ASAHAN,MEDIATARGETKRIMSUS.COM
Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur kembali mencuat di lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Korban berinisial W (siswi SMA) dan S (siswa SMP), yang merupakan saudara kandung, diduga menjadi korban pencabulan oleh kerabat dekat mereka.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika korban W, yang sempat tidak masuk sekolah selama tiga hari, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sekelas dan wali guru. Dugaan pencabulan ini disebut telah berlangsung sejak W duduk di kelas 4 SD, dilakukan oleh orang-orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yaitu kakek (inisial IS), paman (inisial J), dan sepupu (inisial Sarip).
Pada 4 November 2024, telah diadakan musyawarah di Kantor Lurah Sidodadi. Musyawarah tersebut dihadiri oleh para pelaku, pihak keluarga korban, dan perangkat kelurahan. Namun, hasil musyawarah menuai kritik karena terdapat dugaan permintaan untuk menunda pelaporan hingga selesai Pilkada.
Ketua Umum LSM Gemmako Asahan, Dodi Antoni, mengecam keras tindakan pelaku yang dinilainya tidak berperikemanusiaan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan kepada korban.
“Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat menangkap para pelaku. Kasus seperti ini harus segera ditangani agar tidak ada lagi korban serupa,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Asahan menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Korban W dan S berasal dari keluarga yang tidak utuh. Orang tua mereka telah lama berpisah, dengan ibu tinggal di Malaysia dan ayah di Aceh. Kedua anak ini tinggal bersama kakek dan nenek dari pihak ayah.
Kasus ini telah memicu kemarahan warga setempat. Beberapa warga sempat berencana melakukan aksi protes, namun upaya tersebut ditunda dengan harapan pihak berwenang segera menangani kasus ini secara serius.
Publik berharap ada tindakan tegas terhadap para pelaku, serta transparansi dalam proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
(Red/Tim)