Tambang Diduga Ilegal di Jalan Asahan Simalungun Beroperasi Terang-Terangan, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Kab. Simalungun – SUMUT, Kamis, 12 Februari 2026.
Kab. Simalungun – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Asahan, Kecamatan Pematang Bandar (Arah Pematang Siantar), Kabupaten Simalungun. Ironisnya, kegiatan pengerukan material batu dan tanah tersebut berlangsung tanpa terlihat papan informasi izin resmi di lokasi.
Pantauan di lapangan pada Rabu, (11/02/2026) sekitar pukul 16.43 WIB menunjukkan sejumlah Dump Truck keluar-masuk membawa material tambang. Area tersebut tampak seperti tambang terbuka dengan bekas galian besar dan lalu lintas kendaraan berat yang intensif.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?❓
Jika legal, mengapa tidak ada transparansi perizinan di lokasi?❓
Jika ilegal, mengapa aktivitasnya bisa berjalan bebas tanpa tindakan?❓
Aktivitas tambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Berdasarkan ketentuan hukum, praktik pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain itu, dampak yang ditimbulkan tidak kecil:
Kerusakan lingkungan dan perubahan bentang alam
Potensi longsor dan kecelakaan kerja
Pencemaran sumber air
Kerusakan jalan umum akibat truk bermuatan berat
Kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi
Warga sekitar disebut mulai mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan instansi terkait. Aktivitas yang berlangsung terbuka di jalur strategis Jalan Asahan dinilai sulit luput dari perhatian pihak berwenang.
Publik mendesak Polres Simalungun, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun melakukan inspeksi dan audit legalitas. Jika terbukti tidak memiliki izin, penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak boleh tebang pilih. Pembiaran hanya akan memperkuat dugaan adanya kelalaian atau lemahnya pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi terkait status izin operasional.
Kami sangat mengharapkan pihak Polda Sumut, Polres Simalungun, Kasat, Kanit Tipidter turun tangan, ucap masyarakat.
Diberitakan Oleh:
*(J. Simarmata. - Tim Red)*
🌈🦋 🌈

Social Header