Breaking News

Rumah Segelan Bank BRI Jadi Tempat Markas Gelanggang Perjudian, Polsek Rimba Melintang Diminta Usut Pemberantasan Lokasi



 Rumah Segelan Bank BRI Jadi Tempat Markas Gelanggang Perjudian, Polsek Rimba Melintang Diminta Usut Pemberantasan Lokasi


Kab. Rokan Hilir – Riau, Sabtu, 07 Februari 2026.


Kab. Rokan Hilir – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Gawat Rumah yang masih tersegel Bank BRI jadi tempat markas gelanggang perjudian berlokasi jalan lintas Bagan Siapi Api, Desa / Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau menuai keritikan bagi Awak Media Target Krimsus.Com, sehingga menimbulkan Penegakkan Hukum jadi perbincangan hangat di wilayah Polsek Rimba Melintang. 



Ironisnya, salah satu oknum yang diduga menjadi penjaga keamanan inisial JG mencoba menghalangi saat Media ingin menggambil dokumen sebagai barang bukti tentang adanya kegiatan aktivitas perjudian didalam ruangan rumah tersebut, selang beberapa menit para Media mencoba ingin masuk kembali namun tetap oknum tersebut melarangnya. 



Lembaga Reclasseering Indonsia Untuk Negara dan Masyarakat bersama tim Media Online mencoba memberikan informasi terkait adanya lokasi gelanggang perjudian, namun Kanit Rescrim di kantor Polsek Rimba Melintang lagi di luar dengan memberikan komentar melalui pesan whatsapp 0822875040xx di hari senin kita bersama cek lokasi, pungkasnya.



Hal ini sangat bertentangan dengan Media hingga keritikan keras atas penegakan hukum dari aparat penegak hukum Polsek Rimba melintang terkait informasi lokasi gelanggang perjudian tidak segera melakukan pengecekan bersama sama ke lokasi tempat kejadian perkara di desa / kepenghuluan Pematang Sikek, hal tersebut tidak di indahkan sehingga menjadi perbincangan ada apa dengan personil.


Menurut peraturan perundang-undangan yang di sah kan oleh Pemerintah bahwa perjudian sangat di larang dan ada tindak pidana yang tertulis dalam KUHP, maka dari itu harus dilakukan pemberantasan lokasi gelanggang perjudian tembak ikan dan jangan dibiarkan menjamur di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang. 


Dengan terbitnya berita ini ke Redaksi, diharap penegakkan hukum di wilayah Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Polda Riau, mayarakat berharap 1 x 24 jam lokasi gelanggang perjudian tersebut harus di berantas dan tangkap oknum yang terlibat. 


*Bersambung... 


Ditulis Oleh :


*(Tim)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus