TARGETKRIMSUS | BITUNG ,Seorang remaja berinisial RM (16) diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 03.20 WITA. Penangkapan terjadi di Kelurahan Pateten III, Kampung Unyil, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Identitas Pelaku
Nama: RM
Umur: 16 tahun
Pekerjaan: Tidak ada
Alamat: Kelurahan Pateten III, Kampung Unyil, Kecamatan Maesa, Kota Bitung
Kronologi Kejadian
Pada Minggu dini hari, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung sedang melakukan patroli mobile di wilayah Kelurahan Pateten III, tepatnya di Kampung Unyil. Saat melintas, tim menemukan sekelompok anak muda yang sedang berkumpul dan diduga mengonsumsi minuman keras. Tim kemudian mendekati dan memeriksa kelompok tersebut.
Salah satu dari mereka, yakni RM, terlihat mencabut sesuatu dari pinggangnya dan membuangnya begitu saja. Setelah diperiksa, benda yang dibuang tersebut ternyata adalah sebuah pisau badik. Setelah dilakukan interogasi, RM mengaku bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang ia buat sendiri dan ia bawa untuk alasan menjaga diri. RM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti
Satu buah pisau badik
Pasal yang Dilanggar
RM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
EDITOR ; SOFYAN
Tags:
POLRES BITUNG