LEASING dan DEPKOLEKTOR Sangat Meresahkan Masyarakat


 LEASING dan DEPKOLEKTOR Sangat Meresahkan Masyarakat


Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 10 Februari 2025.


Kabupaten Batang, Jawa Tengah, MediaTargetKrimsus.Com — Kronologi kejadian: Pada Hari Sabtu, Tanggal, 01 Februari 2025 korban yang bernama Alex Sedang melakukan perjalanan dari Jl. Slamet Riyadi, Kauman, Kota Batang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ke arah Wira Desa tiba-tiba di perjalanan tepatnya lewat lampu merah depan Pengadilan Negeri Batang, Kelas 1. 


Awalnya ada 1 (satu) motor yang menghentikan korban dan mengatasnamakan dari Pihak Leasing, dan tanpa ada basa-basi dia langsung merampas kendaraan korban dan pada saat itu korban mencoba untuk menanyakan identitas mereka tapi mereka fokus untuk membawa kabur kendaraan tersebut. 


Karena pihak lesing ini yang berjumlah 3 orang tidak berhasil memaksa korban untuk memberikan kendaraan tersebut. Akhirnya ada teman dari pihak lesing 3 orang lagi menghampiri dan memaksa biar motor di serahkan. 


Terjadilah cekcok dan terjadilah pemukulan terhadap korban dan mengalami bibir bawah luka. Setelah beberapa saat ada Masyarakat yang lewat lalu lalang menghampiri dan melerai dan juga mengarahkan supaya korban ini pulang dulu, Akhirnya Masyarakat berhasil melerai kejadian tersebut dan korban ini pulang dan membawa motor tersebut. Ketika dia mau pulang pihak lesing ini menarik jaket korban lagi. Yang akhirnya jaket korban sobek pada saat itu dan akhirnya korban pulang dengan mengalami bibir luka dan jaket yg di tarik Leasing tadi sobek. saat di perjalanan dia baru sadar ketika mau mengambil ponselnya yg sebelumnya dibuat di laci depan kendaraan tersebut telah tidak ada lagi. 


Oleh karena kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak penegak Hukum terkait yaitu POLSEK BATANG supaya komplotan yg memukul dia dan mencoba merampas kendaraan tersebut segera di tangkap dan di adili sesuai dengan Hukum yg Berlaku di NEGARA kita ini.


Mari kita ketahui bahwa Secara sederhana, Debt Collector adalah petugas penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan, baik itu bank atau jasa peminjaman modal lainnya yang sudah terverifikasi oleh otoritas jasa keuangan resmi Indonesia. 


Petugas ini baru akan bertugas ketika debitur tidak juga melunasi pinjamannya padahal sudah jatuh tempo.


Debt collector atau DC adalah pihak ketiga yang ditugaskan untuk menagih utang dari debitur. Debt collector bekerja berdasarkan kuasa dari kreditur, yaitu lembaga keuangan atau pembiayaan. 


Debt collector memiliki beberapa kewajiban, di antaranya: 

*Memahami dan mematuhi etika penagihan utang

*Tidak melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan konsumen

*Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

*Tidak menagih kepada pihak selain konsumen. 


Jika Anda merasa dirugikan oleh tindakan debt collector, Anda dapat melakukan pengaduan ke lembaga-lembaga berikut: Bank Indonesia, OJK, YLKI, YLBHI, Kantor polisi. 


Leasing adalah perjanjian sewa menyewa barang modal yang memungkinkan penyewa untuk menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Leasing juga dikenal sebagai sewa guna usaha. 

Leasing bisa menjadi solusi pembiayaan bagi individu maupun perusahaan yang tidak memiliki cukup uang untuk membeli barang secara tunai. 


Manfaat leasing: 

*Fleksibel, karena dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan penyewa

*Terlindungi dari inflasi, karena nominal pembayaran tetap meskipun nilai uang turun

*Dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan tanpa mengganggu fasilitas kredit

*Dapat memberikan pembiayaan hingga 100%

*Memberikan perlindungan hukum

*Memudahkan akses ke teknologi baru


Leasing berbeda dengan kredit, di antaranya: 

*Pada leasing, kepemilikan aset tetap berada di tangan perusahaan leasing.

*Pada kredit, aset menjadi milik konsumen setelah semua cicilan lunas.


Leasing merupakan solusi pembiayaan yang memudahkan individu atau perusahaan untuk menggunakan barang modal tanpa harus langsung membelinya. Menurut OJK, leasing memungkinkan penyewa untuk memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sewa secara berkala.


Apa yang dimaksud leasing?

Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa secara berkala.


Diberitakan Oleh:

 *(M. Manurung -Red)*


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR