Aktivis Pemerhati HAM, Arifin Wardiyanto Adukan Penyidik Polda DIY ke Komnas HAM dan Presiden RI Prabowo Subianto


 Aktivis Pemerhati HAM, Arifin Wardiyanto Adukan Penyidik Polda DIY ke Komnas HAM dan Presiden RI Prabowo Subianto


Yogyakarta, Selasa 03 Juni 2025.


Yogyakarta, MediaTargetKrimsus.Com — Arifin Wardiyanto aktivis pemerhati HAM Adukan Penyidik Polda DIY, Tuding Adanya Rekayasa Kasus yang menimpa seorang lansia di Yogyakarta Sugiarto (70) yang kini diamankan kepolisian Polda DIY menuai polemik. Penahanan tersangka S diamankan diduga terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Kuasa Hukum Sugiarto, mengungkapkan sebelumnya Sugiarto telah memberitahu kepada penyidik, tidak memenuhi panggilan polisi karena dirinya sedang dalam perawatan di RUMAH SAKIT ABDI WALUYO Jl.HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng Jakarta Pusat dikarenakan sakit cukup serius," ujarnya. 


Dikarenakan ingin menghormati panggilan polisi, maka Sugiarto yang seharusnya masih dalam perawatan dokter memaksakan diri keluar paksa dari RUMAH SAKIT ABDI WALUYO untuk memenuhi panggilan polisi . 


"Namun dua hari sebelum direncanakan akan menghadap penyidik Polda DIY, disergap sebanyak sekitar 15 orang, kemudian menjebloskannya kedalam sel tahanan Polda DIY dalam keadaan sakit cukup serius," ungkapnya.


Pihak Kuasa Hukum menjelaskan bahwa dalam perkara ini sebenarnya tidak ada satu alat buktipun sesuai yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, kecuali hasil rekayasa penyidik.


Bahwa Pasal 5 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang berhakmendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidakberpihak. 


Dalam hal seseorang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentandiantaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandangdisabilitas, maka berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaandengan kekhususannya


"Bahwa Sugiarto adalah orang LANJUT USIA yang seharusnya berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya," ujarnya. 


Sementara itu, beragam tanggapan pun muncul dari berbagai kalangan termasuk aktivis HAM Arifin Wardiyanto, yang mengungkapkan bahwa lansia itu tidak bersalah bahkan menuding pihak kepolisian melakukan rekayasa.


" Dengan ini kami adukan oknum polisi penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY yang telah menahan orang lanjut usia yang tidak bersalah melalukan rekayasa," jelas Arifin.


Arifin bahkan telah membuat surat aduan ysmg ditujukan ke Presiden Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus kakek Sugiarto.


Arifin mengungkapkan aksi berkirim surat aduan yang ditujukan ke KOMPOLNAS, LPSK RI dan KOMNAS HAM RI bertujuan agar adanya INVESTIGASI langsung kelapangan atau melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan Kuasa Hukum Sugiarto.


"Hal itu penting supaya mendapat hasil yang utuh, dikarenakan bila hanya surat menyurat dipastikan akan dibohongi hasilnya oleh penyidik .Kemudian perlu kami sampaikan bahwa oknum penyidik mempersangkakan Sdr.Sugiarto tanpa satupun alat bukti kecuali rekayasa yang dibuat," jelasnnya. 


Arifin menegaskan bahwa dengan ini pihaknya mengadukan oknum penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY, yang mana telah mengkriminalisasi orang yang tidak berdosa bernama Sugiarto usia 70 tahun dengan secara sewenang wenang memasukannya kedalam sel tahanan Polda DIY dalam kondisi sakit.


 "Kakek Sugiarto disangkakan telah dituduh melanggar Pasal 82 UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan KEDUA atas Undang-Undang NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.


 Arifin kemudian mendesak agar KOMNAS HAM RI merekomendasikan pada Pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum tersebut yang telah merusak nama baik POLRI dengan merekayasa suatu kasus yang telah memakan korban orang lanjut usia yang tidak berdosa.


"Saya dan Pihak Kuasa Hukum pun memohon agar KOMNAS HAM RI melakukam investigasi ke Yogyakarta dalam rangka mencari kebenaran sejati, dikarenakan bila hanya bersurat-suratan, pasti bakalan dibohongi oleh penyidik," pungkas Arifin (End).


Sumber:

 *(Sony Tehe Lase).*


Diberitakan Oleh:

***(DL - Red)***


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR