PENYIDIK POLRES MANDAILING NATAL DILAPORKAN KE PRESIDEN
Madina, SUMUT, Minggu 23 Februari 2025.
Madina, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — ARIFIN WARDIYANTO pemerhati Hak Asasi Manusia dan Pemantau peradilan independen asal Yogyakarta, merasa jengah dengan masih maraknya Kejahatan Hukum dinegeri ini.
Salah satu contoh kasus korban kejahatan hukum terjadi di Mandailing Natal Sumatera Utara, dimana adanya seorang korbannya bernama Sony Tehe Lase yang telah dikriminalisasi oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Polsek Muara Batang Gadis dan Kejaksaan Cabang Natal Mandailing Natal.
Pada awalnya Sony Tehe Lase melapor ke Polres Mandailing Natal atas penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B//VIII/2024/SPKT MANDAILING NATAL POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Agustus 2024, dan Nomor LP/B/IX/2024/SPKT MANDAILING NATAL POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2024 . Namun tidak diproses dengan semestinya oleh Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal.
Dalam hal ini bukannya mendapat pelayanan yang baik dari aparat penegak hukum dengan memproses hukum pelaku penganiayaan, sebaliknya justru Sony Tehe Lase diproses hukum atas laporan palsu si penganiaya anak kandungnya.
Herannya tanpa alat bukti yang kuat kecuali pengakuan palsu pelapor dan beberapa saksi palsu , ditangkaplah Sony Tehe Lase yang kemudian dilakukan penahanan sejak 10 Desember 2024 sampai dengan sekarang . Yang lebih janggal pemberkasan dinyatakan lengkap selang tiga hari kemudian tanggal 13 Desember 2024 kemudian menjadi tahanan jaksa penuntut umum.
Dengan diterimanya BERKAS PERKARA REKAYASA oleh Jaksa penuntut umum, diduga Jaksa Penuntut Umum telah melakukan persekongkolan jahat dengan oknum penyidik Polsek Muara Batang Gadis.
Atas peristiwa adanya kriminalisasi terhadap Sony Tehe Lase, Arifin membuat pengaduan kepada Presiden RI, yang tembusannya disampaikan kepada KAPOLRI, JAKSA AGUNG RI, IRWASUM POLRI, KETUA KOMPOLNAS, KETUA KOMISI KEJAKSAAN RI,KETUA KOMNAS HAM RI,KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN, KADIVPROPAM POLRI, JAMWAS KEJAGUNG RI,KAPOLDA SUMATERA UTARA,IRWASDA POLDA SUMATERA UTARA,KAJATI SUMATERA UTARA,ASWAS KEJATI SUMATERA UTARA dan KABIDPROPAM POLDA SUMATERA UTARA. .
Arifin meminta pada Presiden RI, supaya para oknum aparat penegak hukum yang terlibat kejahatan hukum tersebut supaya ditindak tegas, bila perlu diadakan pemecatan.
Sumber:
*(Sony Tehe Lase).*
Diberitakan Oleh:
*(DL-Red).*
🌈🦋 🌈