Di Negeriku Masih Ada Oknum Karyawan PTPN IV Ragional II Unit Kebun Pabatu Mengibarkan Bendera Merah Putih Dengan Keadaan Sobek Dan Kusam


 Di Negeriku Masih Ada Oknum Karyawan PTPN IV Ragional II Unit Kebun Pabatu Mengibarkan Bendera Merah Putih Dengan Keadaan Sobek Dan Kusam


Kab. Sergai, Sumut, Sabtu 26 April 2025.


Kab. Sergai, Sumut, MediaTargetKrimsus.Com — Lapor Pak Manager dan Pak Askep PTPN IV Ragional II Unit Kebun Pabatu, Bendera Merah Putih terpantau berkibar di lokasi Kantor Afdeling IV dengan keadaan posisi sobek dan kusam tak di indahkan oleh karyawan yang membuat mata pengelihatan mengarah sudut pandang ke bendera sehingga membuat sorotan publik. 



Hal tersebut ketika awak media melaksanakan kontrol sosial pada hari Sabtu 26 april 2025, saat Tim Awak Media mencoba konfirmasi kepada Pak Asisten Afdeling IV tidak ada tanggapan apa upaya dan tindakan terkait bendera merah putih yang berkibar dengan keadaan sobek dan kusam, kini menjadi sorotan publik karena ada dugaan unsur sengaja dan tidak di indahkan. 


Terkait bendera merah putih yang diduga dikibarkan dengan unsur sengaja sangat bertentangan dengan hukum Undang-Undang karena suatu simbol negara Republik Indonesia yang sangat penting. Undang-Undang yang mengatur tentang Bendera Merah Putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan, penghormatan dan perlindungan Bendera Merah Putih.


Sanksi Bagi yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Bendera Merah Putih yang berkibar dengan keadaan posisi Sobek & Kusam dapat dikenakan sanksi,seperti:

1. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, atau pencabutan izin.

2. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda bagi yang melakukan tindak pidana terkait dengan Bendera Merah Putih.


Bendera Merah Putih di Depan Kantor Sobek dan Kusam

Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor sebuah instansi PTPN IV Ragional II Kantor Afdeling IV terlihat sobek dan kusam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang perawatan dan penghormatan terhadap simbol Negara.


Reaksi Rekan - Rekan Tim Media Online saat melaksanakan kontrol sosial sekitar kantor tersebut merasa bahwa kondisi bendera yang sobek dan kusam tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dan patriotisme. Mereka berharap agar bendera tersebut segera diganti dengan yang baru.


Saat awak media mengkonfirmasi Askep melalui alat komunikasi whatsapp telah memberikan tanggapan terima kasih Pak informasi nya dan kemudian krani afdeling meberikan tanggapan akan segara di ganti, disisi lain terkait Bendra Merah Putih sobek dan kusam harus di tindak dengan tegas. 


Pasal yang berlaku untuk kasus ini adalah Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa:


1. Penghinaan Bendera ; Setiap orang yang dengan sengaja menghina atau merusak Bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Sanksi Pidana : Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.


Pihak instansi karyawan di Kantor Afdeling IV PTPN Ragional II Unit Kebun Pabatu yang di Pimpin Pak Asisten tersebut belum ada tanggapan komentar menyatakan bahwa mereka akan segera mengganti bendera yang sobek dan kusam dengan yang baru.


Dengan terbit nya berita ini, Pentingnya Perawatan bendera yang baik sangat penting untuk menjaga simbol Negara tetap terlihat hormat dan megah.Kondisi bendera yang sobek dan kusam dapat merusak citra instansi dan Negara.


Diberitakan Oleh:

*(Tim Red)*


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR