Bendera Merah Putih di SPBU 14.286.675 Dinyatakan Sobek, Pihak SPBU Dituding Menghindari Klarifikasi
Kab. Siak – Riau, Jumat, 09 Januari 2026.
Kab. Siak – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Terpantau pada Hari Jumat, 09 Januari 2026 pada pukul 14 : 17 Wib, Bendera Merah Putih yang terpasang di SPBU 14.286.675, Jalan Lintas Duri-Pekan Baru KM 37, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditemukan dalam keadaan sobek. Hal ini menuai kritik dari LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat (Djon) yang menuding pihak SPBU menghindari klarifikasi.
Sekjen LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat bersama Tim mencoba konfirmasi kembali kepada Manager atau pengawas terkait hal tersebut, namun tidak ada yang berada di kantor. Setelah beberapa menit, bendera Merah Putih yang sobek diganti dengan yang baru setelah Sekjen LBH Tipikor bersama tim Media Online Gabungan pulang dari Polsek Minas.
LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat (Djon) mengkritik keras perilaku oknum karyawan SPBU 14.276.675 Minas Barat yang diduga ada unsur lalai atau unsur kesengajaan sehingga Bendera Merah Putih menjadi tontonan warga masyarakat Negara Republik Indonesia.
Dan hal ini sangat bertentangan peraturan Pemerintah yang membuat aturan undang - undang, seperti pengibaran bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga martabat dan nilai-nilai Nasionalisme yang terkandung dalam Bendera Merah Putih.
Media Target Krimsus.Com bersama Tim Media Gabungan, meminta Gubernur, Bupati, atau pihak yang berwenang Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum karyawan yang terlibat dalam kasus ini.
Tembusan :
1. Gubernur
2. Bupati
3. Polres Siak
4. Polda Riau.
Ditulis oleh :
(Tim – Redaksi)
🌈🦋 🌈
  



Social Header