Tentang

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER




Pedoman Media Siber

PERATURAN

DEWAN PERS

Nomor

1/Peraturan-DP/2012

Tentang

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


Menimbang :

1. bahwa

kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan

prinsip prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia

2. bahwa

pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka,

profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya

sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;

3. bahwa

media siber  di  Indonesia  berkembang pesat  sehingga

memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat dijalankan secara professional

Mengingat   :

1. Pasal 15 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2010-2013;

3. Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber

oleh Dewan Pers, organisasi pers, media siber, dan tokoh pers pada Jumat,

tanggal 3 Februari 2012,

di Jakarta;

4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Senin, tanggal 30 Januari 2012 dan pada Senin, tanggal 26 Maret 2012, di Jakarta

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber Sebagaimana terlampir

Kedua    : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak

tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Maret 2012

Ketua Dewan Pers

Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L

Lampiran

Peraturan Dewan Pers

Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012

Tentang

Pedoman Pemberitaan Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang - undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. 
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012
    (Pedoman ini)

  1. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini)



Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.



Disclaimer

Informasi yang terdapat dalam website ini adalah untuk tujuan umum saja. Informasi ini disediakan oleh Liputan6.com dan kami senantiasa berusaha untuk menjaga informasi yang aktual dan benar.

Kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun, tersurat maupun tersirat, tentang akurasi kelengkapan, kesesuaian, atau ketersediaan ke situs web atau informasi, produk, jasa, atau gambar terkait yang terdapat pada website ini untuk tujuan apapun.

Setiap ketergantungan yang anda tempatkan pada informasi tersebut adalah risiko anda sendiri.

Dalam hal apapun kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan termasuk tanpa batasan, kerugian tidak langsung atau kerusakan apapun yang timbul dari hilangnya data atau keuntungan yang timbul dari penggunaan website ini.



Privacy Policy (Kebijakan Privasi)

Who we are

Our website address is: https://www.mediatargetkrimsus.com

What personal data we collect and why we collect it

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Contact forms

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Analytics

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where we send your data

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.

Your contact information

Additional information

How we protect your data

What data breach procedures we have in place

What third parties we receive data from

What automated decision making and/or profiling we do with user data

Industry regulatory disclosure requirements.


Terjemahan:


Kebijakan Privasi (Privacy Policy)

Siapa kami

Alamat situs web kami adalah: https://www.mediatargetkrimsus.com

Data pribadi apa yang kami kumpulkan dan mengapa kami mengumpulkannya

Komentar

Saat pengunjung meninggalkan komentar di situs, kami mengumpulkan data yang ditampilkan di formulir komentar, dan juga alamat IP pengunjung dan string agen pengguna browser untuk membantu deteksi spam.

String anonim yang dibuat dari alamat email Anda (juga disebut hash) dapat diberikan ke layanan Gravatar untuk melihat apakah Anda menggunakannya. Kebijakan privasi layanan Gravatar tersedia di sini: https://automattic.com/privacy/. Setelah komentar Anda disetujui, gambar profil Anda dapat dilihat oleh publik dalam konteks komentar Anda.

Media

Jika Anda mengunggah gambar ke situs web, Anda harus menghindari mengunggah gambar dengan data lokasi tertanam (EXIF GPS) yang disertakan. Pengunjung situs web dapat mengunduh dan mengekstrak data lokasi apa pun dari gambar di situs web.

Formulir kontak

Cookie

Jika Anda meninggalkan komentar di situs kami, Anda dapat memilih untuk menyimpan nama, alamat email, dan situs web Anda dalam cookie. Ini untuk kenyamanan Anda sehingga Anda tidak perlu mengisi detail Anda lagi saat meninggalkan komentar lain. Cookie ini akan bertahan selama satu tahun.

Jika Anda mengunjungi halaman login kami, kami akan menyetel cookie sementara untuk menentukan apakah browser Anda menerima cookie. Cookie ini tidak berisi data pribadi dan dibuang saat Anda menutup browser.

Saat Anda login, kami juga akan menyiapkan beberapa cookie untuk menyimpan informasi login Anda dan pilihan tampilan layar Anda. Cookie login bertahan selama dua hari, dan cookie opsi layar bertahan selama satu tahun. Jika Anda memilih "Ingat Saya", login Anda akan bertahan selama dua minggu. Jika Anda keluar dari akun, cookie login akan dihapus.

Jika Anda mengedit atau menerbitkan artikel, cookie tambahan akan disimpan di browser Anda. Cookie ini tidak menyertakan data pribadi dan hanya menunjukkan ID posting artikel yang baru saja Anda edit. Cookie ini akan kedaluwarsa setelah 1 hari.

Konten yang disematkan dari situs web lain

Artikel di situs ini mungkin menyertakan konten yang disematkan (misalnya video, gambar, artikel, dll.). Konten yang disematkan dari situs web lain berperilaku dengan cara yang persis sama seolah-olah pengunjung telah mengunjungi situs web lain.

Situs web ini dapat mengumpulkan data tentang Anda, menggunakan cookie, menyematkan pelacakan pihak ketiga tambahan, dan memantau interaksi Anda dengan konten yang disematkan tersebut, termasuk melacak interaksi Anda dengan konten yang disematkan jika Anda memiliki akun dan masuk ke situs web tersebut.

Analitik

Dengan siapa kami berbagi data Anda

Jika Anda meminta pengaturan ulang kata sandi, alamat IP Anda akan disertakan dalam email pengaturan ulang.

Berapa lama kami menyimpan data Anda

Jika Anda meninggalkan komentar, komentar dan metadatanya disimpan tanpa batas waktu. Ini agar kami dapat mengenali dan menyetujui komentar tindak lanjut secara otomatis, alih-alih menyimpannya dalam antrean moderasi.

Bagi pengguna yang mendaftar di situs web kami (jika ada), kami juga menyimpan informasi pribadi yang mereka berikan di profil pengguna mereka. Semua pengguna dapat melihat, mengedit, atau menghapus informasi pribadi mereka kapan saja (kecuali mereka tidak dapat mengubah nama pengguna mereka). Administrator situs web juga dapat melihat dan mengedit informasi tersebut.

Hak apa yang Anda miliki atas data Anda

Jika Anda memiliki akun di situs ini, atau telah meninggalkan komentar, Anda dapat meminta untuk menerima file yang diekspor dari data pribadi yang kami miliki tentang Anda, termasuk data apa pun yang telah Anda berikan kepada kami. Anda juga dapat meminta kami menghapus data pribadi apa pun yang kami miliki tentang Anda. Ini tidak termasuk data apa pun yang wajib kami simpan untuk tujuan administratif, hukum, atau keamanan.

Ke mana kami mengirim data Anda

Komentar pengunjung dapat diperiksa melalui layanan deteksi spam otomatis.

Informasi kontak Anda

Informasi tambahan

Bagaimana kami melindungi data Anda

Prosedur pelanggaran data apa yang kami terapkan

Pihak ketiga mana yang menerima data kami

Pengambilan keputusan dan/atau pembuatan profil otomatis apa yang kami lakukan dengan data pengguna

Persyaratan pengungkapan peraturan industri.



KOMINFO



(Djon -Red). 

🌈🦋 🌈

Kab. Asahan, 18 Agustus 2024.

SPONSOR