Polres Sarolangun Tangkap Pasangan Suami Istri dengan Narkoba
Polres Sarolangun – Kota Jambi, Jumat, 13 Februari 2026.
Polres Sarolangun – Kota Jambi, MediaTargetKrimsus.Com — Polres Sarolangun, Jambi, kembali mengamankan 2 orang tersangka pasangan suami istri, RS dan IP, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 18.00 WIB, di Simpang Piko Desa Semaran.
Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun menemukan 1 unit mobil Sigra warna hitam dengan Nopol BH 1393 SF yang dikendarai oleh RS dan IP. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 klip plastik bening berisi narkoba jenis Ekstasi, 50 klip plastik bening berisi narkoba jenis Ekstasi, dan 50 klip plastik bening kosong.
Total berat bruto narkoba yang disita adalah 50,76 gram. RS dan IP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sarolangun mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan upaya Polres Sarolangun untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Sumber:
*(AK – TEAM)*
*Team Liputan*
*(Tim Investigasi Lintas Media)*
Diberitakan Oleh:
*(DL - Tim Red)*
🌈🦋 🌈

Social Header