Dua Oknum Personil Polsek Sektor Air Joman & Oknum Polres Tanjung Balai Terlibat Diduga Pungut Biaya Operasional Kepada Masyarakat
Kab. Asahan - Sumut, Selasa 19 Agustus 2025.
Kab. Asahan - Sumut, MediaTargetKrimsus.Com — Gawat dua oknum personil Polsek Sektor Air Joman & Oknum Polres Tanjung Balai diduga terlibat dalam pungutan biaya operasional kepada masyarakat, kronologis kejadian tersebut bermula saat saudara inisial RI ingin memerlukan penegakkan hukum atas adanya persoalan kepada inisial terduga tersangka BB dan NA yang berlokasi di SPBU Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Awal persoalan tersebut saudara RI melakukan transaksi penyediaan jasa sarana transportasi usaha rental mobil kepada BB di Kota Kisaran atas nama CV. ARC, dengan unit mobil toyota avanza veloz warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BK 1342 VC kini mengalami rinset saat di kemudikan BB di lokasi TKP jalan lintas Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
Saudara RI telah mengadukan ke persoalan tersebut kepada oknum personil polsek sektor air joman, yang telah di tangani inisial manik dan yudi Oknum Polres Tanjung Balai dengan meminta pungutan imbalan operasional untuk memuluskan perkara permasalahan tersebut.
Ironisnya, kedua oknum Polsek Sektor Air Joman inisial manik dan yudi Oknum Polres Tanjung Balai tidak ada titik terang mediasi yang di iming - imingi akan menyelesaikan persoalan permasalahan tersebut, namun sudah berjalan 14 hari laporan berjalan di tempat dan kuat dugaan ada mis komunikasi dengan pelaku tersangka pengurasakan satu alat transportasi mobil pribadi milik saudara RI.
Pelaporan saudara RI ke kantor Polsek Sektor Air Joman pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, atas peristiwa yang memimpah kerusakat kendaraan yang dilakukan oleh inisial BB dan NA, hingga peristiwa tersebut belum ada kejelasan dari pihak kedua oknum Polsek Sektor Air Joman sehingga membuat kekecewaan mencuat ke publik.
Ketua DPW Sumut LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat (M. Sinaga) menindak lanjuti perkara tersebut terkait adanya persoalan pungutan biaya operasional, hal tersebut terungkap adanya senilai 2 jt rupiah saat di pertemukan di kantor Polsek Sektor Air Joman dan akhirnya di kembalikan ke pihak pelapor.
Ketua DPW Sumut LBH Tipikor Perisai Keadialan Rakyat angkat bicara di ruangan Kantor Polsek Sektor Air Joman kepada rekan Insan Pers, bahwa Kapolri telah memberikan amanah kepada seluruh personil Polisi Republik Indonesia (POLRI) agar tidak memungut biaya hingga mempersulit rakyat untuk Penegakan Hukum, pungkasnya.
Dengan terbitnya berita ini, diminta Kapolri, Kapolda Sumut hingga Kapolres agar melakukan evaluasi kepada kinerja oknum personil Polsek Sektor Air Joman, dan segera Kadiv Propam dan Kabid Propam Polda Sumut untuk untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.
Tembusan :
1. Polda Sumut
2. Kabid Propam Polda Sumut
3. Itwasda Polda Sumut.
Diberitakan Oleh:
*(MS - Tim Red)*
🌈🦋 🌈
Social Header