Breaking News

Ucapan dan Sikap Dinilai Merendahkan dan Tak Patut, Wakil Ketua DPR Diadukan ke MKD


 Ucapan dan Sikap Dinilai Merendahkan dan Tak Patut, Wakil Ketua DPR Diadukan ke MKD


Jakarta, Kamis, 05 Februari 2026.


Jakarta, MediaTargetKrimsus.Com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali diuji independensi dan komitmennya dalam menjaga etika lembaga legislatif. Kali ini, pengaduan resmi diajukan terhadap Wakil Ketua DPR RI, nomor anggota A-16, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, atas dugaan kuat pelanggaran Kode Etik DPR.



Pengaduan tersebut diajukan oleh aktivis Hotman Samosir, pada 20 November 2025 dan telah diterima secara resmi oleh Sekretariat MKD dengan Nomor Pengaduan 56. 


Penerimaan laporan dibuktikan melalui Tanda Terima Surat Pengaduan (TTSP) yang ditandatangani pejabat berwenang di lingkungan MKD. Pengaduan diterima langsung dan ditandatangani oleh Kepala Subbagian Adm. Perkara Set. MKD, Nur Miftahulyanah, dan Sekretariat MKD, Cahyo Bagaskara. 


Aktivis Hotman menegaskan, laporan ini bukan reaksi emosional atau "Pesanan", melainkan murni bentuk koreksi konstitusional dan fungsi kontrol rakyat terhadap perilaku pejabat publik yang dinilai melampaui batas asas kepatutan dan etika sebagai wakil rakyat.


Pokok pengaduan menyoroti pernyataan teradu yang menggunakan diksi bernada merendahkan, termasuk penyebutan “Anak Muda Sombong”, yang dinilai melecehkan profesi resmi di Indonesia, merendahkan martabat generasi muda, serta memantik kemarahan publik dan kecaman luas di media sosial.


Menurut aktivis Hotman, ucapan tersebut bukan sekadar persoalan gaya komunikasi, tetapi substansi etika kekuasaan. Ia menilai, seorang pimpinan DPR seharusnya menjadi teladan dalam menjaga tutur kata dan sikap, bukan justru memperdalam jurang antara rakyat dan wakilnya.


“Ucapan dan sikap tersebut jelas melanggar asas kepatutan dan kesantunan pejabat publik. Wakil rakyat tidak diberi mandat untuk merendahkan rakyat, apalagi anak muda yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan saran dan kritik,” tutur aktivis Hotman kepada awak media.


Dalam pengaduannya, aktivis Hotman merujuk Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, yang secara tegas mewajibkan anggota DPR menjaga kehormatan, martabat, serta berinteraksi secara santun dan saling menghormati.


Ia juga menegaskan bahwa pernyataan teradu bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.


“Rakyat mengggaji pejabat dengan fasilitas negara dan tunjangan. Saran dan kritik rakyat adalah hak, bukan ancaman. Merespons saran dan kritik dari anak muda Indonesia dengan ucapan merendahkan justru mencederai prinsip demokrasi,” tutur Hotman.


Lebih jauh, pengaduan tersebut dilengkapi dengan bukti awal, yang dinilai cukup bagi MKD untuk menjadi dasar memanggil, pemeriksaan dan menghadirkan teradu di sidang MKD.


Aktivis Hotman menegaskan, secara normatif dan prosedural, laporan ini telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara MKD.


Dengan dasar tersebut, MKD dinilai tidak memiliki alasan hukum untuk mengabaikan atau menunda penanganan laporan. Penundaan atau pembiaran justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga etik DPR.


“Kami meminta MKD, tidak menjelma sebagai pembela anggota yang bermasalah. MKD dibentuk untuk menjaga kehormatan DPR, bukan melindungi pelanggaran etik,” pungkas aktivis Hotman mengingatkan. 


Ia menambahkan, independensi dan integritas MKD sedang diuji. Proses pemeriksaan harus berjalan transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah lembaga legislatif sebagai representasi kedaulatan rakyat.


Aktivis Hotman Samosir berharap, laporan ini menjadi momentum korektif bagi DPR untuk menunjukkan keseriusan menegakkan etika dan integritas anggotanya dan menjaga martabat legislatif, terutama di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan kasus pelanggaran kode etik oleh beberapa oknum anggota dewan akhir Agustus 2025 yang lalu.


Ditulis oleh :

*(Tim–Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus