Breaking News

Seorang Oknum Wartawan Media "Mitra Mabes News.id" Memberitakan Pencemaran Nama Baik Seorang Wartawan Media Target Krimsus.Com



 Seorang Oknum Wartawan Media "Mitra Mabes News.id" Memberitakan Pencemaran Nama Baik Seorang Wartawan Media Target Krimsus.Com


Kab. Samosir - SUMUT, Senin, 15 September 2025.


Kab. Samosir - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Terkait saya di beritakan di Media "Mitra Mabes News.id" Dengan Judul:

Oknum yang mengaku wartawan target krimsus menghalangi team media yang sedang mengonfirmasi di desa sianting anting, kec. pangururan, kab. samosir. 


Diterbitkan Oleh:

Redaksi Tanggal, 11 September 2025

Dengan isi berita:


Samosir | Mitramabesnews.id - 10 September 2025,


Sangat tak pantas seorang yg mengaku sebagai wartawan media target krimsus berinisial marmata menghalang halangi kinerja awak media bahkan dia memaki maki awak media yang sedang menjalankan tugas sebagai kontrol sosial bahkan kata kata kasar si lontarkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang berinisial marmata, bahkan menyuruh keluar dari kantor desa tersebut, inilah orang sebagai propokator di tubuh media yg ada di NKRI ini di mohon kepada Pimred media target krimsus yg di ketuai Jhon Lim supaya anggota nya yang mengaku wartawan tersebut agar segera memecat.



Inilah oknum yang tak pantas sebagai seorang wartawan, bahkan kami dari team media mitramabesnews.id akan mengusut tuntas dalam kasus ini agar oknum yg mengaku sebagai wartawan secepatnya di proses hukum yg berlaku.


Di rangkum dalam UUD sangksi bagi yang menghalang halangi kerja wartawan diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, yang dapat di kenai hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Pasal lain yg relevan adalah pasal 8 yang menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.


landasan hukum pasal 8 UU pers.

memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


pasal 18 ayat (1) UU pers.

setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat di kenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 jt.


Disini kami mengatasnamakan media mitramabesnews.id dan Tipikor investigasi. Menghimbau kepada bapak kapolres agar secepatnya mengambil tindakan sebelum kami yang berbuat.

Penulis D. SMR / team.

Dadang Simamora, Media -"Mitra Mabes News. Id", jabatan SATGASUS PUSAT. 


□■□■□

□■□■□

□■□■□


Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Oknum Media "Mitra Mabes News.id" Dipertanyakan. 


Sangat tak pantas seorang yang mengaku sebagai Wartawan Media "Mitra Mabes News. Id", melakukan Pemberitaan tidak benar, Propokator, Arogan, Sifat Pendendam, Pembohong, Menipu, Menuduh dan Memfitnah tidak sesuai dengan situasi keadan fakta terjadinya di lapangan, sudah Mencemarkan Nama Baik Seorang Wartawan Media Target Krimsus.Com atas Nama Bapak Parlindungan Simarmata, dan telah Memecah-Belah Persatuan Keluarga Besar antar satu Pena, Jurnalis dan Wartawan se- NKRI, dalam kejadian di lapangan ada saksi beberapa sekitar 7 (Tujuh) orang Wartawan Lokal, beberapa orang Kaur Desa dan bahkan ada Bapak Kepala Desa bermarga Sitanggang Saat keributan berlangsung. 

Pencemaran Nama Baik ini bisa dibuktikan kebenarannya dengan saksi-saksi yang ada.


Apakah isi...  pemberitaan Media "Mitra Mabes News.id"yang sudah ditayangkan sudah mencakup unsur-unsur 5W+1H, jika isi pemberitaan tidak Falit sesuai kenyataan dilapangan, maka unsur-unsur mencakup Kena Delik Perusahaan Media dan melanggar Kode Etik Jurnalis dan melanggar Kode Etik Pemberitaan. 


Di mohon kepada Pimred Media "Mitra Mabes News. Id", yang di Pimpin Bapak ZAINAL ARIFIN LASE, C.BJ., C.EJ. harus tanggap dan Respon atas insiden ini, supaya anggotanya yang mengaku Wartawan tersebut agar segera dibina dan bila perlu diambil tindakan tegas karena sudah memecah-belah Persatuan Keluarga Besar antar Satu Pena, Jurnalis dan Wartawan se- NKRI yang telah dibina sejak dahulu kala hingga saat ini. 


Isi Berita Itu semua tuduhan mereka itu tidak benar, Bohong Ini Faktanya... 


Menurut keterangnya Bapak PARLINDUNGAN SIMARMATA, 

Jabatan: KORDINATOR INVESTIGATION NKRI, yang menghalangi mereka itu siapa ?❔❓

Sebuah insiden yang melibatkan Dadang Simamora dan oknum lainnya telah memicu kontroversi di Kabupaten Samosir. 


Heboh... Bahkan sudah Viral dikalangan instansi - instansi dan Jurnalis Se- Kab. Samosir. 


Awal Keributan terjadi dimulai... 

Karena saya dibohongi oleh Bapak Dadang Simamora, mereka mau mengajak saya kerja dan saya sudah lama menunggu di sana sesuai perjanjian kesepakatan pertemuan sudah ada 3 jam lebih. 


Dan mereka bilang dan menuduh saya mengajak ngumpul Wartawan Lokal datang ke kantor Desa itu tidak benar, itu Fitnah ("Memfitnah Lebih kejam dari Pembunuhan") dan saya siap membantah. 


Masalah menelepon dan mengajak kawan - kawan Wartawan Lokal datang, tanpa sebab itu mereka ada perlu dengan Kepala Desanya bukan saya yang memanggil mereka, saya siap bertanggu jawab apa bila saya dituduh seperti itu. 


Kedatangan mereka Pada Hari, Kamis Tanggal, 11 September 2025.

Setelah keributan selesai mereka sudah damai bersalam-salaman dengan duduk bersama dan minum kopi yang disediakan oleh Pak Kepala Desa di Kantor Kepala Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.


Berdasarkan laporan, Dadang Simamora menelepon saya melalui Nomor Watsapp si Liza, bahwa mereka mau datang ke Samosir, lalu saya tanya, sudah dimana ?❓, dijawab didaerah Tele Lae katanya, di suruh saya tunggu di Pangururan, lalu saya tunggu hingga sampai 3 jam lebih tidak datang juga, lalu saya telpon lagi sudah dimana, dia jawab Lanjut masih di Tele. 


Padahal dari Tele ke Samosir, Pangururan hanya waktu tempuh 1 jam sudah sampai, karena saya sudah bosan, lalu saya bergegas jalan menuju Kantor Kepala Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. 


Sampai disitu saya terkejut melihat Dadang Simamora bersama dangan kawan-kawannya sudah ada dikantor Desa tersebut, lalu saya bilang sama Dadang Simamora, pembohong kau, sampai 3 jam lebih kutunggu. 


Rupanya sudah disini kamu, lalu dia jawab, siapa rupanya kau, saya jawab lagi, kalau kamu mau datang ke Samosir ini, yah datang ngapain pakai telefon-telefon dulu, buat kesal saja, saya bilang begitu.


Lalu kami berdebat sebentar, lalu kubilang surat tugasMu dari Media mana, karena aku tau dia bukan anggota Media Target Krimsus lagi. 


Lalu yg namanya si Liza itu merepet terus, berketepatan Wartawan yang di Samosir ada dikantor itu, ditanya apa masalahnya, saya terangkan semua, lalu dia bilang, sudahlah itu masalah pribadi gak usah diperpanjang lagi. 


