Pengusaha Pers Indonesia dan Wartawan.
APPI Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja
- Mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja
BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
□■□■□■□■□
————————————
⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓
![]() |
MEDIA TARGET KRIMSUS |
![]() |
MEDIA TARGET KRIMSUS |
![]() |
Kalau Tak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat Publik |
![]() |
PT. Media Target Krimsus 🎯 |
![]() |
Kami Pejuang Bukan Pecundang |
![]() |
Kalau Tak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat Publik |
![]() |
Kalau Tak Mau Dikritik, Jangan Jadikan Pejabat Publik |
![]() |
MEDIA TARGET KKRIMSU |
![]() |
MEDIA TARGET KRIMSUS |
Informasi Berita Kriminal, Korupsi, Hukum, Politik & Cyber
![]() |
PT. Media Target Krimsus 🎯 |
![]() |
PT. Media Target Krimsus 🎯 |
![]() |
PT. Media Target Krimsus 🎯 |
![]() |
Asta Cita |
![]() |
Hotline Pengaduan Bareskrim Polri |
![]() | ||
Layanan Pengaduan Mabes Polri
|
![]() |
Pengaduan Desa |
![]() |
LAPOR MAS WAPRES Warga Bisa Mengadu Langsung ke istana Wapres |
![]() |
LAPOR MAS WAPRES Warga Bisa Mengadu Langsung ke istana Wapres |
LOGO MITRA:
![]() |
LAW OFFICE EAGLE JUSTICE & PARTNER'S Lawyer & Legal Consultant. |
![]() | ||
KKOMINFO
|
![]() |
APPI Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia |
![]() |
DPP APPI Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia |
![]() |
DPP APPI Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia |
![]() |
SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA (SIJI) |
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
![]() |
Humas Polri |
![]() |
Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) |
————————————
![]() |
Negara Bangkrut Bukan Karena Subsidi untuk Rakyat,... Tapi Karena Korupsi PEJABATNYA |
![]() |
Hidup Adalah Berbuat... Berbuatlah Sesuai KemampuanMu..., Agar Kamu Tidak Terasa Menanggung Beban yang Lebih Berat...!❗ |
————————————
————————————
■□■□■□■□■□
⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓
MITRA & MITRA PERUSAHAAN
*Pembina PT. SUKMA UMKM DIGITAL*
*PWRI*
*Persatuan Wartawan Republik Indonesia*
*DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn*
*Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D*
*Rohmat Selamat SH.M.Kn*
*Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin*
*Pangeran Sanggau Kalbar*
*Drs H. Gusti Arman M.Si*
PT. SUKMA UMKM DIGITAL
SK.Kemenkumham
AHU-001769.AH.01.31.Tahun 2023
NPWP. 62.712.073.6-434.000
SERTIFIKAT STANDAR : 06022300490250001
NOMOR INDUK BERUSAHA : 0602230049025
PB-UMKU: 060223004902500020002
TDPSE Kominfo : 009139.02/DJAI.PSE/02/2023
*KBLI : 63122*
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 07 Tanggal. 07 FEBRUARI 2023
*PIMPINAN PERUSAHAAN*
*PUTRA JAYA SUKMA*
*PIMPINAN REDAKSI*
KASDI SENO
Wakil Pimpinan Redaksi
*ATA SUHARTA*
*KETUA UMUM*
*PUTRA JAYA SUKMA*
*BENDAHARA*
*DEDEN MAULANA*
*PENASEHAT HUKUM*
*Rohmat Selamat SH.M.Kn*
*F. Rosyih Pamudji SH.MH*
*Dr. NOORSYAM S. NOOR, SH. SE. MM.*
*Sugianto SH.SE.M.Ak*
*Yayat Wowor SH*
*Muhammad Rusli Efendi SE.SH*
*Dian Risandi Nusbar SH*
*Redaksi*
Nofis
*Staf Ahli*
Nursalim – Batam
Yayat Wowor SH – Jabar
Gusti Ramadhani SH. – Sumut
Sugianto. SH.SE.M.Ak
Agus Hari – NTB
Hendrikus – Maluku
M. Supadi – Jateng
Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng
Febriansyah – Sum-Sel
Muhammad – Riau Inhil
Abdul Sani Kal-Sel
Peru Artiadi Kal-Bar
Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel
Chrissie – Jatim
*Kordinator Liputan*
SUPRIYADI
Kasdi
*Kord. Investigasi*
YUSNIZAR MIDE
*PROGRAMER DAN EDITOR*
Sukma/Deden/Chaplin
*KAPERWIL & WAKIL*
YAYAT WOWOR SH (JABAR)
CHRISSIE (Blitar JATIM)
GUSTI RAMADHANI SH (SUMUT Medan )
AGUS HARI (Lombok – NTB)
NUR SALIM ( KEPRI – BATAM )
PERU ARTIADI ( KAL-BAR Sanggau )
Ir.A Rafiuddin SH. (Sul-Sel Makassar)
HENDRIKUS ( Tanimbar Maluku )
M.SUPADI ( JATENG & DIY)
MUHAMMAD ( RIAU – INHIL )
FEBRIANSYAH ( SUM-SEL Muara Enim )
AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran )
ABDUL SANI ( KAL-SEL Banjarmasin)
VIDI S.M. SIMANJUNTAK (BALI)
JIDRON B TAMONOB (TTS – NTT)
IKBAL SIDURU (SULTENG)
SALMONIUS (MANOKWARI – PAPUA)
AGUSTINUS (PUNCAK – PAPUA)
FIRIANTO - (JAWA TIMUR)
*HUMAS*
F. Rosyih Pamudji SH.MH. – Madiun
Nugroho SH. – Madiun
Witriyani – Bendahara Jateng
Agus Triyanto SH – Ngawi
Handono Budijanto SH. – Madiun
DW Lanjari – Jabodetabek
Eka – Depok
Peru Artiadi – Kal-Bar
Asdar – Kal-Tim
Rizwan – Karawang
Syamsu Alam – Kolaka
A. Rendra – Surabaya
Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang
Amrullah – Lampung
Ahmad Suhendi – Lampung
Imam Mawardi – Sampang
Hendrik – Tanimbar Maluku
Muh Imran – Maluku
Aria Permana – Kab Semarang Jateng
Jajat Sudrajat – Cianjur Jabar
Suprapto – Grobogan Jateng
Yusianto – Sum-Bar
Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel
Rayali Lingga – Aceh
Firianto - Malang Jawa Timur
*BIRO Kabupaten*
Feri Simanjuntak. Biro Sumut
Eddi Husniyanto – Biro Jateng
Taufiq – Biro Tanggerang
Suyatno – Biro Banyumas Jateng
Suliyo – Biro Cilacap Jateng
Jiyanto – Biro Sragen Jateng
Tofan – Biro Kota Magelang Jateng
Mustakim – Biro Purworejo Jateng
Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi
Abdillah – Biro Kab Bogor
Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor
Safri – Biro Kab Bengkulu
Muhlis Asamin Nursin (Kabiro) - Biro Banggai ; Rivaldi Matuliang, Indrawati
*Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah*
M.Supadi – Jateng & DIY
Netti Herawati SE – Bali
Vidi SM Simanjuntak – Bali
Ir H. Andi Sudirman Pare Pare Sul-Sel
Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel
H.Suarmadjat.ST.MH
*Team Investigasi*
Andri H- Team Investigasi Jabar
Nurman N – Team Investigasi Jabar
Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor
Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor
Jumadi – Team Investigasi Tanggerang
Ujang Niryana – Team Investigasi Kab Bekasi
Edi Mulya Fauzi – Bogor
Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Team Investigas Jateng
Topan Triadi – Team Investigasi Magelang Jateng
Adhi Supratiwo – Team Investigasi Demak Jateng
Chrissie – Team Investigasi Blitar Jatim
Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur
Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim
H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim
Suriansyah – Team Investigasi Kal-Sel
Siti Mawaddah R – Team Investigasi Kal-Sel
Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Team Investigasi Kal-Sel
Muhammad Iqbal Rumisa – Team Investigasi Kal-Sel
Ali Wardani – Team Investigasi Kal-Sel
Andi Asbar – Team Investigasi Makassar SulSel
Victor Reppie - Team Investigasi Sulteng
Asrun Ode – Team Investigasi Buton
Mustafa – Team Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh
Feri Simanjuntak – Team Investigasi Sumut Medan
Ismail TG Pranata – Team Investigasi Bengkalis Riau
SALMONIUS – Team Investigasi (MANOKWARI – PAPUA)
AGUSTINUS – Team Investigasi (PUNCAK – PAPUA)
Penasehat Team Wilayah Kerja
Syarifuddin – Bogor
KONTAK
Telp/Wa : 0816655633 – 0811255633
Email : sukma@umkmdigital.co.id
Alamat
JL. KH. ABDUL HAMID KM. 08 KP. KERONCONG SATU, Desa/Kelurahan Pamijahan, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 16810
————————————
■□■□■□■□■□■□
⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓ ⎓
ॐ
औम्
﷽ الله ﷺﷻ
🐯
🐅
🦁
🟦🟨🟥⬜🟧
🕉️☸️☯️卍✝️☪️☦️✡️🔯🛐☮️🕎
⚕️🏛🌐🏯♾️⚛️
🌏⛩️💒🕌🀄🎡👃♋ 🫶👌
⏳✈ 🌈🦋🌈➵ ➳➲🦣🦅
中۞۩©™®♝♔林印⚠
📌⏰● 📲 ☎ 📞📩 🔥🍌
⭕✖ ❌🚫⛔☀🔆🗼♂️♀⏲️
➡➕➖➗✔☑✅
📹🎥📷📡📝✍️🗓️ №.Θ☘🇮🇩
♈œø∅æßçñ±¢£π√∆¶°⁰ஜ
*♚☾✇☽⛢🎂🏆🆘
ঈদের খুশি।
Selamat Hari Raya
※※※※※※※※※※
🟦🟨🟥⬜🟧
(Red -Putra Jaya Sukma & Djon).
🌈🦋 🌈
Bogor, 16 Juli 2024.
A
![]() |
MEDIA TARGET KRIMSUS |