Kantor Desa Aek Unsim Tutup Pada Jam Dinas Kerja Lebih Penting Bekerja Keladang Dari Pada Kepentingan Masyarakat Umum
Kabupaten Toba, SUMUT, Selasa 30 Juli 2024.
Kabupaten Toba, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Gawat... Oknum Kades dengan Perangkat Desa tidak berada di Kantor pada jam dinas kerja, saat Tim Media Target Krimsus.Com berada diKantor Desa kemudian mencoba menghubungi melalui aplikasi lewat whatshap 08227238xxxx, jawabnya posisi lagi luar Pak pungkasnya dan kemudian Perangkat Desa menjabat Sekdes, Bendahara, BPD mereka lagi pergi keladang ujar Pak Kades.
Padahal pemerintah telah mengalokasikan gaji atau siltap melalui alokasi Dana Desa yang bekerja di Pemerintahan sebagai Pejabat Publik untuk melayani masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), malah para Perangkat Desa diduga lebih memilih pekerjaan lain dan tidak bisa taat akan aturan yang diberikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara sebagai Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sampai kepada sanksi terhadap Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Sanksi dan bentuk Pelanggaran Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Apa saja sanksi dan bentuk yang akan diterima oleh Penyelenggara Pelayanan Publik jika melakukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik....?❓
Anehnya lagi, hasil investigasi Tim Media lakukan peninjauan lokasi perkembangan desa mengenai infrastruktur jalan umum hingga Jalan Desa pada semak belukar dan bangunan Jalan Rabat Beton sebagian sudah pada rompel-rompel, sementara telah dianggarkan rincian realisasi setiap Tahunnya mulai dari tahun 2022 Rp.49.950.000, 2023 Rp. 53.258.855,, 2024 Rp.60.000.000 total APBEDES selama tiga tahun Rp.163.208.855 pengerjaan cuma hanya pembabatan rumput saja, tidak diadakan penyemprotan langsung agar proses tidak berkembang biak lagi.
Dengan naiknya berita ini akibat Perangkat Desa tidak berada dikantor pada jam kerja sebagai pelayanan publik hal konfirmasi rincian realisai Dana Desa, diduga hanya menghambur-hamburkan anggaran dan harus di evaluasi kembali kinerja pertanggung jawaban APBDES selama tiga tahun total Rp. 2.436.375.000.- Desa Aek Unsim, Kecamatan BorBor, Kabupaten Toba, Provinsi SUMUT, KALAU TIDAK MAU KRITIK JANGAN JADI PEJABAT PUBLIK diKantor Pemerintahan sebagai Pengguna Anggaran Keuangan Negara yang transparansi sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
NB: KALAU TAK MAU DIKRITIK JANGAN JADI PEJABAT PUBLIK.
(Tim).
🌈🦋 🌈