Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (DPP LSM GEMMAKO) Akan Mengadakan Aksi Unjuk Rasa
Kisaran, Asahan, MediaTargetKrimsus.Com — Selasa 03 September 2024.
Nomor : 50/GEMMAKO/AS/I/2024
Lampiran : -"-
Hal : Pemberitahuan Aksi
Kepada Yth :
Bupati Asahan
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Asalamualaikum Wr. Wb Rakkatu. Salam sejahtera bagi kita semua, Semoga Bapak Bupati Asahan beserta seluruh jajarannya selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas Negara sehari-sehari. Sehubungan dengan semangat Reformasi dan Nilai yang terkandung dalam Pancasila pada butir Sila ke 5 yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bersama ini kami dari Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (DPP LSM GEMMAKO) akan mengadakan aksi unjuk rasa, pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 05 September 2024.
Pukul : 10.00 WIB
Peserta : ± 50 Orang
Alat Peraga : Sound System atau TOA, Spanduk, Becak Motor atau Sepeda Motor
Tujuan Aksi :
1. Kantor Dinas Bupati Asahan
2. Kantor Dinas PMD Kabupaten Asahan
Landasan Aksi Unjuk Rasa:
Dalam evaluasi dan monitoring pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten dilapangan terkait dugaan pengutipan liar uang terhadap 177 kepala desa se -Kabupaten Asahan dalam bentuk surat undangan no 024/LAKM/VII/2024 perihal Bimbingan Teknik (Bimtek) Percepatan Penurunan Stunting Untuk Mencapai Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan pada Minggu -Rabu 21 S/d 24 Juli 2024 di Hotel Madani Medan Jalan Sisingamangaraja Jalan Amalun No 1 Medan dengan kontribusi menginap Rp. 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) peserta, 2 orang/kamar, 4 hari 3 malam sudah termasuk makan siang, makan malam, snack, materi pelatihan, baju, ATK, Tas dan Seminar KIT yang menggunakan anggaran dana desa diduga kegiatan bimtek yang menelan keseluruhan Rp 888.500, 000,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang berjumlah 177 Kepala Desa Se-Kabupaten Asahan yang dinilai tidak berguna dan tidak jelas visi dan misi kegiatan yang hanya menghabiskan/merugikan keuangan negara. Pengurus DPP LSM Gemmako Asahan Sumut meminta kepada kepada Kadis PMD Kabupaten Asahan untuk menjelaskan terkait rincian karena dugaan kuat kegiatan tersebut hanyalah ajang mencari keuntungan pribadi saja, dan satu hal terpenting untuk menjelaskan bahwa kalian para staf dari kadis, sekretaris dan bendahara serta kabid di ruang lingkup Dinas PMD Kabupaten Asahan diduga jarang masuk kantor kemudian menjelaskan rehab ruang kantor di Dinas PMD Kabupaten Asahan karena diduga Mark Up sudah retak -retak bangunan rehab tersebut diduga asal jadi yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Dengan dasar:
1. UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pertimbangan: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK, Definisi: Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan kepada Kapolres Asahan dan Bupati Asahan dalam temuan hasil monitoring dan evaluasi sebagai berikut:
Tuntutan :
1. Meminta Kapolres Asahan memeriksa Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan karena diduga Pungli 5 juta per Kepala Desa SE Kabupaten Asahan yang berjumlah 177 Desa.
2. Meminta Kapolres Asahan untuk memeriksa rehab kantor Dinas PMD Kabupaten Asahan yang diduga Mark Up karena ditemukan bangunan sudah retak retak.
3. Meminta Bupati Asahan Untuk Segera Mencopot Kepala Dinas, Sekretaris dan Bendahara serta Kabid PMD Kabupaten Asahan yang diduga bersekongkol melakukan rencana pengutipan dan melanggar 3T yaitu tertib pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan tertib dalam pengelolaan keuangan anggaran.
Demikianlah surat aksi ini disampaikan kepada Bapak Bupati Asahan dan Kapolres Asahan, Kami Pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan untuk atensi dan atas kerjasamanya mengucapkan terima kasih.
Orator
Rocky Ramadhan Manurung
Kordinator Lapangan (Korlap)
Dodi Antoni
Tembusan:
1. Bupati Asahan
2. Ketua DPRD Kabupaten Asahan
3. Kapolres Asahan
4. Kepala Kejaksaan Negeri Asahan
5. Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan
6. Arsip
Sumber:
Dodi Antoni
Diberitakan Oleh:
*(Red).*
🌈🦋 🌈