Breaking News

Pertambangan Galian C Tanah Urug di Langkat Beroperasi Tanpa Izin dan Mengancam Lingkungan


 Pertambangan Galian C Tanah Urug di Langkat Beroperasi Tanpa Izin dan Mengancam Lingkungan


Kab. Langkat, Sumut, Jumat, 20 Juni 2025.


Kab. Langkat, Sumut, MediaTargetKrimsus.Com — Sebuah lokasi pertambangan galian C tanah urug di Desa Buluh Telang, Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang, Desa Pasiran Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditemukan beroperasi tanpa memasang papan izin. Hasil investigasi pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 16.40 WIB, menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan ini berpotensi besar mengancam lingkungan dan keselamatan pengguna jalan umum sudah pada rusak. 



Disetiap lokasi ditemukan satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi terlihat melakukan penggalian tanah urug untuk diangkut ke beberapa mobil truk. Kendaraan roda enam merek Mitsubishi Dumptruk Canter 125 PS hingga Dumptruk Coltdisel PS 100 yang digunakan untuk mengangkut tanah urug dengan kapasitas kurang lebih sekitar 6 ton tidak menggunakan terpal untuk menutupi muatan, sehingga menyebabkan tanah berceceran di badan jalan dan menimbulkan polusi udara akibat debu.


Kuat dugaan, pertambangan galian C tanah urug ini telah beroperasi lama tanpa menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang sesuai. Selain itu, kendaraan pengangkut tanah urug juga tidak memiliki spesifikasi yang sesuai (KIR) dan sering bermuatan melebihi kapasitas yang ditentukan, sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas akibat badan bangunan jalan mengalami rusak. 


Dampak dari kegiatan pertambangan ini sangat berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Kejaksaan, untuk memastikan kegiatan pertambangan ini mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.


Masyarakat setempat dan pengguna jalan umum saat di wawancara oleh awak media sangat berharap agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan ilegal ini. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap ada tidaknya izin operasional yang sah dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan ini tidak melanggar hukum.


Dalam hal ini, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah ini. Pengawasan ketat dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat.


Awak Media Target Krimsus.Com bersama Tim akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi terbaru, terkait dengan kegiatan pertambangan galian C tanah urug di Desa Buluh Telang, Desa Serapuh ABC, Desa Pasiran, Dinas PUPR hingga Dinas Lingkungan Hidup agar segara melakukan peninjauan jalan umum di setiap Desa - Desa. 


Diberitakan Oleh:

 *(RS -Tim Red).*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus