Instruksi Kapolri Berantas Segala Bentuk Perjudian Tapi Di Komplek Graha Indah Kota Kisaran Masih Tetap Eksis Beroperasi
Kab. Asahan - SUMUT, Kamis, 02 Oktober 2025.
Kab. Asahan - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Beredar Infomasi mencuak dari kalangan warga Sekitaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara, kembali menyuarakan keresahan terkait adanya lokasi perjudian ketangkasan yang bebas beroperasi di Wilayah tersebut ada tiga titik lokasi, didalam ruko.
Anehnya, lokasi komplek Graha Indah yang berlokasi di Jalan Abdi Satya Bakti, Komplek Graha Indah, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, tidak jauh dari Mesjid Raya Bakri dan Kantor Dinas Bupati, hal itu menjadi sorotan publik bagi awak media kok bisa perjudian tidak ada pemberantasan dari pihak Aparat Penegak Hukum.
Yang paling mengejutkan, Tim Awak Media telah menerima komunikasi tentang keterangan warga sekitaran terkait sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa lokasi perjudian tersebut diduga dibekingi oleh orang berpengaruh untuk melancarkan Usaha Bisnis Haram ini, lebih mengejutkan lagi melibatkan Oknum Pemuda Setempat untuk pengamanan lokasi perjudian kuat dugaan Kebal Hukum dari Penegakkan Hukum.
"Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kenapa begitu bebasnya permainan perjudian berada dikawasan pemukiman warga. Kita harap dan meminta Petugas Aparat Penegak Hukum khususnya pihak kepolisian untuk bisa mengambil langkah tegas agar dapat menutup judi yang berkedok permainan ketangkasan ini "Pungkasnya.
"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online," demikian pernyataan dari sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram Divisi Humas Polri.
Maka diharapkan tindakan Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Asahan, sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas lokasi perjudian di Wilayah Hukum Polres Asahan Dalam kasus ini diharapkan melakukan penutupan lokasi perjudian di Wilayah Penegakan Hukum dan tangkap para pelakunya.
Terkait hal tersebut, masyarakat mempertanyakan bagaimana bisa lokasi perjudian ini beroperasi secara bebas, diduga karena adanya perlindungan dari oknum berkuasa sebagai alat Negara. mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 Juta.
Lokasi perjudian tersebut sudah berkali-kali di terbitkan dalam pemberitaan namun masih tetap tutup - buka dan beroperasi, kuat dugaan di bekingi oleh alat Negara agar tidak tersentuh oleh hukum untuk memuluskan Bisnis Haram tersebut.
Dengan terbitnya berita ini ke Meja Redaksi, agar Bapak Kapoldasu Irjen Wisnu dapat memberikan teguran keras kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., diduga dukung dan tutup mata sehingga permainan judi ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi di Wilayah Hukum Polres Asahan.
Tembusan :
1.Gubernur Sumatera Utara.
2.Bupati Asahan.
3.Polda Sumut.
4.Itwasda Polda Sumut.
5.Polres Asahan.
Diberitakan Oleh:
*(RS - Tim Red)*
🌈🦋 🌈
Jalan Abdi Satya Bakti, Komplek Graha Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
berlokasi di Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan
■□■□■□■□■□■□■
Lapor Pak Kapolda Markas Gelanggang Perjudian Bebas Beroperasi Di Komplek Graha Indah Kota Kisaran
Kab. Asahan - SUMUT, Kamis, 02 Oktober 2025.
Kab. Asahan - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Lokasi markas gelanggang perjudian kini bereaksi beroperasi kembali, berlokasi di Jalan Abdi Satya Bakti, Komplek Graha Indah, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, tidak jauh dari Mesjid Raya Bakri dan Kantor Dinas Bupati, hal itu menjadi sorotan publik bagi Awak Media kok bisa perjudian tidak ada pemberantasan dari pihak Aparat Penegak Hukum.
Dilansir dari Media Target Krimsus Bersama Tim pada Hari Sabtu, 30/09/2025 tepat pada pukul 17:30 Pm, dilokasi tersebut terdapat 3 titik lokasi, termasuk bersebelahan dengan Bank BRI dan ada 2 ruko bersebelahan terdapat ditemukan 15 alat mesin sebagai tempat gelanggang perjudian di dalam ruangan ruko dan satu lagi bersebelahan.
Tim Awak Media mencoba konfirmasi untuk memberikan informasi kepada Kapolres Asahan yang baru menjabat di pimpin okeh AKBP Revi Nurvelani terkait adanya gelanggang perjudian di Kompleks Graha Indah melalui alat komunikasi whatsapp, hal itu langsung di tanggapi atas informasinya akan segera di tindak lanjuti terkait informasi, pungkasnya.
Terkait hal tersebut masyarakat warga sekitarnya yang tidak mau menyebutkan namanya saat diwawancarai oleh Awak Media, berharap agar Pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata dan harus diberantas lokasi gelanggang perjudian di dalam ruko yang tidak mempunyai izin resmi, pungkasnya.
Di mata Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat jelas tertulis bahwa perjudian di larang yang tertuang dalam kitab undang - undang pasal 303 ayat KUHP dengan bunyi permainan yang umumnya mengandung kemungkinan untung karena adanya peruntungan atau keahlian.
Dalam pasal 303 bis KUHP mengatur tentang pelaku yang ikut serta dalam perjudian, yaitu mereka yang bermain atau memasang taruhan dalam perjudian.
Dengan terbit nya berita ini, diharapkan Pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum Polres Asahan agar melakukan penindakan, dan memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah Polres Asahan.
Dengan terbitnya berita ini ke Meja Redaksi,agar Bapak Kapoldasu Irjen Wisnu dapat memberikan teguran keras kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., diduga dukung dan tutup mata sehingga permainan judi ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi di Wilayah Hukum Polres Asahan.
Tembusan :
1.Gubernur Sumatera Utara.
2.Bupati Asahan.
3.Polda Sumut.
4.Itwasda Polda Sumut.
5.Polres Asahan.
Diberitakan Oleh:
*(DL - Tim Red)*
🌈🦋 🌈
Lapor Pak Kapolda Markas Gelanggang Perjudian Bebas Beroperasi Di Komplek Graha Indah Kota Kisaran
https://www.mediatargetkrimsus.com/2025/10/lapor-pak-kapolda-markas-gelanggang.html
Dilansir dari Media Target Krimsus Bersama Tim pada Hari Sabtu, 23/8/2025 tepat pada pukul 18:30 Pm, dilokasi tersebut terdapat ada 2 ruko bersebelahan terdapat ditemukan 15 alat mesin sebagai tempat gelanggang perjudian di dalam ruangan ruko.
Ironisnya, ketika Tim Awak Media mencoba konfirmasi ke salah satu petugas karyawan yang melayani pembelian chips, agar menghubungi siapa pemilik usaha ilegal tersebut namun beliau memberikan penjelasan tidak dapat di hubungi Pak, pungkasnya.
■□■□■□■□■□■□■
Istana Dituding Represif dan Mendikte Pers Usai Cabut Kartu Identitas Liputan CNN Indonesia
Jakarta, Selasa 30 September 2025.
Jakarta, MediaTargetKrimsus.Com — Istana kepresidenan menuai kritik keras setelah mencabut lalu mengembalikan kartu identitas liputan istana milik seorang Jurnalis CNN Indonesia. Tindakan yang dianggap represif ini dinilai mencederai kemerdekaan Pers, upaya mendikte Pers dan Jurnalis, sekaligus membuka luka lama soal praktik otoriter ala Orde Baru.
Aktivis Hotman Samosir menilai pencabutan kartu identitas liputan hanya karena Wartawan bertanya soal sengkarut keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo adalah bentuk arogansi kekuasaan dan penolakan terhadap kebebasan Pers.
“Kebebasan Pers itu pilar demokrasi. Kalau istana seenaknya membatasi akses Wartawan, sama saja merusak demokrasi. Tindakan Serampangan Pencabutan Kartu identitas liputan termasuk upaya mendikte Pers, ” tegasnya.
Aktivis Hotman Samosir menekankan, Jurnalis yang kritis justru harus diapresiasi tinggi karena mereka memiliki sense of crisis untuk menyuarakan isu-isu aktual, genting, dan kepentingan rakyat.
“Pemerintah jangan "memukul" Wartawan yang kritis dan independen, dan hanya merangkul mereka yang dianggap bisa didikte dan dikendalikan semaunya. Jangan sampai Indonesia kembali ke Praktik Orde Baru,” ujarnya.
Ia juga menuntut agar pihak-pihak yang mencabut kartu liputan istana tersebut tidak lolos dari tanggung jawab dan sekadar minta maaf.
“Mengembalikan kartu dan minta maaf setelah dihujani kritik tidak cukup. Harus ada sanksi tegas, supaya komitmen Presiden Prabowo terhadap Kebebasan Pers tidak hanya omon-omon,” kata aktivis Hotman.
Menurutnya, tindakan istana mencerminkan sikap alergi terhadap media independen dan kritis. Padahal, fungsi Pers adalah mengawasi jalannya Pemerintahan dan pabrikasi informasi bagi masyarakat hingga Pemerintah.
“Jika fungsi itu dilemahkan, maka rakyat kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan. Tindakan itu telah meninggalkan Catatan Buruk,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/9), ketika kartu identitas liputan istana milik seorang Jurnalis CNN Indonesia, inisial DV, dicabut usai menanyakan polemik keracunan pada program MBG.
Alasan pencabutan kartu liputan disebut akibat pertanyaan di luar konteks acara yang diajukan wartawan CNN Indonesia dalam sesi wawancara cegat kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru saja pulang dari lawatan kenegaraan, di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Tindakan serampangan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden itu langsung memicu gelombang protes keras dari publik, Organisasi Pers, hingga sorotan Media Nasional dan internasional.
Akhirnya, pada Senin (29/9), kartu liputan tersebut dikembalikan. Meski istana menyampaikan permintaan maaf, banyak pihak menilai tindakan itu telah meninggalkan catatan buruk. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan Pers tidak boleh diperlakukan seperti barang mainan yang bisa dicabut atau dikembalikan sesuka hati.
Diberitakan Oleh:
*(RS - Tim Red)*
🌈🦋 🌈
Social Header