Sudah bagus-bagus ngomong, lalu Kepala Desa Pak Sitanggang menyuruh anggotanya membuat kopi lalu kami minum bersama - sama, Pak Tumorang juga Wartawan Lokal disitu bilang, sudahlah jangan diperpanjang lagi. 


Ironisnya, Wartawan Lokal mencoba melerai dan meminta agar masalah tidak diperpanjang, lalu kami bubar dari Kantor Kepala Desa itu, eh,,, rupanya besoknya diberitakan Dadang Simamora masalah ini dan dilaporkan ke Polres Samosir, katanya saya menghalang-halangi Tugas Jurnalis. 


Dadang Simamora dalam isi Berita menuduh dengan tulisan mengada-ada kepada Parlindungan Simarmata, bahkan menyuruh keluar dari Kantor Desa tersebut, inilah orang sebagai Propokator di tubuh Media yg ada di NKRI ini... Ini tidak benar karena didalam keributan tersebut ada saksi beberapa orang Wartawan Lokal, beberapa orang Kaur Desa dan bahkan ada Bapak Kepala Desa bermarga Sitanggang. 


Terangnya bulan yang lalu pun Dadang Simamora membohongi saya juga dengan modusnya begitu juga, katanya dia sudah di Simanido dengan temanya satu marga Simbolon sampai setengah hari juga saya menunggu di Pangururan seperti orang terlantar dibuatnya terangnya Parlindungan Simarmata.


Apa sebenarnya modus yang dilakukan oknum Wartawan Dadang Simamora? 

Apakah Dadang Simamora untuk pengalihan isu agar tidak di ketahui pergerakan mereka di Samosir, untuk Apa dilakukannya seperti itu? 

Dalam kasus ini, penting untuk mengetahui status dadang simamora sebagai jurnalis dan tujuan kedatangannya ke Kantor Desa-Desa Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang terjadi.



Dadang Simamora, pernah menjabat menjadi Pengurus Media Target Krimsus 🎯

Menjabat sebagai

WAKIL DIREKTUR/Wakil PIMPINAN UMUM/Wakil PIMPRED pada Hari Rabu, 17 Juli 2024,

Dipecat dengan Tidak Hormat dan Melanggar Kode Etik, Kode Etik Perusahaan dan sudah di Stop Pers pada Hari Selasa, 19 November 2024.

(Keterangan diatas agar semua Terkait instansi, BUMN, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Dewan Pres dan Mahkamah Konstitusi Dewan Kehormatan dapat memahami, Poin Penting dan sebagai masukan.) 


Inilah oknum yang tidak pantas sebagai seorang Wartawan, bahkan kami dari Team Media Target Krimsus 🎯 dan LBH Tipikor PERISAI KEADILAN RAKYAT, akan mengusut tuntas dalam kasus ini agar oknum yg mengaku sebagai Wartawan secepatnya di proses Hukum yg berlaku.


Pasal yang Berpotensi dilanggar sesuai isi pemberitaan yang berkembang yang di tetapkan oleh isi terdapat dan pasal yang Berpotensi dilanggar mengacu pada kitab Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat 1, yang mengatur tentang penghalangan kerja jurnalis. Siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta ¹.

pada undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat 1, yang mengatur tentang penghalangan kerja jurnalis. Siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta. 


Terkait hal tersebut, diminta kepada Mahkamah Konstitusi Dewan Kehormatan agar di evaluasi, sebab tidak ada kaitannya untuk melarang profesi tugas insan Pers/Jurnalistik untuk melakukan Kontrol Sosial yang di tetapkan perundang-undangan di NKRI. 


Dan disini kami mengatasnamakan Media Target Krimsus 🎯 dan LBH Tipikor PERISAI KEADILAN RAKYAT. Menghimbau kepada Bapak Kapolres Samosir Bapak AKBP RINA FRILLYA, S.I.K. dan instansi terkait agar secepatnya mengambil tindakan sebelum kami yang berbuat.


Bersambung... 


Diberitakan Oleh:

 *(PS - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus