PROF SUTAN NASOMAL : MENGHIMBAU KEPADA PRESIDEN RI. REKAM JEJAK KPU dan BAWASLU TIDAK PROFESIONAL SANGAT MERUGIKAN NEGARA HARUS SEGERA DI PROSES HUKUM
Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Jakarta, MediaTargetKrimsus.Com — Di duga tidak profesional dan terlibat money politic. Proses hukum harus di jalankan Negara Indonesia kepada KPU & BAWASLU di duga memiliki rekam jejak melanggar hukum
PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menghimbau kepada PRESIDEN RI agar sapu bersih pihak - pihak KPU & BAWASLU yang selama ini melakukan pelanggaran hukum serta sangat merugikan NEGARA. Kepada media hal ini di sampaikan oleh PROF SUTAN sebagai pemerhati terlaksananya Pesta Demokrasi (Pilpres & Pilkada)
Berikut 24 daerah yang harus melakukan PSU:
01 Kabupaten Pasaman
02 Kabupaten Mahakam Ulu
03 Kabupaten Boven Digoel
04 Kabupaten Barito Utara
05 Kabupaten Tasikmalaya
06 Kabupaten Magetan
07 Kabupaten Buru
08 Provinsi Papua
09 Kota Banjarbaru
10 Kabupaten Empat Lawang
11 Kabupaten Bangka Barat
12 Kabupaten Serang
13 Kabupaten Pesawaran
14 Kabupaten Kutai Kartanegara
15 Kota Sabang
16 Kabupaten Kepulauan Talau
17 Kabupaten Banggai
18 Kabupaten Gorontalo Utara
19 Kabupaten Bungo
20 Kabupaten Bengkulu Selatan
21 Kota Palopo
22 Kabupaten Parigi Moutong
23 Kabupaten Siak
24 Kabupaten Pulau Taliabu
Harus ada efek jera para pelaku pelanggaran hukum di dalam tubuh KPU & BAWASLU
Maka harus dihukum seberat beratnya agar tidak akan terulang kembali
Rekam jejak kecurangan dalam pemilu yang jelas jelas menodai tujuan dari Demokrasi harus di sikapi dengan serius.
Seret ke penjara bila ada oknum pejabat Bupati atau Walikota serta Gubernur yang melakukan money politic
Hanya Bapak Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto yang di harapkan Masyarakat untuk menegakkan hukum dengan seadil adilnya. Kapolda & Kapolres yang tidak bisa menggeret pelaku money politic kepenjara harus di copot jabatannya.
Diberitakan Oleh:
*(Prof. Dr, K.H. Sutan Nasomal -Tim/Red)*
🌈🦋 🌈