DiDuga Adanya Tambang Galian C Ilegal di Padang Bulan Tetap Beroperasi dan Kebal Hukum, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H di Desak Bertindak Tegas
Banyuwangi – Jawa Timur, Minggu, 08 Februari 2026.
Banyuwangi – Jawa Timur, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas tambang galian C di duga Ilegal berinisial HR kawasan Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kec. Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan memicu keresahan masyarakat. Praktik ini dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga sekitar, serta merugikan pendapatan daerah. Sabtu 07/02/2026
Setiap hari antrian Dump Truk untuk mengisi muatan material pasir dan tanah di tambang tersebut.
Sejumlah warga mengeluhkan lalu-lalang truk bermuatan material tambang yang beroperasi hampir setiap hari. Selain menyebabkan debu dan kerusakan jalan, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang jelas.
“Kalau memang legal, seharusnya ada izin yang dipasang terbuka. Ini terkesan dibiarkan,” ujar salah satu warga sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat pun mendesak Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait untuk turun tangan melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Undang-undang utama pengatur tambang ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba), yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin (Pasal 158) serta pihak terkait (Pasal 161). Aktivitas ilegal mencakup menambang tanpa izin (IUP, IPR), melakukan eksplorasi tanpa izin, menyampaikan data palsu, bahkan menampung atau menjual hasil tambang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat penegak hukum terkait legalitas operasional galian C di lokasi tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Ketua DPC Banyuwangi LSM Harimau Angkat Bicara di duga adanya Tambang galian C ilegal di Padang bulan, di Desa Benelan kidul, di Kecamatan Singojuruh tetap beroperasi Kebal hukum dan diduga tanpa izin resmi, mohon Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H secepatnya di tindak lanjutin atau di panggil pihak tambang berinisial HR tersebut di proses secara hukum yang berlaku di Polresta Banyuwangi.
*Bersambung...
Sumber:
*(YK – *TEAM*)
*Team Liputan*
*(Tim Investigasi Lintas Media)*
Diberitakan Oleh:
*(DL – Tim Red)*
🌈🦋 🌈

Social Header