Proses Penegakan Hukum Lambat, Pertikaian Warga di MBG Terus Berulang

 

Foto : Illustrasi aksi penyerangan rumah warga

Proses Penegakan Hukum Lambat, Pertikaian Warga di MBG Terus Berulang


Muara Batang Gadis, Kab. MADINA, Minggu 18 Agustus 2024.


Muara Batang Gadis, Kab. MADINA, MediaTargetKrimsus.Com — Diduga lambat proses penegakan hukum, pertikaian warga di Desa Pasar Singkuang I, Kec. Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Prov. SUMUT terus terulang. 


Pertikaian yang melibatkan Sony Tehe Lase (44) dan AN alias Ina Openi dkk terus terjadi, baik secara fisik maupun secara ancaman kata-kata diwarnai kata kumpatan kotor.


Aksi saling melapor di Kantor Polisi pun terus terjadi dan perkara terus bertambah. Namun, sayangnya tak ada satupun dari laporan tersebut yang berhasill ditetapkan tersangka dan tidak ada juga yang di SP3 oleh pihak Kepolisian.


Sejak 5 bulan terakhir, terkait Ina Openi Cs setidaknya ada empat perkara yang telah dilaporkan oleh Sony di wilayah hukum Polres Madina, ditambah satu laporan terbaru terkait penganiayaan anak di bawah umur diduga dilakukan oleh Ina Openi Cs. Sementara itu, ada dua laporan tandingan yang ditujukan kepada Sony oleh Ina Openi.


Terbaru, aksi penyerangan terjadi di rumah kediaman Sony yang diduga dilakukan Ina Openi Cs, Rabu malam (14/08/2024) sekira pukul 19.30 WIB.


Dalam penyerangan itu, Ina Openi Cs diduga "menghujani" rumah Sony dengan bongkahan batu disaksikan seluruh penghuni rumah dan tetangga korban.


Akibatnya, seorang anak di bawah umur inisial MY (14) yang sedang berada di dalam rumah terkena lemparan batu di bagian punggung dan dibagian paha. Selain itu, seorang tetangga Korban inisial Lafau (30) juga tak luput menjadi sasaran lemparan batu pelaku dan menyebabkan luka di bagian kaki dan mengeluarkan darah segar.


Berdasarkan keterangan Sony yang menghubungi redaksi media ini, aksi brutal itu diduga berkaitan dengan permasalahan hukum yang dilaporkannya di Polsek Mauara Batang Gadis dan Polres Madina yang tidak kunjung selesai.


Aksi penyerangan bermula saat Sony bersama teman-teman sedang berkumpul dan berkaraoke di rumahnya. Sesaat musik berhenti dan dilakukan pergantian lagu, tiba-tiba terdengar suara teriakan Ina Openi sambil memaki-maki dan tak lama kemudian langsung pergi meninggalkan tempat itu.


Mendengar kata-kata kotor pelaku, Sony mencoba menghubungi Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Budi Sihombing untuk melakukan penindakan terhadap pelaku. Namun Kapolsek meminta Korban memghubungi personil Polsek Muara Batang Gadis karena sedang berada di luar kota. Lalu Sony menghubungi personil Polsek Muara Batang Gadis untuk penanganan namun tidak ada solusi.


Karena tidak puas, Sony mencoba mendatangi dan meminta penjelasan Ina Openi yang sedang berkumpul di rumah Tolomafu bersama komplotan nya. Alhasil, bukan penjelasan yang didapat malah terjadi adu mulut. Kedua belah pihak saling mengumpat dan menyerang pakai kata-kata kotor. 


Menyadari masalah semakin besar, Sony memutuskan berhenti beradu mulut dan kembali ke rumahnya melanjutkan berkaroke.


Sekira pukul 19.30 WIB, tiba-tiba Ina Openi bersama rombongan datang dan langsung "menghujani" rumah Sony dengan sejumlah batu. Arah lemparan batu sebagian ke atap rumah dan sebagian lagi ke arah dalam rumah tempat Sony dan keluarga berada.


Seorang Narasumber mengaku, Ina Openi berulamgkali mengarahkan lemparannya kearah dalam rumah sehingga mengenai punggung dan paha seorang anak dari Sony.


Puas melakukan aksinya, Ina Openi dan rombongan pergi meninggalkan tempat itu dan langsung menuju Mapolsek MBG untuk membuat laporan diduga untuk cari aman.


Tak terima perlakuan para Pelaku, Sony bersama korban mencoba membuat laporan di Polsek MBG tetapi karena korban nya anak di bawah umur akhirnya diarahkan membuat laporan langsung di Polres Madina.


Hal itu dibenarkan Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Budi Sihombing saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/08/2024) pukul 16.37 WIB.


"Polsek MBG tidak pernah menolak laporan masyarakat.

Namun khusus korban Anak, untuk prosesnya ditangani Polres Madina," terang Kapolsek singkat.


Berdasarkan arahan tersebut, MY didampingi Sony secara resmi telah melaporkan Ina Openi Cs atas dugaan penganiayaan anak di Polres Mandaling Natal dengan Nomor STPL/ 219/ VIII/ 2024/ SPKT/ POLRES MANDAILING NATAL/ POLDA SUMUT tanggal 15 Agustus 2024.


Terkait hal itu, Amarei Lase yang merupakan keluarga dan Paman dari MY mendesak Kapolsek Muara Batang Gadis dan Kasatreskrim Polres Madina di bawah Komando Kapolres Madina untuk menangkap segera para pelaku.


"Kami meminta kepada pak Kapolres melalui Kasatreskrim dan Kapolsek, tangkap pelaku secepatnya, pelaku terbukti terus memgulangi perbuatan yang sama. Jangan tunggu ada korban jiwa dulu pak polisi," kata Amarei.


"Masa dari sekian banyak laporan orang yang melibatkan Ina Openi ini, satupun tidak ada yang ditetapkan tersangka. Ini hampir lima bulan berlalu, apa gak ada rasa malu?," katanya mengakhiri.


Sumber: Sn

Diberitakan Oleh:

(Red - DL).

🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR