BITUNG | Mediatargetkrimsus.com
Madidir : 28 Mei 2025 – Aktivitas pemuatan pasir menggunakan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) di dermaga milik PT Indo Hong Hai, Kota Bitung, mendapat sorotan tajam dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung serta sejumlah elemen masyarakat. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa perizinan resmi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat beberapa dump truck membawa material pasir hasil galian yang kemudian dimuat ke atas kapal LCT menggunakan alat berat jenis excavator. Proses pemuatan berlangsung di area dermaga yang sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas industri perikanan. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun otoritas pelabuhan.
Plt Ketua PWI Kota Bitung menyampaikan keprihatinan serius atas kejadian tersebut. “Kami mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bitung, untuk segera melakukan penyelidikan dan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal ini. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan demi mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Penggunaan dermaga perusahaan perikanan untuk pemuatan material tambang seperti pasir bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 207 dan Pasal 208 yang mengatur pemanfaatan fasilitas pelabuhan harus sesuai peruntukan dan izin yang sah. Penggunaan dermaga tanpa izin resmi dari otoritas pelabuhan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 Tahun 2015 (pengganti PM 88 Tahun 2015) tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, yang mewajibkan setiap kegiatan bongkar muat di luar pelabuhan umum memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya kewajiban memiliki izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) bagi setiap kegiatan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan, termasuk pengangkutan pasir laut atau galian.
Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Ruang, yang mengatur zona peruntukan dan pelestarian wilayah pesisir serta perlindungan aset publik.
Dari aspek teknis, dermaga perikanan tidak dirancang untuk menampung beban berat atau digunakan sebagai terminal bongkar muat material tambang. Aktivitas semacam ini berisiko merusak struktur dermaga, mengganggu operasi perikanan, serta membahayakan keselamatan kerja.
PWI Bitung mendesak agar
Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti temuan ini berdasarkan hukum yang berlaku.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melakukan verifikasi perizinan kegiatan di dermaga tersebut dan memberikan sanksi administratif jika terbukti melanggar.
Dinas Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut.
Pemerintah Kota Bitung melalui dinas teknis terkait menegakkan perda dan pengawasan pemanfaatan zona wilayah pesisir.
PWI Kota Bitung menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan agar hukum ditegakkan demi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah pesisir Bitung.
Tim : MTK
Tags:
HUKRIM