BITUNG ,Team Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap GT (38), pelaku penganiayaan terhadap Santoni Larangahen, warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Insiden penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 06.30 WITA di Kelurahan Wangurer Barat. Pelaku, yang bekerja sebagai buruh bangunan, sempat melarikan diri dan buron selama 48 hari.
Melalui penyelidikan intensif, Team Resmob Polsek Maesa memperoleh informasi bahwa GT berada di Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, S.H., memerintahkan tim yang dipimpin Aiptu Yanny Tumbuan untuk berkoordinasi dengan Polsek Tombatu, Polres Mitra, guna memverifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Pada Jumat, 8 November 2024, pukul 19.00 WITA, GT berhasil ditangkap di Desa Malompar Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, tepatnya di rumah keluarga Kolanus-Ruata. Saat penangkapan, GT sempat berusaha menghindar sambil membawa senjata tajam. Untuk memastikan situasi tetap aman, tindakan tegas diambil oleh petugas sesuai prosedur.
Editor : iyan
Setelah penangkapan, GT dibawa untuk mendapat perawatan medis sebelum digiring ke Mapolsek Maesa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, S.H., mengonfirmasi bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini dalam proses hukum yang berjalan sesuai prosedur.
Tags:
Berita Daerah