Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Atas Maraknya Eksploitasi dan Eksploitasi Bahan Baku Minyak Bumi Diduga Ilegal
Batang Hari - JAMBI, Sabtu 20 September 2025.
Batang Hari - JAMBI, MediaTargetKrimsus.Com — Pemerintah setempat dan pihak instansi Polri diduga tutup mata terkait dengan kegiatan warga dalam, melakukan aktivitas Penyulingan Bahan Mentah Minyak Bumi yang sama sekali diguda tidak memiliki izin dan merupakan kegiatan yang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001.
Jum'at, 19 September 2025 Tim Media Target Krimsus 🎯 , Tipikor Investigasi News.id (Korwilnas), Jurnal Investigasi Mabes, Mitra Mabes News.id, bersama Rekan Tim Awak Media Jurnalis dan dari berbagai Media Melakukan kegiatan Kontrol Sosial di Desa Bulian Baru, Kecamatan Muara Bukian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Tim Gabungan Awak Media Jurnalis dari berbagai Media, melihat secara kasat mata di berbagai titik lokasi, adanya kegiatan masyarakat dalam melakukan Penyulingan Bahan Baku Minyak Bumi yang diduga ilegal dan tidak mempunyai izin.
Berdasarkan informasi dan komunikasi dari berbagai Nara Sumber di lokasi dan para pekerja, bahwa kegiatan tersebut sudah cukup lama beraktivitas dan tidak pernah di sentuh oleh pihak instansi Pemerintah terkait dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sarolangon.
Diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 adalah Undang-undang Republik Indonesia tentang minyak dan Gas Bumi, yang berlaku sejak 23 November 2001, mengatur segala aspek mengenai kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengelohan, pengangkutan, penyimpan, hingga niaga.
Kegiatan penyulingan Bahan Baku Mentah Minyak Bumi di Desa Bulian Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Diduga tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah mendapat izin usaha dari Pemerintah.
Setiap titik penampungan penyulingan, menampung minyak perjeregen Rp. 200.000 - 250.000 (Dua Ratus Ribu - Dua Ratus Lima Puluh Ribu). Tergantung dari pihak penampung minyak dengan di lansir oleh warga sebagai kegiatan rutin setiap hari dengan upah, Rp. 30.000 (Tiga puluh ribu perjeregen.
Dari hasil penyulingan minyak mentah, setiap titik akan mengirim kesesuatu tempat untuk di olah menjadi BBM, (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Solar, Dexlite dan Pertamina Dex).
Hal ini akan di tindak lanjut oleh Tim Awak Media Jurnalis dari berbagai Media, akan segera dalam waktu dekat mengajukan laporan ke Polda Jambi, Polresta Jambi. Kapolres Sarolangon. dan beberapa instansi Pemerintah terkait.
Diberitakan Oleh:
*(JS. - Tim Red)*
🌈🦋 🌈
Social Header