Breaking News

Kubangan Maut Eks Galian C Tanpa Reklamasi Milik Oknum Wakil DPRD Banyuwangi, Dua Nyawa Melayang



 Kubangan Maut Eks Galian C Tanpa Reklamasi Milik Oknum Wakil DPRD Banyuwangi, Dua Nyawa Melayang


Banyuwangi – Jawa Timur, Rabu, 11 Februari 2026.


Banyuwangi – Jawa Timur, MediaTargetKrimsus.Com — Tragedi memilukan terjadi di sebuah kubangan bekas galian C di Desa Badean kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi. Dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lokasi yang disebut-sebut merupakan lahan eks tambang yang dikaitkan dengan seorang oknum Wakil DPRD Banyuwangi berinisial M. Rabu 11/02/2026.



Belum dapat seminggu sudah ada 2 kurban melayang meninggal dunia yaitu pada hari Senin (09/02/2026.) seorang pemuda bernama Apris Oreza (24 Tahun) asal Songgon tenggelam ketika mencari ikan, Rabu ( 11/02/2026.) seorang nenek (80 Tahun) warga Badean tenggelam ketika mencari kayu ranting.



Peristiwa ini memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, lokasi bekas galian tersebut diduga tidak memiliki pengamanan memadai, tanpa pagar pembatas maupun papan peringatan bahaya, padahal genangan air tampak dalam dan berpotensi mengancam keselamatan warga.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan bahwa kubangan tersebut sudah lama dibiarkan terbuka dan tergenang air, terutama saat musim hujan. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terlebih jika berada di dekat permukiman atau akses warga.


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait kepemilikan maupun tanggung jawab atas lahan tersebut. Aparat kepolisian dikabarkan telah melakukan olah TKP dan tengah mendalami kronologi kejadian serta aspek perizinan dan kewajiban reklamasi pasca tambang.


Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan serius tentang pengawasan aktivitas galian C di Banyuwangi. Publik mendesak adanya transparansi dan langkah tegas apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.


Tambang galian C (kini disebut batuan) yang tidak melakukan reklamasi setelah beroperasi melanggar ketentuan hukum pertambangan di Indonesia.


 Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Berikut adalah poin-poin penting terkait undang-undang, kewajiban, dan sanksi bagi galian C tanpa reklamasi:

1. Kewajiban Reklamasi (Dasar Hukum)

Pasal 96 UU No. 3 Tahun 2020: Pengelola pertambangan, termasuk galian C (batuan), wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.


 Reklamasi harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 100 UU No. 3 Tahun 2020: Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang.


PP No. 78 Tahun 2010: Mengatur teknis pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang agar lahan bekas galian tidak ditelantarkan. 


2. Sanksi Pidana & Denda

Penambang galian C yang mengabaikan reklamasi atau beroperasi tanpa izin (ilegal) dapat dijerat sanksi berat: 

Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Denda: Pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penghentian Kegiatan: Pemerintah berhak menghentikan paksa kegiatan pertambangan. 


3. Kewenangan Perizinan Terbaru


Saat ini, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 dan aturan turunannya (PP No. 96 Tahun 2021), kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan pengawasan galian C beralih ke Pemerintah Pusat (Menteri ESDM). Namun, dalam implementasinya, pemerintah provinsi juga memiliki peran dalam pengawasan (berdasarkan PP 55/2022). 


4. Dampak Hukum

Tambang galian C ilegal atau yang meninggalkan lubang galian tanpa reklamasi (menelantarkan lahan) dikategorikan sebagai perusakan lingkungan dan tindak pidana murni. 

Oleh karena itu, pengusaha galian C yang mengabaikan kewajiban reklamasi dapat dituntut secara hukum pidana sesuai dengan UU Minerba terbaru.


Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.


Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa bekas aktivitas tambang yang tidak dikelola dengan baik bisa berubah menjadi “jebakan maut” bagi masyarakat.


Sumber:

*(IWAN – *TEAM*) 


*Team Liputan*

*(Tim Investigasi Lintas Media)*


Diberitakan Oleh:

*(DL – Tim Red)* 


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus