Breaking News

Diduga Gunakan Arus Listrik PLN Secara Ilegal untuk Sumur Bor Desa, Pemerintahan Desa Negeri Sakti Disorot soal Transparansi, Konflik Kepentingan, dan Praktik Dinasti


 Diduga Gunakan Arus Listrik PLN Secara Ilegal untuk Sumur Bor Desa, Pemerintahan Desa Negeri Sakti Disorot soal Transparansi, Konflik Kepentingan, dan Praktik Dinasti


Kab. Lampung Utara – Lampung, Senin, 02 Februari 2026.


Kab. Lampung Utara – Lampung, MediaTargetKrimsus.Com — Sorotan publik mengarah tajam ke Pemerintahan Desa Negeri Sakti. Empat titik sumur bor yang diperuntukkan bagi penyediaan air bersih masyarakat diduga menggunakan arus listrik PLN secara tidak sah. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum dalam pengelolaan fasilitas publik yang bersumber dari anggaran negara, hari senin tanggal 02/02/2026.



Saat Tim Media melakukan konfirmasi, Sekretaris Desa menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak memiliki izin dari Kepala Desa Negeri Sakti yang saat ini dijabat oleh Deddy Setiawan. Sekdes menyatakan tidak dapat menyampaikan informasi apa pun tanpa perintah Kepala Desa dan menegaskan bahwa pengangkatan serta pemberhentian Sekdes merupakan kewenangan prerogatif Kepala Desa.


Pernyataan tersebut memantik reaksi keras di ruang publik. Secara normatif, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa memang dilakukan oleh Kepala Desa, namun tidak bersifat mutlak dan sepihak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 48 dan Pasal 49, serta diperjelas dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi Camat atas nama Bupati/ Wali Kota. Dengan demikian, loyalitas perangkat desa seharusnya berlandaskan hukum dan kepentingan publik, bukan semata kepatuhan personal.

Sikap tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 26 UU Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Sekretaris Desa kemudian mengarahkan tim media agar mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Deddy Setiawan. Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi belum diperoleh karena Kepala Desa tidak berada di kediamannya saat tim mendatangi lokasi.


Dugaan penggunaan arus listrik PLN secara ilegal untuk operasional sumur bor berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara dan/atau denda. Penegakan hukum atas dugaan ini menjadi penting demi menjamin kepatuhan dan keadilan dalam pengelolaan fasilitas publik.

Lebih jauh, tim media menerima informasi adanya indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran desa sejak tahun 2021 hingga 2025, termasuk dugaan pekerjaan fiktif dan mark up anggaran. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan kewenangan.

Sorotan publik semakin tajam dengan adanya dugaan praktik dinasti kekuasaan di Desa Negeri Sakti. Jabatan Kepala Desa sebelumnya diketahui dijabat oleh orang tua Deddy Setiawan selama dua periode, kemudian dilanjutkan oleh putranya yang kini telah menjabat sekitar dua tahun. Praktik ini dinilai rawan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk bebas dari konflik kepentingan.


Kondisi tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Sekretaris Desa disebut telah menjabat sejak tahun 2011 hingga saat ini dan diduga memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Kepala Desa. Situasi ini, menurut keterangan warga, mempertegas dugaan adanya konflik kepentingan struktural yang berpotensi merugikan kepentingan publik.


Atas rangkaian temuan dan dugaan tersebut, tim menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke instansi terkait. Tim mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta aparat penegak hukum Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh, independen, dan transparan, serta mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.


Pernyataan Sekretaris Desa yang menyebut bahwa desa telah diaudit dan seluruh pekerjaan dianggap benar justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Audit oleh siapa, ruang lingkupnya sejauh apa, dan apakah telah menyentuh dugaan pencurian arus listrik, konflik kepentingan, serta pengelolaan anggaran, menjadi hal yang wajib dijelaskan secara terbuka.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Negeri Sakti, khususnya Kepala Desa Deddy Setiawan dan pihak-pihak terkait, untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi sebagai bentuk keberimbangan dan tanggung jawab pemberitaan kepada publik.


*Bersambung...


Penulis:

*(Tim)*


Diberitakan Oleh :

*(Str – Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus