Dodi Antoni, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI), meminta kepada Bupati dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan untuk mencopot Bangun Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat. Menurutnya, Bangun Hasibuan dinilai tidak layak memimpin desa, Minggu (02/03/2025).
Berdasarkan laporan warga Dusun 6 dan Dusun 9 Desa Sei Lama kepada lembaga serta awak media, mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap kepala desa yang seolah mengabaikan warganya. Hal ini terlihat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 13 Januari 2025 lalu, di mana warga merasa tidak dilibatkan.
"Dugaan kami, Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades) merasa sakit hati karena kami mengambil inisiatif sendiri dengan mengumpulkan dana pribadi sebesar Rp 30 juta untuk membangun jalan yang sudah 30 tahun lebih tidak tersentuh pembangunan. Seharusnya pihak pemerintah desa berterima kasih, bukan malah memusuhi kami," ujar seorang warga.
Sementara itu, warga lainnya berinisial S juga menyampaikan keluhan serupa. "Kami masyarakat Sei Lama, termasuk pemuka agama, pemuka masyarakat, dan organisasi kepemudaan, tidak pernah diundang dalam kegiatan desa. Kami tidak tahu apa yang dibahas dalam Musrenbang karena Kadus pun tidak pernah menginformasikan apapun kepada kami," ujarnya dengan nada geram.
Lebih lanjut, warga menegaskan bahwa mereka mendukung penuh pembangunan desa dan telah membuktikannya dengan gotong royong serta iuran dana sebesar Rp 30 juta. "Kami hanya berharap bisa dilibatkan dan diundang sebagai perwakilan masing-masing dusun agar dapat menyampaikan ide serta masukan terkait apa yang perlu dibangun dan diperbaiki," tambahnya.
Di tempat terpisah, Dodi Antoni menegaskan bahwa pemerintah desa harus memahami arti penting Musrenbang.
"Musrenbang adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran terkait program pemerintah. Forum ini melibatkan berbagai pihak, seperti kepala desa, delegasi musrenbang desa, DPRD kabupaten dari daerah pemilihan setempat, perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan, serta kelompok rentan dan pemangku kepentingan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, tujuan utama Musrenbang desa adalah menciptakan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Beberapa hal yang dibahas dalam Musrenbang desa meliputi:
✅ Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
✅ Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (DU-RKPDes)
✅ Daftar Prioritas Usulan Tahun Anggaran Berikutnya
✅ Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
✅ Program prioritas pembangunan desa
✅ Kebijakan/prioritas penggunaan Dana Desa
✅ Skala prioritas pembangunan
✅ Isu prioritas penggunaan Dana Desa
Musrenbang desa adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan semua elemen masyarakat. Hasilnya kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam musrenbang tingkat kecamatan. Beberapa program pembangunan desa yang dapat dibahas dalam Musrenbang desa, antara lain:
✅ Pencegahan dan penanganan stunting
✅ Program prioritas ketahanan pangan desa
✅ Pengembangan desa wisata
✅ Penanggulangan kemiskinan ekstrem
✅ Pencegahan penyalahgunaan narkoba
✅ Percepatan eliminasi TBC
Dengan berbagai permasalahan yang terjadi di Desa Sei Lama, Dodi Antoni menegaskan bahwa Bangun Hasibuan tidak layak menjabat sebagai kepala desa.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Bupati Asahan, Kepala Dinas PMD, dan Camat Simpang Empat untuk segera mencopot Bangun Hasibuan beserta beberapa kepala dusun yang diduga tidak memahami tugas dan fungsi mereka sebagai perangkat desa," pungkasnya.
(Red/Tim)
Tags:
Berita Daerah