Breaking News

Aksi Damai Untuk Keadilan Desa Silo Bonto, BPD Harus Sikapi Aspirasi Masyarakat


 Aksi Damai Untuk Keadilan Desa Silo Bonto, BPD Harus Sikapi Aspirasi Masyarakat


Kab. Asahan - SUMUT, Rabu, 22 Oktober 2025.



Kab. Asahan - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com —https://www.mediatargetkrimsus.com Oknum Kepala Desa Rusli di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik akibat keterlibatan permasalahan pengelolaan penyalahgunaan Dana Desa hingga aset desa yang diduga telah digadaikan. Hal ini memicu perbincangan dalam aksi damai keadilan Desa Silo Bonto dan BPD harus menyikapi aspirasi masyarakat.



Demo aksi damai untuk keadilan Desa Silo Bonto terlaksana di depan Kantor Desa pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Warga masyarakat sangat resah atas kepemimpinan oknum kepala desa tersebut selama menjabat, yang kini tersandung dengan perbincangan di tengah-tengah warga masyarakat. 



Camat dan Kapolsek bersama jajaran personil Polsek Air Joman Polres Asahan Polda Sumut, yang ikut serta menghadiri dan menyerap aspirasi kritikan bagi warga masyarakat Desa Silo Bonto kepala oknum Kepala Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, menuai kritikan tajam agar oknum Kepala Desa di copot dari jabatan sesuai aturan yang berlaku di administrasi Pemerintahan. 



Warga masyarakat berharap oknum Kepala Desa harus mempertanggungjawabkan sebagai pemimpin di Pemerintahan Desa agar segera mundur dari jabatan. Tuntutan masyarakat meliputi:

- Dana Desa 2024

- Dana Desa 2025

- Aset Desa yang digadaikan

- Tanah LSD yang terlantarkan



Terkait hal tersebut, Oknum Kepala Desa menyambut kedatangan warga masyarakat yang mengkomentari kritikan tajam pada saat aksi demo untuk keadilan. Kepala desa tersebut memberikan keterangan terkait aset desa yang digadaikan untuk kepentingan pembayaran pajak bumi Bangunan, pungkasnya.


Dalam kegiatan aksi damai untuk keadilan Desa Silo Bonto, warga masyarakat menilai ada dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kepala Desa dan pihak yang terlibat bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


Full Video:


Publik mendesak langkah nyata Aparat Penegak Hukum atas temuan dugaan penyalahgunaan dana desa hingga aset desa yang tergadai di Desa Silo Bonto dengan alasan pembayaran pajak agar benar-benar diusut hingga tuntas. Masyarakat mewanti-wanti temuan ini tidak tenggelam seperti banyak kasus lain di tingkat desa yang berakhir tanpa kejelasan.


Dengar terbitnya berita ini ke Redaksi, Agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menyikapi aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa pengelolaan dana desa dan aset desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. BPD harus menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan desa. 


Diberitakan Oleh:

 *(Rachmat.S.S - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus