DPRD dan APH Subdit II Tipiter Polda Riau Harus Proses Hukum Tentang Penghinaan Simbol Lambang Negara
Kab. Siak – Riau, Selasa, 13 Januari 2026.
Kab. Siak – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Tak disangka lambannya proses hukum dari APH Subdit II Tipiter Polda Riau terkait pemberitaan tentang kasus permasalahan Simbol Lambang Negara Republik Indonesia yang tidak di indahkan oleh oknum karyawan SPBU 14.286.675 Minas Barat menuai keritikan, hal tersebut telah terjadi pada Hari Jumat, 09 Januari 2026 yang sudah menjadi sorotan publik Awak Media.
Di lain sisi, ada juga ada dugaan permainan mafia BBM Subsidi Bio Solar dengan memakai kendaraan roda 4 yang seperti mobil mini bus, tidak jauh dari lokasi SPBU 14.286.675 melakukan penyulingan dari tangki kendaraan ke jeringen, dan hal ini Subdit II Tipiter Polda Riau juga sudah menerima informasi seharusnya investigasi dan proses oknum - oknum yang terlibat.
Hal tersebut memicu kontroversi, ada apa dengan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Siak Propinsi Riau, yang seharusnya Pemerintah harus memproses memberikan saksi bagi suatu perusahaan yang diduga tidak mengindahkan Simbol Lambang Negara Indonesia seperti Bendera Merah Putih terpasang sobek ditiang bendera hingga menjadi tontonan bagi warga Negara Republik Indonesia.
Dan hal ini sangat bertentangan peraturan Pemerintah yang membuat aturan undang - undang, seperti pengibaran Bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.- Sanksi ini bertujuan untuk menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme yang terkandung dalam Bendera Merah Putih.
Sekjen LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat memberikan kritikan dan berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengambil kesimpulan langkah tegas bersama APH Subdit II Tipiter Polda Riau, hal ini tidak bisa ditolerir dan harus proses hukum bagi oknum yang diduga terlibat susuai aturan Pemerintah dalam kitab undang - undang yang berlaku.
Sekjen LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat bersama tim yang sebelum telah mencoba konfirmasi kembali kepada Manager atau pengawas terkait hal tersebut, yang sekarang jadi sorotan publik tentang Simbol Lambang Negara bagi siapa yang tidak menghargai atau menghina di lokasi Pertamina SPBU 14.276.675 Minas Barat.
Media Target Krimsus.Com bersama Tim Media Gabungan, meminta Gubernur, Bupati, atau pihak yang berwenang Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum karyawan yang terlibat dalam kasus ini.
Tembusan :
1. Gubernur
2. Bupati
3. Polres Siak Polda Riau.
Ditulis oleh :
(RS – Tim Red).
🌈🦋 🌈
  


Social Header