Jelas Terlihat Bagi Pelintas Atas Bendera Kuyak Terpasang di Kantor Nagori Naga Saribu, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara
Kab. Simalungun – SUMUT, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kab. Simalungun – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Terkesan Pangulu Nagori Naga Saribu terlalu meremehkan, merendahkan, menghina dan tidak menghormati Lambang Negara Indonesia.
Bendera Merah Putih dianggap hanya mainan saja, terlihat Bendera Merah Putih kuyak dan tidak layak untuk di pasang...
Desa / Nagori Naga Saribu mengetahui Bendera tersebut telah kuyak, namun tetap di pasang...
Pada tanggal, 20/02/2026 Team gabungan sedang melintas depan kantor Desa Naga Seribu melihat Bendera Merah Putih yang sudah kuyak, kusam Rusak di kibarkan di depan Kantor Desa/ Kantor Pemerintah merupakan sikap Kepala Desa yang tidak menghargai dan tidak menghormati Lambang Negara Republik Indonesia.
Undang - undang NKRI bahwa siapa saja Warga Indonesia yang meremehkan Lambang Negara Kemerdekaan yaitu Bendera Merah Putih maka di anggap komunis.
Pangulu (Kepala Desa) yang bernama :
Jetro J Girsang telah melanggar undang-undang RUU KUHP Pasal 235 / 234.
Atas kelalaian maka di kenakan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp. 100 Juta...
Kami harap APH membawak pangulu tersebut ke ranah Hukum agar APH tetap menjalankan tugas dengan adil dan seadil - adilnya untuk efek jera kepada yang lain...
Pengunaan Lambang Negara di mana di UU no 24 tahun 2009 UU larangan penggunaan bendera kuyak.
Penggunaan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang keras berdasarkan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta menurut Pasal 67 UU tersebut. Pastikan bendera dalam kondisi layak sebelum dikibarkan.
Berikut rincian aturan terkait:
Larangan Utama: Mengibarkan bendera dalam keadaan tidak layak (robek, kusam, dll) untuk menjaga kehormatan Simbol Negara.
Perbuatan Terlarang Lainnya:
Merusak, membakar, menginjak-injak, atau menodai bendera dengan tujuan merendahkan martabat (Pasal 66).
Sanksi:
Penjara 1 tahun/Denda Rp. 100 Juta: Mengibarkan bendera robek/kusam atau menggunakan untuk iklan/reklame.
Penjara 5 tahun/ Denda Rp. 500 Juta: Merusak, membakar, atau menodai bendera.
Solusi:
Segera ganti bendera yang sudah tidak layak dengan yang baru agar tidak terkena sanksi pidana.
Selain itu, peraturan baru dalam KUHP/KUHAP juga mempertegas larangan ini pada Pasal 235 dengan ancaman denda kategori II.
Apakah informasi ini cukup untuk kebutuhan Anda, atau Anda ingin tahu lebih lanjut tentang cara pemusnahan bendera yang benar ?❓
▶️ Link Video YouTube:
Simbol Negara Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala Desa Nagori Naga Saribu
https://youtu.be/Qq0XSVUPXoE?si=YyijgiO2-op-2qaq
*Bersambung...
Ditulis oleh :
*(MKA – Tim)*
*Team Liputan*
*(Tim Investigasi Lintas Media)
Diberitakan Oleh:
*(DL – Tim Red)*
🌈🦋 🌈





Social Header