Breaking News

Yayasan Lingkungan Hidup Semangat (YLH–Sebar) dan Masyarakat Menggelar Aksi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu



 Yayasan Lingkungan Hidup Semangat  (YLH–Sebar) dan Masyarakat Menggelar Aksi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu



Bengkulu Utara – Bengkulu, Kamis, 12 Februari 2026.


Bengkulu Utara – Bengkulu, MediaTargetKrimsus.Com — Yayasan Lingkungan hidup semangat bersama (YLH–Sebar) bersama masyarakat menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu kamis, 12/02/2026 dalam rangka menyuarakan adanya terkait dugaan penguasaan dan pengerusakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) urai serangai di kecamatan Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.



Tidak hanya penguasaan kawasan HPK dan pengerusakan hutan lebih lagi diduga kuat kawasan HPK yang telah di kuasai dan di tanami sawit oleh PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) telah di jual oleh PT. SIL kepada masyarakat dengan cara tukar guling dengan. Masyarakat yang selama ini berada dalam kawasan HGU milik PT. SIL.



Bahkan tidak cuma pengerusakan dan penguasaan HPK juru orasi Dari YLH–Sebar Ishak Burmansyah mengatakan PT. SIL juga telah menguasai daerah sempadan sungai Menduo yang ada di kecamatan Pinang Raya dengan cara membabat habis sempadan sungai dan menanam sempadan sungai Menduo.



Dalam aksi damai kali ini YLH–Sebar memberi Ayam Jago berwarna hitam kepada pihak Kejati sebagai wujud prestasi yang di dapat oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengusut kasus tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah yang menimbulkan kerugian Negara sebesar 1,8 T yang mana baru - baru ini menetapkan banyak tersangka bahkan dua hari yang lalu menetapkan mantan Bupati Bengkulu menjadi tersangka.



Ayam pemberian dari perwakilan YLH–Sebar di terima langsung oleh Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan pada saat penyerahan ayam Sura mengelegar bahwa prestasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum ada tandingnya selama kurun waktu masa 40 tahun ini.


Selain persoalan hutan YLH–Sebar juga menyampaikan tuntutan yang tertulis dalam press rilis pada saat perwakilan masa demo di terima oleh pihak Kejati Bengkulu YLH–Sebar menyampaikan laporan langsung melalui sebuah surat agar menindak PT. Sandabi Indah Lestari atas penguasaan, pengerusakan kawasan HPK serta adanya transaksi jual beli HPK oleh PT. SIL kepada warga.


Pada kesempatan sering perwakilan demo aksi damai dengan pihak Kejaksaan Tinggi selain menyampaikan laporan juga meminta Kejaksaan untuk juga memperhatikan tuntutan masa aksi yang tertulis dalam press rilis, antara lain:


1. Adanya dugaan Pengerusakan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai yang di kuasai selama belasan tahun Oleh PT. Sandabi Indah Lestari dan telah di jadi Kebun Kelapa Sawit tanpa izin Resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


2. Adanya dugaan Jual Beli Lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai Oleh PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan cara Tukar guling denga warga masyarakat yang tinggal di dalam Kawasan HGU mlik PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan kebun milik PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai serangai yang mengakibatkan warga yang semua tidak memiliki masalah Hukum dengan Negara justru kini memiliki persoalan hukum akibat tukar guling tersebut.


3. Adanya dugaan penguasaan Kawasan Htan Produksi Retap di wilayah Register 69 Lebong Kandis oleh PT. Alno Semindo Astate dengan cara melakukan penanaman kelapa sawit di luar Kawasan Hak Guna Usaha PT. Alno Semindo Astate yang kini berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis register 69 Kabupaten Bengkulu Utara tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan Repubik Indonesia.


4. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengusut pembangunan Peningkatan jalan Kawasan Pemungkiman Transmigrasi Bukit Merbau Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong dengan anggaran bersumber dari APBN tahun sebesar Rp. 977.000.000,- (Sembilan Ratus Tuju Puluh Tuju Juta Rupiah) Lebih Tahun anggaran 2025 yang diduga sarat korupsi.


5. Meminta Kejati Bengkulu untuk terus mengungkap semua yang terlibat dalam kasus tambang Ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan diduga ada keterlibat Pejabat besar lagi yang saat itu menjabat terkait terbitnya Surat Keputusan Kepala Daerah terkaiit kasus tambang illegal tersebut. 


*Bersambung... 


Sumber:

**(ATY)**


*Team Liputan*

*(Tim Investigasi Lintas Media)*


Diberitakan Oleh:

 ***(DL -Tim Red).***


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus