BITUNG : Pencarian seorang ayah lelaki paruh baya terhadap anak gadisnya seorang pelajar disalah satu SMK di Bolaang Mongondow, yang menghilang sejak bulan Agustus 2024, akhirnya berbuah hasil ditangan Team Tarsius Presisi yang berhasil mengamankan pelaku JM alias Jul (Selasa 31/12/2024)
Adalah lelaki Rahmat Mokodompit, pria paruh baya ini pada hari Selasa 31/12/2024 datang Ke Polres Bitung untuk melaporkan pelaku lelaki JM alias Jul, karena membawah lari anak gadisnya sebut saja Melati (17 tahun) sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024.
Pelapor menjelaskan bahwa anak gadisnya masih seorang pelajar di salah satu SMK di Bolmong, namun tanpa sepengetahuan orang tua telah dibawah lari pelaku JM alias Jul ke Kota Bitung.
Selama ini pihak Orang tua dan keluarga sudah berusahan mencari informasi dimana keberadaan anaknya melati namun tidak membuahkan hasil, akhirnya pada bulan Desember 2024 mendapat informasi keberadaan anaknya Melati di Kota Bitung, sehingga orang tua korban datang ke Kota Bitung dan membuat laporan di Polres Bitung.
Mendapat laporan tersebut Team Tarsius Presisi langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan pengembangan keberadaan pelaku, setelah mengetahui keberadaan pelaku akhirnya Team mengamankan pelaku JM alias Jul di dalam sebuah Kapal penangkap ikan yang sedang sandar di salah satu dermaga perusahaan yang ada di Manembo nembo bawah tanpa ada perlawanan.
Saat di interogasi oleh Team, pelaku mengakui bahwa awalnya pada bulan Agustus 2024 pelaku mengajak korban (melati) untuk pergi ke Kota Bitung, pelaku membujuk dan merayu korban jika mau ikut degannya ke Kota Bitung, pelaku akan menikahi korban, akhirnya korban melati termakan bujuk rayu pelaku dan tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawah pergi korban dari desa inobonto ke Kota Bitung.
Sesampainya di Kota Bitung, korban di bawah ke kos kosan pelaku di kel. Manembo nembo bawah Kec. Matuari Kota Bitung. setiap kali pelaku melaut, korban Melati ditinggal sendiri di kos kosan tersebut dan begitu pelaku pulang melaut maka pelaku langsung mencabuli korban dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Untuk meyakinkan korban maka pelaku sering menyampaikan kepada korban *‘’KALAU KORBAN HAMIL MAKA PELAKU AKAN MENIKAHINYA’’*.
Bahwa pebuatan cabul ini sudah sering dilakukan oleh pelaku JM alias Jul kepada korban melati sejak Agustus sampai Desember 2024 di kos kosan tersebut, akhirnya petualangan Pelaku harus berakhir ditangan Team Tarsius Presisi yang berhasil menagkapnya.
Team Tarsius selanjutnya menyerahkan pelaku ke unit PPA Sat Reskrim untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun waktu penangkapan :
Hari Selasa 31 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 Wita dan Lokasi Penangkapan disalah satu dermaga di Kel.Manembo-nembo bawah Kec.Girian Kota Bitung
Identitas Pelaku, lelaki JM alias Jul, 21 Tahun, Pekerjaan nelayan, Alamat : Desa Inobonto 1 Kec. Bolaang, Kab. Bolaang Mongondow
Identitas korban, inisial Melati, 17 Tahun, Pelajar, Alamat : Desa Inobonto 2 Kec.Bolaang Kab. Bolaang Mongondow
Barang bukti
Visum at Rapertum
Pelaku disangka melanggar :
Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Tags:
POLRES BITUNG