Breaking News

Copot Jabatan Adisten Afdeling IV (Agus Salim) PTPN IV Ragional II Kebun Bah Jambi


 Copot Jabatan Adisten Afdeling IV (Agus Salim) PTPN IV Ragional II Kebun Bah Jambi


Kab. Simalungun, SUMUT, Rabu, 15 Oktober 2025.


Kab. Simalungun, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Asisten Afdeling IV PTPN IV Ragional II Kebun Bah Jambi perlu di copot dari jabatannya, dikarenakan tidak mengindahkan Simbol Negara Bendera Merah Putih yang berkibar tidak sesuai harapan Bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 



Hal kecil saja sudah tidak beres seperti pengawasan tentang kinerja Pak Asisten, kuat dugaan tidak memperhatikan adanya kejanggalan, adanya Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor Afdeling IV PTPN IV Ragional II Kebun Bah Jambi, wilayah Nagori Balijo Kebun, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, ditemukan dalam keadaan sobek.


Kuat dugaan pak Asisten Agus Salim tidak sanggup memimpin bawahannya agar memperhatikan segala keperluan di kantor, atau melakukan peneguran kepada karyawan apabila ada melakukan kesalahan seperti Pengibaran Bendera Merah Putih sebagai Simbol Negara. 


Mirisnya, Asisten Afdeling IV PTPN IV Ragional II Kebun Bah Jambi yang di pimpin oleh Agus Salim tidak bisa klarifikasi terkait kasus yang mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan sobek di depan kantor pasa hari sabtu 11 Oktober 2025, padahal beliau berjanji agar para Insan Pers datang kembali ke kantor namun hasilnya tidak dapat menghadiri kedatangan dikantor untuk klarifikasi siapa oknum karyawan yang telah mengibarkan Simbol Negara. 


Bendera Merah Putih yang sobek dan berkibar di depan kantor pada jam dinas kerja merupakan tindakan yang tidak pantas dan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati Simbol Negara. Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 66 dan 67 mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih.


Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 mengatur tentang larangan mengibarkan bendera merah putih yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam. Jika ada yang melanggar aturan ini, mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 


Dengan kasus tersebut bagi Karyawan Afdeling IV Regional II Kebun Bah Jambi yang bertanggung jawab atas bendera sobek tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti teguran, penundaan kenaikan gaji, atau bahkan pemutusan hubungan kerja, tergantung pada kebijakan perusahaan dan tingkat kesalahan. 


Dengan terbitnya berita ini,hal ini tidak bisa di tolerin oleh Aparat Penegak Hukum hingga Pimpinan PTPN IV Ragional II dan harus ada efek jera dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, agar tidak terulang kembali kasus ini bagi oknum karyawan yang tidak mengindahkan lambang simbol negara.


Diberitakan Oleh:

*(Tim - Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus