Kejaksaan, Polres Asahan Jangan Tutup Mata Terkait Maraknya Pertambangan Galian C Tanah Urug
Kab. Asahan – SUMUT, Selasa, 10 Februari 2026.
Kab. Asahan – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Terpantau lokasi Pertambangan Galian C Tanah Urug di Dusun II Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menuai kritikan hingga kontroversi bagi Awak Media karena diduga tidak memiliki izin kelengkapan dari Kementerian ESDM.
Ironisnya, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani terkesan tutup mata terkait adanya pertambangan galian C tanah urug di wilayah hukumnya, dan pertambangan galian C tanah urug sudah sangat lama beroperasi tanpa ada penindakan dari pihak yang berwenang.
Aktivitas ini diduga telah melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kegiatan ini sudah lama beroperasi terpantau langsung oleh Awak Media bersama tim pada lokasi di hari Rabu,10 Pebruari 2026, yang menggunakan alat excavator dan kuat dugaan tidak mamakai BBM Industri atau memakai BBM Bio Solar Bersubsidi, begitu juga Standar operasional prosedur seperti SIO dan SILO diragukan dalam pertanyaan.
Terlihat sebuah kendaraan roda enam mobil Dump Truk pada antri bergiliran melakukan pengisian tanah urug dengan nomor plat BM 9391 CJ dan BG 8073 EF yang telah menerima pengisian tanah urug oleh exscavator dengan kapasitas ukuran bak mobil, kegiatan aktivitas pertambangan galian C tanah urug tanpa ada pengawasan hingga tidak memasang plang prosedur bendera ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja.
Aktivitas pertambangan galian C tanah urug yang diduga ilegal sudah lama beroperasi tanpa memakai terpal, menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencemari lingkungan seperti polusi udara dan tanah tersebut berceceran di bahu jalan aspal. Masyarakat setempat telah melaporkan kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.
Dilokasi pertambangan galian C tanah urug tidak ditemukan plang spanduk izin saat beroperasi dengan menggunakan alat ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi, dan Pemerintahan Desa Bahung Sibatu-Batu sama sekali tidak mengetahui izin kelengkapan pertambangan tersebut.
Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polres Asahan, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah lama beroperasi.
*Bersambung…
Laporan Dari :
*(Redaksi)*
🌈🦋 🌈




Social Header