Diduga Cemburu, Seorang Nelayan di Bitung Aniaya Istri dan Pria Lain, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Mediatargetkrimsus.com
Bitung – Aksi penganiayaan yang diduga dilatarbelakangi persoalan rumah tangga terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Selasa malam, 14 April 2025.

Pelaku berinisial DB (48), seorang nelayan, diamankan pihak kepolisian tak lama setelah menyerang dua orang—yang ternyata adalah istrinya sendiri, MO (33), serta seorang pria lain berinisial RL (38), juga berprofesi sebagai nelayan.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA. Akibat insiden ini, RL mengalami luka tusuk di bagian perut, sementara MO menderita luka lebam di mata dan punggung akibat pukulan.

Kapolres Bitung melalui Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung, SH, bersama Katim Resmob Denhart Papente memimpin langsung proses penangkapan. Operasi dilakukan secara cepat dan terkoordinasi antara Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa.

“Begitu menerima laporan warga, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian,” ungkap IPDA Tulung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau besi putih dengan gagang aluminium yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penyerangan.

Saat ini, DB tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bitung. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga trauma emosional bagi keluarga yang terlibat. Konflik rumah tangga yang tak terselesaikan dengan bijak dapat berujung pada kekerasan dan pelanggaran hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, baik melalui jalur mediasi maupun konsultasi dengan tokoh masyarakat atau lembaga sosial.

“Jangan biarkan emosi menguasai akal sehat. Cari jalan damai sebelum semuanya terlambat,” tambah IPDA Tulung.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan guna mengungkap motif dan memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

(  S M  ) 
SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR