Tim Sukses Paslon Bagi Uang di Acara Pernikahan, Bawaslu Sebut Pelanggaran Serius

BITUNG – Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan salah satu pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 1 membagikan uang di sebuah acara pernikahan. Video tersebut diunggah di Facebook oleh akun bernama Susanti Laiya, menampilkan sejumlah undangan bergoyang sambil memegang uang pecahan Rp 50.000 dan dukungan untuk paslon nomor urut 1.
Acara ini berlangsung pada Minggu (20/10/2024) di Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa. Uang yang dibagikan oleh salah satu pendukung paslon ini diharapkan mempengaruhi tamu undangan agar mendukung pasangan calon tersebut dalam pemilihan.
Menangapi video yang viral tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, menegaskan bahwa aksi bagi-bagi uang ini merupakan pelanggaran serius dalam pemilu. “Tindakan ini jelas melanggar aturan. Pemberian uang sebagai upaya mempengaruhi pemilih yang bersifat politik uang, yang dilarang dalam undang-undang,” kata Iten.
Praktisi hukum Jemmy Timbuleng memikirkan peristiwa ini, menyebutnya sebagai tindakan yang membatasi dan mencederai proses demokrasi. “Ini adalah pelanggaran yang nyata dalam pemilu. Sangat bermimpi melihat tindakan seperti ini yang terjadi di tengah upaya kita untuk menjaga pemilu yang bersih,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, praktik politik uang dilarang keras. Pasal 73 UU tersebut menyebutkan bahwa calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau barang kepada siapapun pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan oleh KPU jika terbukti.
Selain itu, Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik politik uang, dengan ancaman hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Penerima uang juga bisa dikenakan pidana yang sama.
Timbuleng mendesak Bawaslu untuk segera mengambil langkah hukum terkait pelanggaran ini. “Kami berharap Bawaslu Kota Bitung segera bertindak tegas. Video ini akan menjadi bukti kuat untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Peristiwa ini menambah deretan kasus politik uang yang menjadi tantangan serius dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu di Indonesia.

( Red ... )
SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR