Aktivis Ultimatum Disdik: Dunia Pendidikan Kota Depok Terancam Gelap
Kota Depok - Jawa Barat, Kamis, 04 Desember 2025.
Kota Depok - Jawa Barat, MediaTargetKrimsus.Com — Wacana pengangkatan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan SMP Negeri di Kota Depok pada Desember 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah Oknum Pejabat Publik di Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait mekanisme seleksi.
Pernyataan ini memicu kecurigaan kuat bahwa proses seleksi berlangsung tertutup dan tidak mengacu pada prinsip transparansi dan Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam regulasi Nasional.
Aktivis Sosial-Hukum dan pemerhati pendidikan, Hotman Samosir, S.H., D.Com., angkat bicara keras menanggapi situasi ini. Ia menilai praktik tertutup tersebut bukan hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi Nasional yang mengatur pengangkatan kepala satuan pendidikan secara transparan, objektif, dan berbasis kinerja.
Menurut aktivis Hotman, Pendidikan adalah sektor yang paling suci dan garda terdepan, tempat karakter generasi bangsa dibentuk. Ia memperingatkan keras bahwa pola dajjal dan barbar hanya akan menjerumuskan Pendidikan Kota Depok dan Daerah-daerah lain di Indonesia ke jurang stagnasi dan gelap.
“Tatkala kepala satuan Pendidikan dipilih dengan cara kotor, gelap, dan nirtransparansi, jangan heran kalau kualitas pendidikan kita mundur dan gelap pula,” tuturnya ketika dimintai keterangannya di Balai Rakyat Depok II, jalan Merdeka Barat, Kota Depok, Rabu (3/12).
Ia menegaskan bahwa transparansi evaluasi, pemberhentian, hingga proses promosi guru sebagai kepala satuan pendidikan bukan pilihan tetapi kewajiban Hukum.
“Siapa pun yang menganggap proses ini ‘rahasia’ dan 'bisa diatur', berarti tidak memahami regulasi dan tidak layak memegang jabatan publik dan jabatan penting di Pemerintahan,” tuturnya lagi.
Aktivis Hotman menegaskan bahwa ketertutupan dinas pendidikan (Disdik) bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur bahwa pengangkatan Kepala Sekolah harus berbasis kinerja, akuntabel, terukur, dan dapat diaudit.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 dan 5 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala satuan pendidikan hingga pengawas sekolah.
“Tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan Disdik menyembunyikan mekanisme seleksi. Prinsip keterbukaan itu kewajiban, bukan pilihan,” tutur aktivis Hotman.
Di akhir keterangannya, aktivisi Hotman Samosir juga mendesak agar mekanisme evaluasi dan promosi kepala satuan pendidikan dilakukan secara objektif dalam bingkai meritokrasi, tanpa diskriminasi latar belakang politik, ras, agama, suku, atau gender.
Aktivis ini juga mewanti-wanti akan membawa kasus ini ke Ombudsman, Mendikdasmen, BKN, Komisi X DPR RI, bahkan KPK jika ada indikasi gratifikasi dan pat gulipat.
“Kota Depok dan daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia tidak boleh dikelola dengan pola transaksional dan diskriminatif. Masa depan pendidikan harus dipimpin oleh orang yang berintegritas, bermoral, berprestasi dan profesional, bukan hasil titipan, nepotisme, dan 'orang dalam' atau pendukungnya nomor ini dan itu,” pungkasnya mengingatkan.
Diberitakan Oleh:
*(Tim Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header