Aktivis Hotman Samosir Desak Pimpinan MKD Nazaruddin Dek Gam Dkk Mundur
Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Jakarta, MediaTargetKrimsus.Com — Independensi dan integritas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menjadi sorotan masyarakat. Lembaga etik internal DPR itu dinilai mengabaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan kuat pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucu Ahmad Syamsurijal.
Pengaduan tersebut diajukan aktivis Hotman Samosir pada 20 November 2025 dan telah diterima secara resmi oleh Sekretariat MKD dengan Nomor Pengaduan 56.
Namun hingga berbulan-bulan berlalu, MKD belum menunjukkan langkah konkret untuk memeriksa pengaduan tersebut, memicu pertanyaan serius soal independensi dan keberanian MKD dalam menegakkan etik dewan.
Aktivis Hotman menyatakan, pengaduan yang ia ajukan bukan persoalan pribadi atau pesanan politik, melainkan bentuk kontrol warga negara terhadap perilaku pejabat publik. Menurutnya, sikap diam MKD justru memperkuat kesan bahwa lembaga etik DPR tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kalau pengaduan masyarakat yang sudah lengkap dan sah saja dibuang ke tong sampah, lalu untuk apa MKD dibentuk? Kalau takut memeriksa teradu, pimpinan MKD Nazaruddin Dek Gam dkk mundur saja,” tutur aktivis Hotman kepada beberapa wartawan, Senin (09/02/2026).
Ia menegaskan, MKD tidak memiliki ruang tafsir untuk menolak penanganan pengaduan masyarakat. Secara prosedural dan normatif, MKD wajib memeriksa, memanggil teradu, dan membuka prosesnya ke publik.
“Jika MKD memilih tutup mata, rakyat akan menyimpulkan bahwa etika di DPR hanya berlaku bagi anggota tertentu, bukan bagi pimpinan DPR,” pungkas aktivis Hotman Samosir.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi MKD. Gagal menindaklanjuti pengaduan masyarakat justru akan mengonfirmasi anggapan publik bahwa lembaga etik DPR tidak independen, masuk angin dan tunduk pada kepentingan koncoisme politik.
*Bersambung…
DiberitaKan Oleh:
*(RS – Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header