Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Dana Desa di Deli Serdang

Jakarta | Mediatargetkrimsus.com

Jurnalis senior Dr. Bernard BBBI Siagian, SH.Makp, Ketua DPP GAKORPAN, bersama Bunda Farida Sebayang, Rusman Pinem, Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan, dan Prof. Dr. W. Silitonga, menyerukan kepada sejumlah pejabat, termasuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Desa, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk menanggapi dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa.

Dr. Bernard mengungkapkan kekhawatiran mengenai banyaknya penyimpangan dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Menurutnya, setiap sekolah dari tingkat SD hingga SMA wajib mencantumkan papan informasi terkait penggunaan dana BOS. Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak sekolah yang tidak transparan dalam pengelolaan dana ini.

Berdasarkan penelusuran, banyak sekolah yang terlibat dalam penyimpangan dana, dengan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan masyarakat. Dr. Bernard menekankan pentingnya pengawasan melekat terhadap penggunaan dana rakyat, terutama di desa-desa yang rentan terhadap korupsi.

Bunda Farida Sebayang menyoroti bahwa papan informasi publik yang seharusnya ada di setiap sekolah sering kali tidak ada atau dalam kondisi rusak. Ia mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan mengawasi penggunaan dana BOS dan Dana Desa agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Dalam kunjungan ke beberapa sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Bunda Farida menemukan papan informasi yang tidak terawat dan tidak mencerminkan penggunaan dana yang seharusnya. Ia meminta agar kepala sekolah dan lurah desa yang terbukti melanggar hukum diperiksa dan ditindak tegas.

Bunda Farida juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana yang seharusnya untuk kepentingan mereka.

Sufri, seorang aktivis, meminta aparat penegak hukum untuk memanggil kepala sekolah SDN Sampali dan bendaharanya terkait pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa. Ia menilai bahwa ketidaktransparanan dalam pengelolaan hingga tidak adanya papan informasi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Para relawan RBRPG.08 juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah. Mereka menegaskan bahwa jika ada pengaduan dari masyarakat, harus segera ditindaklanjuti dengan serius.

Dugaan penyelewengan dana BOS dan Dana Desa di Deli Serdang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana yang seharusnya mendukung pendidikan dan pembangunan di daerah mereka. 

( RED, TIM INVESTIGASI SAMPALI )

-
SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR