Mediatargetkrimsus
Purbalingga, 12 Maret 2025 – Meski Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga telah mengeluarkan edaran yang melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, praktik ini masih marak ditemukan di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim MEDIA TARGET KRIMSUS News bersama LSM HARIMAU DPC Purbalingga, praktik penjualan LKS kini dilakukan melalui paguyuban wali murid untuk menghindari larangan langsung kepada pihak sekolah dan guru.
Dugaan Keterlibatan Paguyuban Wali Murid
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa salah satu kasus terjadi di SD Negeri 1 Langgar, Kecamatan Kejobong. Ibu Retno, Ketua Paguyuban Wali Murid di sekolah tersebut, mengakui bahwa pihak sekolah mengetahui adanya distribusi LKS. Menurutnya, setiap LKS yang akan disebarkan harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak sekolah.
Namun, saat dikonfirmasi, pihak sekolah justru membantah mengetahui adanya praktik tersebut dan mengklaim tidak terlibat dalam penjualan LKS di lingkungan sekolah.
Regulasi yang Melarang Penjualan LKS di Sekolah
Larangan penjualan LKS di sekolah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa:
1. Guru dilarang memungut biaya dari peserta didik dalam bentuk apa pun.
2. Guru tidak boleh menjual bahan ajar atau buku yang tidak wajib digunakan oleh siswa.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan memastikan bahwa siswa tidak terbebani biaya tambahan yang tidak seharusnya mereka tanggung.
Keluhan Orang Tua dan Harapan Tindakan Tegas
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan kewajiban membeli LKS, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Seharusnya pendidikan itu gratis sesuai aturan. Tapi kalau tiap tahun ada pungutan berkedok LKS, tetap saja memberatkan," ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Para orang tua berharap Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ini. Pengawasan ketat dari dinas terkait, Inspektorat, serta peran aktif masyarakat dan LSM dinilai sangat diperlukan agar siswa tidak terus menjadi korban praktik komersialisasi pendidikan yang melanggar aturan.
Liputan oleh: Anto Gundul
MEDIA TARGET KRIMSUS News
Tags:
KABAR DAERAH