Aktivis dan Jurnalis Kecam Arogansi dan Niradab Staf DPRD Kota Depok
Depok – Jawa Barat, Sabtu, 14 Februari 2026.
Depok – Jawa Barat, MediaTargetKrimsus.Com — Tindakan arogansi kekuasaan dan niradab diduga dipertontonkan di lingkungan Gedung DPRD Kota Depok. Sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik diusir secara langsung oleh oknum inisial DW Staf Sekretaris DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Jum'at (13/02/2026).
Peristiwa terjadi saat beberapa wartawan hendak menemui kepala bagian Humas DPRD sekaligus menanyakan kegiatan “Cucurak” atau makan bersama menjelang Ramadan yang digelar di lobi depan ruang Paripurna. Namun ketika mencoba meminta keterangan, wartawan justru diminta keluar dengan nada keras dan perintah sepihak.
Oknum staf tersebut bahkan menyatakan dirinya memegang kendali di area tersebut, lalu melarang beberapa wartawan berada di lokasi. Larangan juga disertai pembatasan pengambilan gambar dan perekaman aktivitas di dalam gedung.
Perlakuan itu sontak memicu kemarahan kalangan Jurnalis kota Depok, karena dianggap merendahkan profesi wartawan, inkonstitusional sekaligus menghalangi kerja Jurnalistik. Apalagi kejadian berlangsung di gedung lembaga publik yang notabene dibiayai dari pajak rakyat.
Pelanggaran hukum
Pengusiran wartawan dalam kegiatan lembaga negara bukan hanya persoalan sikap tidak sopan. Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan Pers yang dijamin konstitusi, asas-asas pemerintahan yang baik hingga asas kepatutan.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi melalui berbagai saluran. Hak tersebut dijalankan salah satunya melalui kerja Jurnalistik.
Lebih tegas lagi, Di samping ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan langsung terhadap kerja wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3), bahwa Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Mengusir wartawan berarti menghalangi hak tersebut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 6, bahwa Pers berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menghalangi pers sama dengan merampas hak publik atas informasi.
Sementara itu, dalam Pasal 18 ayat (1), diatur ketentuan sanksi tegas, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dengan dasar hukum tersebut, pengusiran wartawan dalam melakukan profesinya tidak bisa dipandang sebagai tindakan kaleng-kaleng atau sekadar kesalah pahaman lapangan. Peristiwa ini berpotensi masuk ranah pidana, etika jabatan, dan administrasi pemerintahan.
Tindakan intimidatif dan merusak demokrasi.
Aktivis sosial dan pemerhati hukum Hotman Samosir mengecam keras tindakan staf sekretaris DPRD Kota Depok tersebut. Ia menyebut pengusiran Jurnalis sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman yang berbahaya bagi demokrasi dan konstitusi.
Menurutnya, melarang jurnalis meliput di ruang publik adalah bentuk pembungkaman profesi dan hak setiap warga negara atas informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.
“Gedung DPRD bukan milik pribadi. Ada yang gak beres ini, kesannya lembaga publik di Kota Depok dikelola seperti perusahaan nenek moyangnya. Menghalangi pers sama saja menutup hak masyarakat untuk tahu apa yang terjadi di dalamnya. Jelas ini preseden buruk bagi negara Indonesia sebagai negara hukum dan menjungjung tinggi nilai demokrasi,” pungkas Aktivis Samosir ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (14/02/2026).
Aktivis ini juga menyoroti keras unsur intimidatif dari tindakan pelarangan Jurnalistik di gedung pemerintahan. Sikap tersebut, menurutnya, dapat menciptakan rasa takut bagi Jurnalis dan menghambat fungsi kontrol sosial terhadap lembaga negara.
Aktivis Hotman Samosir menegaskan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka DPRD Kota Depok akan berubah menjadi seperti perusahaan sendiri yang dikelola semaunya dan merasa kebal dari pengawasan masyarakat.
Konsekuensi hukum dan administratif.
Aktivis Hotman Samosir menegaskan ada tiga konsekuensi serius dari tindakan pengusiran wartawan:
1. Konsekuensi pidana
Jika terbukti menghalangi kerja pers, pelaku dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
2. Pelanggaran etika dan maladministrasi
Pejabat atau staf lembaga publik dapat dilaporkan ke atasan atau Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelayanan publik yang tidak patut.
3. Kerusakan sistem demokrasi
Pembungkaman pers melemahkan fungsi pengawasan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Desakan tindakan tegas.
Aktivis dan Jurnalis mendesak pimpinan DPRD dan Wali Kota Depok hingga Ombusman Republik Indonesia segera mengambil dua langkah konkret dengan tindakan:
1. Memeriksa oknum staf secara terbuka dan transparan; dan memberikan sanksi sesuai aturan hukum dan kode etik kepegawaian; dan
2. Memberikan edukasi kebebasan pers kepada seluruh anggota dan staf DPRD.
Mereka juga mendesak Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok, Kania Purwati, memastikan pembinaan internal agar tidak ada lagi tindakan yang merendahkan profesi Jurnalis dan mempertontonkan arogansi hingga tindakan memperkosa konstitusi dan demokrasi.
Kalangan Jurnalis dan Aktivis menilai, lembaga legislatif berisiko tinggi dipandang phobia terhadap pengawasan publik, bahkan berpotensi dianggap alergi terhadap keterbukaan informasi bilamana tindakan intimidatif terhadap Jurnalis dibiarkan dan merajalela.
*Bersambung...
Ditulis oleh :
*(RS – Tim Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header