Pemuatan Pasir Ilegal di Pelabuhan Bitung Marak, Aparat Diminta Bongkar Jaringan Pelindung


MEDIATARGETKRIMSUS.Com| BITUNG – Aktivitas penambangan dan pemuatan pasir ilegal di Pelabuhan Samudra Bitung diduga masih berlangsung secara terang-terangan, meskipun jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan. Praktik ilegal ini diduga dikendalikan oleh oknum berinisial "M," yang tampaknya mendapat perlindungan sehingga aktivitasnya tetap tersembunyi dari pantauan publik.

Minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum menimbulkan dugaan adanya upaya untuk melindungi kepentingan tertentu. Beberapa oknum, termasuk yang mengaku sebagai wartawan, dicurigai turut menjaga agar aktivitas ilegal ini terus berlanjut tanpa sorotan. Hal ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan di kalangan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana berat. Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Dan Untuk Penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dan transparan dalam menindak praktik ilegal ini serta mengusut keterlibatan pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

(. RED ... )

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR