Setelah bergulir 6 Bulan, Kasus Ina Openi Dkk Naik ke Tahap Penyidikan
MADINA, Rabu 23 September 2024.
MADINA, MediaTargetKrimsus.Com — Setelah bergulir hampir 6 bulan di Polres Mandailing Natal (Madina), kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang Ketua LBH sekaligus Pemimpin Redaksi Media dan dua terlapor lainnya naik tahap penyidikan.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Sony Tehe Lase alias Sony selaku Pelapor dari Penyidik Polres Madina melalui Polsek Muara Batang Gadis, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam surat itu, perkara dengan nomor LP /B /87 /IV /2024 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 April 2024 naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Sp- Sidik /14 /X /RES.1.14/Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2024.
Berdasarkan SPDP, para pelaku inisial KD (47), AR alias Ina Openi (44) dan seorang oknum Ketua LBH inisial ER (40) dilaporkan terkait tindak Pidana Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP subs. Pasal 315 KUHP yang terjadi pada hari Jumat, 05 April 2024 sekira pukul 10.05 WIB di Desa Pasar I Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, Sumut.
Terkait hal itu, kepada Awak Media ini Sony selaku Korban berterima kasih dan mengapresiasi Penyidik Polres Madina.
"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Penydik Polres Madina atas laporan saya yang telah Naik sidik," kata Sony, Rabu (23/10) sekira pukul 09.44 WIB.
"Semoga dengan telah naik sidik, Ina Openi, Kasman dan Ermansyah segera ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya mengakhiri.
Terkait hal itu, Mareti Ndraha, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Sony Lase membenarkan informasi SPDP tersebut.
Saya selaku PH Sony Tehe Lase mengapresiasi proses hukum yang dilakukan oleh Polres Mandailing Natal melalui Reskrim. Dan berharap agar secepatnya ditetapkan para Terlapor sebagai Tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Lanjutnya, Mareti Ndraha, S.H., M.H. mengatakan bahwa kliennya sering jadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh para Terlapor, sehingga Mareti Ndraha, S.H., M.H meminta kepada Bapak Kapolres Mandailing Natal agar Laporan Polisi Nomor: LP/B/219/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA DAN Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, utk segera dinaikkan ketahap sidik, dan ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi kedua LP tersebut korbannya adalah anak yang masih di bawah umur.
Sumber:
*(Sony Tehe Lase).*
Diberitakan Oleh:
*(DL-Red).*
🌈🦋 🌈