Diduga SPBU Nomor 14.227.350 Negeri Baru Melayani Pengisian BBM Pertalite Ke Kendaraan Sepeda Motor Motif Tanki Siluman
Kab. Labuhan Batu, Sumut, Kamis, 12 Juni 2025.
MediaTargetKrimsus.Com — Terpantau suatu SPBU 14.227.350 berlokasi di SPBU Negeri Lama terletak di Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.Melakukan pengisian BBM pertalite yang diduga tanki siluman dengan pengisian bolak balik dan kemudian melakukan penyulingan saat keluar dari zona lokasi Pertamina.
Terlihat jelas pada hari rabu pagi jam 7 : 35 am 11 Juni 2025 para pekerja pelayanan melakukan pengisian BBM ke beberapa unit kendaraan sepeda motor 150 cc ,kuat duga mengunakan tanki siluman yang antri bergiliran untuk pengisian BBM Subsidi Pertalite kemudian melakukan penyulingan minyak di luar zona lokasi HGU Pertamina SPBU jalan protokol Negeri Baru kecamatan bilah hilir kabupaten labuhan batu provinsi sumatera utara.
Anehya,Ketika awak Media bersama tim investigasi di luar zona lokasi SPBU kurang lebih berjarak 50-100 m tempat penimbunan BBM Pertalite dan Bio Solar Bersubsidi di masukkan kedalam jerigen,kegiatan aktivitas tersebut berlangsung di jam pagi dan malam.anehnya,saat dikonfirmasi salah satu petugas pelayanan pengisian BBM agar mempertemukan pengawas dengan Insan Pers namun hal itu tidak di indahkan.
Ada apa dengan oknum pengawas SPBU Nomor 14.227.350 tidak bisa dikonfirmasi terkait dugaan adanya penyimpangan BBM Pertalite hingga BBM Bio Solar bersubsidi,konsekuensi nya dalam pengawasan kinerja kurang bersinergi ke instansi Insan Pers saat dalam melaksanakan kontrol sosial pada rabu 11 Juni 2025.
Tim jurnalis sebagai insan Pers meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpangan BBM Pertalite hingga Bio Solar Bersubsidi,dengan motif pengisian ke tanki sepeda motor dan kemudian disuling di luar lokasi zona SPBU 14.227.350 negeri baru kelurahan bilah hilir..
Dugaan penyimpangan BBM Pertalite dan Bio Solar bersubsidi di SPBU 14.227.350 Negeri Baru, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, sangat serius dan memerlukan investigasi lebih lanjut. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pertalite hanya boleh digunakan oleh kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc dan kendaraan roda empat tertentu yang telah ditentukan pemerintah.
Penggunaan Pertalite untuk tanki siluman dan penyulingan di luar zona SPBU dapat melanggar peraturan dan berpotensi merugikan negara. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan penindakan jika terbukti ada pelanggaran maka harus tangkap di para mafia BBM bersubsidi.
Diberitakan Oleh:
*(RS -Tim Red).*
🌈🦋 🌈