Salam Demokrasi... Salam Penegakan Hukum.. Salam Pancasila...


 Salam Demokrasi. Salam Penegakan Hukum... Salam Pancasila...


Kisaran, Asahan, Selasa 03 September 2024.


Statement,

Pernyataan,


Kisaran, Asahan, MediaTargetKrimsus.Com — Budaya Korupsi atau Korupsi Membudaya di Negeri Republik Indonesia yang tercinta ini, Korupsi adalah berasal dari bahasa latin Corrumpere (Berarti Busuk, Rusak, Menggoyahkan) tidak heran kalau rakyat menilai bahwa sebagian besar pejabat berhati busuk, rusak dan gila karena kurang tegasnya hukum di Negeri Ku Republik Indonesia dalam contoh kasus maling ayam di penjara tahunan sedangkan koruptor di bebas berkeliaran.



Kali ini, di dapati pengutipan liar (Pungli) sebesar di Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan (PMD) yang diduga di lakukan Suherman selaku Kepala Dinas dengan modus Bimbingan Teknis (Teknis) melakukan pungli sebesar Rp. 5.000.000. (Lima Juta Rupiah) kepada 177 Kepala Desa SE Kabupaten Asahan dengan kontribusi nginap, makan dan minum di Hotel, sungguh sangat keterlaluan untuk kegiatan di Dinas PMD bahwa Bimtek adalah ladang untuk memperoleh keuntungan besar karena dalam setahun diduga bisa terjadi bimtek 7 kali dalam setahun yang parahnya lagi bimtek sampe ke Bali dan Yogyakarta sungguh sangat biadab, padahal Ir H Joko Widodo Presiden Republik Indonesia sudah mengintruksikan bahwa penggunaan anggaran dana kalau bisa jangan di gunakan hal-hal kegiatan yang hanya menghabiskan anggaran seperti Bimtek namun Intruksi tersebut hanya dianggap wahai para pejabat seperti angin lalu.


Oleh sebab itu, Kami masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT) berjuang paling depan untuk membongkar korupsi di wilayah hukum kabupaten Asahan.


Dengan Tuntutan:


1. Mendesak Bupati Asahan mencopot Kepala Dinas, Sekretaris dan Bendahara serta Kabid PMD Kabupaten Asahan yang diduga melakukan bersekongkol melakukan pungli senilai Rp 5 juta rupiah.

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum dari institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Asahan memanggil dan memeriksa Suherman bersama stafnya bila perlu ditangkap langsung karena patut diduga kuat melakukan pungli berjamaah.

3. Mendesak Unit Tipikor, Unit Inspektorat dan Unit Kejaksaan Kabupaten Asahan mengkroscek rehab ruang kantor Di Dinas PMD Kabupaten Asahan yang diduga Mark Up karena ditemukan dinding retak -retak diduga asal jadi

4. Meminta supaya Bupati Asahan dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan beserta Pejabat -Pejabat terkhusus di Wilayah Hukum Kabupaten Asahan agar sadar dan tahu diri bahwa APBD berasal dari Pajak Rakyat jangan se- enak tuan -tuan menggunakan untuk anggaran yang tak berguna karena dari Rakyat Untuk Rakyat bukan dari Rakyat Untuk Pejabat.


Demikianlah statement ini, kami perbuat, sebagai atensi dan untuk kerjasamanya. Kami Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT mengucapkan terima kasih 



Ketum DPP LSM Gemmako Asahan/Sumut 

Dodi Antoni 


Sumber:

Dodi Antoni


Diberitakan Oleh:

 *(Red).*


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR