BITUNG – Empat pelaku penikaman yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya di wilayah Polsek Matuari, Kota Bitung, berhasil ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung dalam waktu kurang dari delapan jam.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti, menyebut para pelaku adalah AB (17), RT (17), RL (15), dan RYP (20). Ketiganya masih di bawah umur dan warga Kota Bitung.
Kejadian bermula saat dua pelaku terlibat cekcok di acara pesta dan merasa sakit hati. Mereka lalu mengajak dua rekan lainnya untuk mencari lawan mereka sambil membawa senjata tajam. Di tengah pencarian, mereka justru menyerang tiga orang yang ditemui di jalan.
Korban pertama, Zulkifli Laiya (24), tewas setelah ditikam dan ditembak panah wayer. Dua korban lainnya, Chevin (19) dan Christian (18), mengalami luka tikam. Aksi para pelaku terekam CCTV dan langsung direspons cepat oleh Tim Tarsius yang melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, panah wayer, dan pelontarnya. RYP diketahui merupakan residivis kasus penikaman yang sebelumnya bebas lewat program PB, dan kini juga terlibat kasus lain di wilayah Polsek Maesa.
( S,Mamonto )
Tags:
HUKRIM