Gemmako Asahan Soroti Jalan Rusak Parah berlubang Di Jalan Sei Kopas, Sei Gambus dan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari di Kecamatan Kota Kisaran Barat

MEDIATARGETKRIMSUS.COM
Kabupaten Asahan : Dalam beberapa bulan ini di wilayah hukum Kabupaten Asahan sering terjadi hujan dan terdampak menimbulkan kerusakan jalan. Dan kali ini kurang lebih 5 tahun jalan Cut Nyak Dien, Jalan Sei Kopas dan Jalan Sei Gambus di Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan terlihat rusak parah dan berlubang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, bahkan kecelakaan yang menimbulkan korban. Siapa yang harus bertanggung jawab?
Dengan banyaknya lubang di jalan seputaran kota kisaran di kelurahan/desa, ketika air menggenang menutupi badan jalan, masyarakat otomatis tidak tahu kondisi jalan berlubang itu. Akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan.

Pasalnya , kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut hingga terjadi tabrakan.

Dijelaskan, Kamis, (13/02/2025). Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia ( Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) menyampaikan, Bahwa menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda rambu -rambu pada jalan yang rusak. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.

" Peran Dinas PUTR Kabupaten Asahan sebagai penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak dapat dituntut sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Tertuang dalam Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.", jelas Dodi Antoni.


Lanjutnya, Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta, untuk anggaran pemeliharaan jalan harus diadakan lagi. Jika sudah dianggarkan lagi, jangan dikorupsi seperti dugaan yang kerap sering terjadi. Penghematan anggaran terjadi hampir di semua instansi pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan. Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati musim lebaran. Kondisi jalan harus baik (mulus) ketika akan dilewati pemudik lebaran. Pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor. Sepeda motor sangat rentan kecelakaan. Apalagi nanti banyak jalan yang rusak, pasti akan menambah korban kecelakaan bagi para pengendara roda 2 , 4 dan 8 serta pengendara sepeda", katanya.

Ditambahkannya, Sebagai lembaga dan awak media berperan sangat penting di bidang infrastruktur agar fasilitas umum untuk semua kalangan masyarakat harus nyaman dan tentram. Terkhusus di wilayah hukum kabupaten asahan, saya pribadi menilai sangat menyedihkan atas sistem kinerja di Dinas PUTR Kabupaten Asahan karena masih banyak ditemukan jalan rusak parah dan berlubang di perkotaan, perdesaan dan perkampungan. Untuk itu, Kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Dinas PUTR, Bupati dan DPRD Kabupaten Asahan karena kami anggap dana ratusan milyar untuk bidang infrastruktur diduga kuat terjadi Mark Up besar -besaran ", cetusnya.
(Red/Doni,Tim)
SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR