Truck Colt diesel Pengangkut Tanah Urug Berdampak Bagi Pengguna Jalan Hotmix Saat Berkendara


 Truck Colt diesel Pengangkut Tanah Urug Berdampak Bagi Pengguna Jalan Hotmix Saat Berkendara


Kabupaten Asahan, Sumut, Jumat, 21 Maret 2025.


Kabupaten Asahan, Sumut, MediaTargetKrimsus.Com — Terpantau 3 alat Ekscavator merek Hitachi sedang melakukan penggalian tanah urug yang di fungsikan oleh sumber daya manusia dan mengisi ke sebuah kendaraan mobil Dump Truck merek Colt Diesel roda 6 dengan kapasitas kurang lebih 5 ton. 


Pertambangan galian tanah urug yang beroperasi saat di tinjau oleh Insan Pers pada hari kamis 20 maret 2025 pukul 13 : 05 Wib. Pm, terlihat jelas lokasi HGU pertambangan tidak ada ditemukan spanduk IUP dengan data lengkap untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atas nama PT apa ada dua titik kordinat daerah yang berbeda, satu diantaranya di Desa Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, kemudian Desa Bahung Sibatu-Batu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.


Saat dikonfirmasi kesalah satu para tenaga kerja yang berlokasi di titik kordinat terkait siapa pengawas pelaksana usaha penanggung jawab pertambangan galian tanah urug, yang sempat ribut dengan warga masyarakat desa diduga kemungkinan ada dampak negatif bagi lingkungan hidup. 


Disisi lain, truck pengangkut tanah urug yang melintasi jalur akses infrastruktur jalan hotmix sebagai penghubung desa kini mengalami dampak seperti tercecernya atau jatuh tanah dari bak mobil tersebut,sehingga infrastruktur jalan hotmix terlihat jelas dalam pemandangan bola mata adanya butiran tanah dan lumpur bercampur air sehingga menimbulkan jalan menjadi licin. 


Hal tersebut,jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku, selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup juga menjadi perhatian.kami dari berbagai Tim Media Online akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan Aparat Penegak Hukum dari Pihak Berwenang. 


Mengacu pada Referensi tindakan pertambangan galian tanah urug tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.


2.Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.


3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 207 bis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.


Hal kegiatan pertambangan galian tanah urug dapat dikenakan sanksi administratif,sanksi pidana,tindakan pertambangan galian tanah urug tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif,seperti:


1.Penghentian Kegiatan pertambangan dapat dihentikan oleh pihak berwenang.


2.Pencabutan Izin yang telah diberikan dapat dicabut oleh pihak berwenang.


3.Denda administratif dapat dikenakan kepada pelaku.


Insan Pers mencoba konfirmasi Kanit Tipiter Polda Sumut melalui alat komunikasi whatsapp,terkait legalitas perizinan pertambangan galian tanah urug,terima kasih atas informasinya,pungkasnya.

Dengan terbitnya berita ini, meminta kepada Aparat Penegak Hukum,agar Evaluasi dan segera meninjau lokasi tersebut beserta penggunaan BBM. 


Tembusan :

1.Pemerintah daerah

2.Kejaksaan 

3.Tipidter Polda Sumut

4.Tpidter Polres Asahan. 


Diberitakan Oleh:

(Tim Red)

🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR